Konten dari Pengguna

Perlindungan Hukum bagi Masyarakat terhadap Maladministrasi dalam Peyelangaraan Pelayanan Publik

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Temi Atriansyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perlindungan hukum bagi masyarakat terhadap maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik merupakan aspek penting dalam mewujudkan negara hukum yang menjamin keadilan, kepastian hukum, dan hak masyarakat. Perlindungan hukum bagi masyarakat terhadap maladministrasi diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, penundaan pelayanan, penyimpangan prosedur, serta tindakan aparatur yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pengawasan dan penegakan hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik harus diperkuat agar hak masyarakat terlindungi secara adil dan transparan.

ilustrasi pelayanan publik, poto besumber dari AI.
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi pelayanan publik, poto besumber dari AI.

Secara normatif, perlindungan hukum terhadap masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik memiliki landasan yang jelas. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur kewajiban penyelenggara dalam memberikan pelayanan yang berkualitas, transparan, dan akuntabel. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia memberikan dasar bagi pengawasan terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Kedua regulasi tersebut menunjukkan bahwa masyarakat tidak hanya berkedudukan sebagai penerima layanan, tetapi juga memiliki hak untuk mengajukan pengaduan ketika pelayanan yang diberikan menyimpang dari ketentuan hukum.

Cerita semacam ini mungkin terdengar sederhana, tetapi mencerminkan persoalan yang lebih besar dalam penyelenggaraan pemerintahan. Bagi sebagian orang, penundaan pelayanan mungkin hanya berarti kehilangan beberapa jam. Namun, bagi masyarakat yang harus meninggalkan pekerjaan, mengeluarkan biaya transportasi, atau mengurus kebutuhan mendesak, penundaan tersebut dapat menimbulkan kerugian yang nyata. Dalam situasi seperti inilah perlindungan hukum bagi masyarakat terhadap maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik menjadi penting untuk dibicarakan.

Pelayanan publik pada dasarnya merupakan kewajiban negara dalam memenuhi kebutuhan dan hak warga negara. Masyarakat tidak sedang meminta keistimewaan ketika datang ke kantor pemerintahan. Mereka hanya mengharapkan haknya dipenuhi sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, ketika pelayanan justru diwarnai ketidakpastian, penyimpangan prosedur, diskriminasi, atau penyalahgunaan wewenang, persoalannya bukan lagi sekadar buruknya kualitas pelayanan, melainkan juga menyangkut tanggung jawab hukum penyelenggara pemerintahan.

Ketika Masyarakat Berhadapan dengan Birokrasi

Bayangkan seorang warga yang berulang kali mendatangi kantor pelayanan untuk menyelesaikan urusan administrasinya. Setiap kali datang, ia memperoleh penjelasan yang berbeda. Pada kunjungan pertama, ia diminta melengkapi dokumen. Pada kunjungan berikutnya, dokumen tersebut dinyatakan belum sesuai, padahal sebelumnya telah diterima. Tanpa penjelasan yang memadai, ia akhirnya merasa tidak memiliki pilihan selain terus mengikuti proses yang tidak jelas ujungnya.

Pengalaman seperti itu memperlihatkan bagaimana maladministrasi dapat muncul dalam kehidupan sehari-hari. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia mengatur maladministrasi sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, sehingga menimbulkan kerugian material maupun immaterial bagi masyarakat.

Perlindungan hukum bagi masyarakat sebagai upaya mencegah maladministrasi

Bentuknya dapat berupa penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, penyimpangan prosedur, diskriminasi, hingga penyalahgunaan wewenang. Namun, yang membuat persoalan ini semakin rumit adalah ketika masyarakat tidak mengetahui ke mana harus mengadu atau merasa takut menyampaikan keberatan. Mereka akhirnya memilih diam dan menerima keadaan, meskipun pelayanan yang diperoleh tidak sesuai dengan haknya.

Di sinilah persoalan maladministrasi menjadi lebih serius. Ketika masyarakat terbiasa menerima pelayanan yang tidak semestinya, penyimpangan berisiko dianggap sebagai sesuatu yang wajar. Padahal, birokrasi seharusnya bekerja berdasarkan hukum dan standar pelayanan yang jelas, bukan berdasarkan kehendak pribadi atau kebiasaan yang menyimpang.

Pengaduan Masyarakat sebagai Cermin Pelayanan Publik

Persoalan pelayanan publik bukan hanya dapat ditemukan melalui pengalaman individu, tetapi juga terlihat dari pengaduan yang disampaikan kepada lembaga pengawas. Ombudsman Republik Indonesia menerima 10.846 aduan masyarakat sepanjang 2024, meningkat dibandingkan dengan 8.452 aduan pada 2023. Angka tersebut memperlihatkan besarnya kebutuhan terhadap mekanisme pengawasan yang dapat menampung keluhan masyarakat.

Tentu saja, peningkatan jumlah pengaduan tidak serta-merta membuktikan bahwa kualitas pelayanan publik semakin buruk. Peningkatan itu juga dapat dipengaruhi oleh meningkatnya kesadaran masyarakat, kemudahan akses pelaporan, dan kepercayaan terhadap lembaga pengawas. Meskipun demikian, data tersebut tetap menjadi pengingat bahwa penyelenggaraan pelayanan publik membutuhkan evaluasi yang serius dan berkelanjutan.

Coba bayangkan seorang warga yang akhirnya memberanikan diri melaporkan pelayanan yang dianggap tidak sesuai prosedur. Ia mengumpulkan dokumen, menyusun kronologi, dan menyampaikan pengaduan dengan harapan memperoleh penyelesaian. Namun, apabila laporan tersebut tidak ditindaklanjuti secara jelas, kekecewaannya dapat bertambah. Ia bukan hanya menghadapi persoalan pelayanan, tetapi juga ketidakpastian dalam mencari keadilan.

Karena itu, keberhasilan pengawasan tidak cukup diukur dari banyaknya laporan yang diterima atau jumlah pemeriksaan yang dilakukan. Hal yang lebih penting adalah apakah pengaduan tersebut ditangani secara profesional, apakah penyimpangan diperbaiki, dan apakah hak masyarakat dapat dipulihkan. Pengaduan seharusnya menjadi pintu masuk bagi perubahan, bukan sekadar dokumen yang tersimpan dalam administrasi lembaga.

Hukum Harus Hadir dalam Pengalaman Masyarakat

Di tengah persoalan tersebut, hukum sebenarnya telah menyediakan dasar perlindungan bagi masyarakat. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur hak dan kewajiban masyarakat, kewajiban penyelenggara, standar pelayanan, serta mekanisme pengaduan. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan landasan bagi penggunaan kewenangan pemerintahan sesuai dengan ketentuan hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Melalui ketentuan tersebut, masyarakat memiliki dasar untuk mempertanyakan pelayanan yang tidak sesuai dengan prosedur. Pejabat publik juga tidak dapat menggunakan kewenangannya secara sewenang-wenang. Setiap keputusan dan tindakan pemerintahan harus dapat dipertanggungjawabkan serta dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Akan tetapi, keberadaan peraturan belum tentu membuat setiap warga memahami haknya. Ada masyarakat yang tidak mengetahui standar waktu penyelesaian pelayanan. Ada pula yang tidak memahami prosedur pengaduan ketika permohonannya diabaikan. Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum membutuhkan lebih dari sekadar peraturan tertulis. Masyarakat harus memperoleh informasi yang mudah dipahami, sementara aparatur wajib memberikan pelayanan secara terbuka dan bertanggung jawab.

Negara hukum tidak seharusnya hanya terlihat melalui banyaknya peraturan yang diterbitkan. Negara hukum harus dapat dirasakan ketika seorang warga memperoleh penjelasan yang jelas, mendapatkan pelayanan sesuai prosedur, dan memiliki akses terhadap mekanisme penyelesaian ketika haknya dilanggar. Dengan demikian, hukum tidak berhenti sebagai norma, tetapi benar-benar hadir dalam hubungan antara pemerintah dan masyarakat.

Dari Keberanian Mengadu Menuju Pemulihan Hak

Kembali pada warga yang sejak pagi menunggu pelayanan di kantor pemerintahan. Setelah mengalami penundaan berulang, ia akhirnya memutuskan untuk menyampaikan pengaduan. Ia mencatat tanggal kedatangan, menyimpan dokumen persyaratan, dan mengumpulkan bukti komunikasi dengan petugas. Langkah tersebut menjadi awal untuk memperjuangkan haknya melalui jalur yang tersedia.

Dalam menghadapi dugaan maladministrasi, masyarakat dapat terlebih dahulu mengajukan pengaduan kepada penyelenggara pelayanan yang bersangkutan. Apabila persoalan tidak terselesaikan, laporan dapat disampaikan kepada Ombudsman Republik Indonesia sesuai dengan persyaratan dan prosedur yang berlaku. Kronologi yang jelas serta bukti pendukung dapat membantu proses pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan.

Namun, masyarakat juga perlu memahami bahwa tidak setiap keterlambatan atau kesalahan administratif otomatis merupakan maladministrasi. Penilaiannya harus didasarkan pada fakta, kewajiban hukum, kewenangan penyelenggara, dan prosedur yang berlaku. Oleh sebab itu, proses pengaduan perlu dilakukan secara objektif agar penyelesaian yang dihasilkan benar-benar berlandaskan hukum.

Di sisi lain, instansi pemerintah tidak seharusnya memandang pengaduan sebagai ancaman terhadap reputasinya. Pengaduan justru dapat menjadi sarana untuk mengetahui kelemahan pelayanan dan memperbaiki sistem yang bermasalah. Apabila ditemukan penyimpangan, tindak lanjut harus diarahkan pada perbaikan prosedur, pertanggungjawaban pihak yang berwenang, dan pemulihan hak masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum.

Peran Ombudsman sangat penting dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Namun, perubahan tidak akan berjalan efektif apabila instansi yang dilaporkan mengabaikan hasil pemeriksaan atau tidak bersedia memperbaiki kekurangan. Perlindungan hukum membutuhkan kerja sama antara lembaga pengawas, penyelenggara pelayanan, dan masyarakat agar pengaduan benar-benar menghasilkan penyelesaian.

Membangun Pelayanan Publik yang Lebih Manusiawi

Persoalan maladministrasi tidak akan selesai apabila pemerintah hanya menambah prosedur pengaduan tanpa memperbaiki akar masalahnya. Reformasi birokrasi harus dimulai dari hal-hal mendasar, seperti memperjelas standar pelayanan, menyederhanakan persyaratan, meningkatkan kompetensi aparatur, dan memastikan adanya pengawasan terhadap kinerja setiap unit pelayanan.

Masyarakat juga membutuhkan akses informasi yang mudah dijangkau. Persyaratan, biaya, waktu penyelesaian, serta prosedur keberatan harus disampaikan secara terbuka. Dengan demikian, warga tidak perlu berulang kali datang hanya untuk memperoleh informasi yang seharusnya tersedia sejak awal.

Digitalisasi pelayanan dapat menjadi salah satu solusi, tetapi penerapannya harus memperhatikan kondisi masyarakat yang beragam. Tidak semua warga memiliki akses internet yang memadai atau kemampuan menggunakan teknologi. Oleh karena itu, pelayanan digital perlu disertai pendampingan dan alternatif pelayanan yang inklusif agar inovasi tidak menciptakan hambatan baru bagi kelompok rentan.

Selain itu, pendidikan hukum harus diperkuat agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya. Keberanian melaporkan dugaan maladministrasi perlu didukung oleh mekanisme yang aman, mudah diakses, dan transparan. Pada saat yang sama, aparatur pemerintah harus membangun budaya kerja yang menempatkan pelayanan sebagai tanggung jawab publik, bukan sebagai kewenangan yang dapat digunakan sesuka hati.

Pemerintah juga perlu melakukan evaluasi terhadap pengaduan yang berulang pada instansi atau jenis pelayanan tertentu. Apabila masalah yang sama terus terjadi, penyelesaiannya tidak cukup dilakukan dengan menangani laporan satu per satu. Diperlukan pemeriksaan terhadap sistem kerja, pembagian kewenangan, pengawasan internal, dan kualitas sumber daya manusia agar penyebab utama maladministrasi dapat diatasi.

Penutup: Pelayanan Publik adalah Hak, Bukan Belas Kasihan

Pada akhirnya, cerita tentang warga yang harus menunggu berjam-jam, kembali berkali-kali, atau tidak memperoleh penjelasan yang memadai bukan sekadar cerita mengenai rumitnya birokrasi. Cerita tersebut mengingatkan kita bahwa di balik setiap urusan administrasi terdapat manusia yang memiliki kebutuhan, waktu, dan hak yang harus dihormati.

Perlindungan hukum bagi masyarakat terhadap maladministrasi tidak cukup diwujudkan melalui keberadaan undang-undang. Perlindungan tersebut harus tampak dalam tindakan nyata: pelayanan yang sesuai prosedur, pengaduan yang ditangani secara profesional, penyimpangan yang diperbaiki, dan hak masyarakat yang dipulihkan. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap warga memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pelayanan tanpa diskriminasi maupun penyalahgunaan kewenangan.

Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tidak lahir hanya dari janji reformasi birokrasi. Kepercayaan tumbuh ketika masyarakat melihat bahwa keluhannya didengar, laporannya ditindaklanjuti, dan haknya dihormati. Sebaliknya, ketika persoalan yang sama terus berulang tanpa penyelesaian, jarak antara pemerintah dan masyarakat akan semakin lebar.

Karena itu, sudah saatnya pelayanan publik dipahami bukan sebagai bentuk belas kasihan pemerintah kepada masyarakat, melainkan sebagai kewajiban yang harus dipenuhi berdasarkan hukum. Negara tidak cukup hanya menyatakan bahwa setiap warga memiliki hak. Negara harus memastikan bahwa hak tersebut benar-benar dapat dinikmati dalam kehidupan sehari-hari. Sebab, ukuran keberhasilan pemerintahan bukan hanya terletak pada banyaknya aturan yang dibuat, melainkan pada sejauh mana keadilan dapat dirasakan oleh masyarakat ketika mereka berhadapan langsung dengan birokrasi.