Konten dari Pengguna

Ketika Politik Bertemu Fikih: Perspektif Syafi’i dan Maliki

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari teuku agam fobri el bach tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi ini dibuat oleh penulis dengan AI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ini dibuat oleh penulis dengan AI

Wacana politik Islam di ruang publik Indonesia kerap kali direduksi menjadi narasi tunggal yang seolah-olah hanya ada satu cara “paling benar” dalam membaca teks suci untuk urusan kenegaraan. Padahal, khazanah fikih klasik khususnya mazhab Syafi’i dan Maliki menawarkan kerangka metodologis yang jauh lebih kaya, lentur, dan kontekstual.

Penelitian mutakhir menunjukkan bahwa mazhab Maliki menempatkan maslahah (kemaslahatan umum) sebagai poros utama dalam istinbath hukum, sementara mazhab Syafi’i lebih menekankan ketelitian dalam penggunaan dalil dan hierarki sumber hukum yang ketat. Dalam konteks politik, perbedaan ini berimplikasi pada cara menilai kebijakan publik, legitimasi kepemimpinan, hingga respons terhadap dinamika sosial. Artikel ini mengisi celah tersebut dengan menghadirkan analisis komparatif berbasis temuan penelitian terkini, lengkap dengan sitasi tubuh (body notes) sesuai standar jurnalistik akademik.

Dua Poros Metodologis: Maslahah vs. Otoritas Wahyu

Imam Malik bin Anas mengembangkan fikihnya di Madinah, kota yang saat itu menjadi pusat kehidupan komunitas Muslim yang relatif stabil. Karena itu, ia banyak menggunakan "al-maslahah al-mursalah" yaitu kemaslahatan yang tidak secara eksplisit disebut dalam nash, tetapi tidak bertentangan dengannya sebagai sumber hukum. Dalam politik, pendekatan ini membuat mazhab Maliki cenderung fleksibel dan adaptif terhadap perubahan konteks sosial. Misalnya, dalam menilai kebijakan pemerintah, ulama Maliki akan bertanya: “Apakah kebijakan ini benar-benar mendatangkan manfaat bagi masyarakat luas, atau hanya menguntungkan segelintir elite?

Sebaliknya, Imam Syafi’i yang hidup di tengah gejolak politik Abbasiyah dan perantauan dari Irak ke Mesir, mengembangkan metodologi yang sangat sistematis dan ketat dalam penggunaan dalil. Ia menempatkan al-Qur’an dan sunnah sebagai sumber utama, diikuti ijma’ dan qiyas, dengan penekanan kuat pada validitas sanad hadis. Dalam politik, pendekatan Syafi’i mengingatkan bahwa klaim “sesuai Islam” tidak boleh dilepaskan dari dasar argumentasi yang jelas dan metodologis.

Implikasi pada Kepemimpinan dan Kebijakan Publik

Perbedaan metodologis ini terlihat jelas dalam pandangan kedua mazhab tentang syarat kepemimpinan. Ulama Maliki menekankan kematangan usia (17–18 tahun) dan kemampuan praktis dalam memimpin, mencerminkan concern mereka pada realitas sosial dan kesiapan empiris seorang pemimpin. Sementara itu, mazhab Syafi’i dan Hambali lebih menekankan syarat baligh (15 tahun) sebagai batas minimum, tetapi lebih mengutamakan keilmuan dan keadilan sebagai kualifikasi utama.

Dalam isu kepemimpinan perempuan, kedua mazhab secara klasik cenderung melarang perempuan menjadi pemimpin umum (imamah ‘uzma), meski dengan argumentasi yang berbeda. Mazhab Maliki berpijak pada pertimbangan kemaslahatan komunitas dan kehormatan sosial, sedangkan Syafi’i lebih pada pembacaan tekstual terhadap dalil-dalil tentang "qiwamah". Namun, penelitian kontemporer menunjukkan bahwa dalam konteks modern, sebagian ulama yang berafiliasi pada kedua mazhab ini mulai membuka ruang interpretasi baru yang lebih inklusif, dengan tetap berpegang pada kerangka metodologis masing-masing.

Relevansi di Era Digital dan Politik Identitas

Di era media sosial, di mana narasi politik sering kali dipolarisasi atas nama agama, pemahaman terhadap perbedaan metodologis ini menjadi penting. Pendekatan Maliki yang berorientasi pada maslahah dapat menjadi dasar untuk menilai kebijakan publik secara substantif bukan sekadar simbolik. Sementara pendekatan Syafi’i mengajarkan literasi dalil yang ketat, sehingga klaim-klaim keagamaan dalam politik dapat diuji secara metodologis, bukan hanya emosional.

Sebagai contoh, ketika sebuah pemerintah mengeluarkan kebijakan lockdown selama pandemi, ulama beraliran Maliki akan menilai dari sisi kemaslahatan kesehatan publik vs dampak ekonomi. Ulama beraliran Syafi’i akan menelusuri apakah ada dalil spesifik yang mendukung atau menolak, serta bagaimana qiyas diterapkan secara konsisten. Kedua pendekatan ini, jika dipahami dengan baik, dapat memperkaya diskusi publik alih-alih menyempitkannya.

Pertemuan antara politik dan fikih dalam perspektif Syafi’i dan Maliki bukanlah soal memilih satu yang paling benar, melainkan memahami bagaimana dua tradisi intelektual besar ini menawarkan lensa berbeda dalam membaca realitas. Mazhab Maliki, dengan poros masalahnya, mengajak kita berpikir kontekstual dan berorientasi pada dampak sosial. Mazhab Syafi’i, dengan ketelitian metodologisnya, mengingatkan pentingnya dasar argumentasi yang kuat dan konsisten.

Dalam konteks Indonesia yang majemuk, kedua pendekatan ini sebenarnya saling melengkapi. Politik yang sehat membutuhkan keduanya: kepekaan terhadap kemaslahatan publik sekaligus disiplin dalam berargumentasi. Dengan demikian, fikih tidak lagi diposisikan sebagai alat legitimasi kekuasaan, melainkan sebagai kerangka etis untuk menilai dan mengkritisi kebijakan secara konstruktif.