Konten dari Pengguna

21 Tahun Damai Aceh dan Pekerjaan yang Belum Selesai

Ari J  Palawi

Ari J Palawi

Praktisi dan Akademisi Seni, Universitas Syiah Kuala

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ari J Palawi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pada 15 Agustus 2005, di Helsinki, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menandatangani kesepakatan yang mengubah arah sejarah Aceh. Setelah puluhan tahun konflik bersenjata, kekerasan berhenti dan sebuah jalan baru dibuka. Di belakangnya tertinggal kehilangan nyawa, kerusakan sosial dan ekonomi, pengungsian, serta trauma yang tidak selesai hanya karena senjata telah diletakkan. Dua puluh satu tahun kemudian, mereka yang lahir setelah hari bersejarah itu telah memasuki usia dewasa. Mereka mengenal perang bukan melalui pengalaman tubuh, melainkan melalui cerita keluarga, pendidikan, media, arsip, dan peringatan yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Perubahan itu bukan sekadar pergantian generasi. Ia menandai sesuatu yang lebih mendasar: damai telah menjadi keadaan normal bagi sebagian besar warga Aceh. Namun sejarah tidak berhenti ketika perang berakhir. Justru setelah kekerasan berhenti, pekerjaan yang lebih sunyi dimulai: membangun kembali cara masyarakat hidup bersama. Jika damai hanya dimaknai sebagai ketiadaan perang, kita mudah merasa pekerjaan telah selesai. Jika damai dipahami sebagai kemampuan sebuah masyarakat mengelola perbedaan, memulihkan kepercayaan, menyelesaikan sengketa tanpa kekerasan, dan memberi masa depan yang layak kepada generasi berikutnya, ukurannya menjadi jauh lebih berat.

MoU Helsinki kemudian memperoleh landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Kesepakatan dan undang-undang itu memberi Aceh ruang politik, pemerintahan, ekonomi, dan sosial yang lebih luas. Capaian tersebut penting dan tidak layak dikecilkan. Namun perdamaian tidak hidup di dalam teks kesepakatan dan peraturan saja. Ia diuji di sekolah, keluarga, kampus, ruang publik, kebudayaan, ekonomi, dan dalam cara masyarakat menghadapi perbedaan. Karena itu, 21 tahun damai Aceh layak dibaca bukan hanya sebagai keberhasilan mengakhiri perang, tetapi sebagai pertanyaan tentang apa yang telah kita bangun setelah perang berakhir.

Kompleks Meuligoe Wali Nanggroe berdiri sebagai salah satu simbol perjalanan sejarah Aceh. Setelah damai, tantangannya bukan hanya merawat simbol, tetapi menghidupkan kembali makna dan tanggung jawab yang diwariskannya. Ilustrasi dari ACEH KINI (2020), sumber Tradisi dan Transformasi: Aceh di Persimpangan Sejarah dan Modernitas (2026, hal. 25).

Aceh memiliki modal sosial yang historis kuat. Praktik meuseuraya (kerja kolektif), peumulia jamee (penghormatan terhadap tamu), khanduri (ruang makan dan pertemuan komunal), serta fungsi meunasah sebagai pusat ibadah, pendidikan, dan musyawarah, tercatat dalam berbagai studi antropologi sebagai fondasi kohesi sosial. Praktik ini bukan sekadar simbol budaya, tetapi mekanisme pengaturan solidaritas, distribusi bantuan, dan resolusi konflik berbasis komunitas.

Namun, jika dibandingkan dengan fungsi historisnya, terjadi pergeseran yang dapat diamati. Tradisi masih bertahan, tetapi intensitas fungsionalnya dalam mengatur kehidupan sosial tidak selalu sama. Khanduri, misalnya, tetap berlangsung, tetapi lebih sering menjadi ritual sosial daripada ruang deliberasi yang menentukan keputusan komunitas. Meunasah masih hidup, tetapi perannya sebagai pusat produksi pengetahuan sosial tidak sekuat masa lalu. Bahasa Aceh tetap menjadi identitas, namun penggunaannya dalam pendidikan, media, dan ruang publik menunjukkan variasi yang dipengaruhi generasi dan urbanisasi.

Dari sini terlihat transformasi penting: dari fungsi sosial menuju fungsi simbolik. Unsur budaya tetap hadir, tetapi tidak selalu bekerja sebagai instrumen pengatur relasi sosial. Ini bukan kesimpulan final, melainkan gejala yang perlu ditelusuri lebih jauh melalui observasi sosial yang lebih sistematis.

Musik hadir sebagai praktik sosial, bukan sekadar pertunjukan. Rapa’i dan seurune kalee mengiringi linto baroe (penganti pria) menuju rumoh dara baroe (rumah pengantin wanita), menyatukan bunyi, adat, dan perjumpaan warga. Dok. pribadi (2005).

Dalam ranah kesenian, pola serupa juga tampak. Tradisi seperti Didong Gayo tetap dikenal luas dan sering tampil dalam festival atau panggung seremonial. Namun, dalam banyak kasus, ruang pertunjukan ini belum sepenuhnya terhubung dengan ekosistem yang lebih luas seperti pendidikan seni, ruang latihan komunitas, dan produksi kreatif berkelanjutan. Seni hadir, tetapi tidak selalu berfungsi sebagai medium dialog sosial yang hidup dalam keseharian.

Penting membedakan antara keberadaan seni dan keberlanjutan ekosistem seni. Festival menunjukkan eksistensi, tetapi keberlanjutan membutuhkan infrastruktur sosial: ruang belajar, ruang produksi, ruang eksperimen, dan ruang interaksi yang terus-menerus. Tanpa itu, seni berisiko menjadi representasi, bukan praktik sosial.

Aceh juga memiliki nilai agama dan adat yang kuat sebagai rujukan moral. Namun dalam tata kelola modern, nilai tersebut perlu diterjemahkan ke dalam mekanisme yang dapat diuji: prosedur, institusi, dan ruang dialog yang inklusif. Tanpa institusionalisasi yang konsisten, nilai cenderung bekerja secara situasional, bukan sistemik. Di sini, hubungan antara agama, adat, dan kemanusiaan menjadi bagian dari desain tata kelola sosial yang menentukan kualitas damai.

Damai yang berkelanjutan tidak hanya bergantung pada kesepakatan moral, tetapi pada kemampuan institusi mengelola perbedaan tafsir dan kepentingan secara adil. Dengan kata lain, damai adalah hasil dari interaksi antara nilai dan struktur.

Pendidikan menjadi ruang kunci dalam proses ini. Sistem pendidikan membentuk cara berpikir generasi baru. Jika berorientasi administratif semata, maka pola pikir yang terbentuk cenderung sempit. Namun jika memberi ruang pada berpikir kritis, kolaborasi, dan pemecahan masalah, maka kapasitas sosial yang lebih adaptif dapat tumbuh.

Dalam konteks Aceh, pendidikan dapat menjadi ruang rekontekstualisasi budaya: hikayat dibaca ulang dalam media baru, musik tradisional dikembangkan dalam bentuk kontemporer, bahasa Aceh diperkuat melalui riset dan media, serta praktik kerja kolektif dipelajari sebagai model inovasi sosial.

Dirham emas Samudera Pasai merekam Aceh sebagai ruang perdagangan dan perjumpaan lintas kawasan. Jejak itu menunjukkan bahwa keterbukaan dan pertukaran pernah menjadi bagian dari kekuatan Aceh. Koleksi Balai Pelestarian Cagar Budaya Aceh, sumber Tradisi dan Transformasi: Aceh di Persimpangan Sejarah dan Modernitas (2026, hal. 19).

Semua ini menunjukkan bahwa kebudayaan bukan sekadar warisan, tetapi sumber produksi sosial yang hidup. Namun agar ia berfungsi, diperlukan satu prasyarat mendasar: ruang.

Ruang di sini mencakup dimensi fisik, sosial, dan institusional. Ruang untuk bertemu, berdiskusi, berlatih, berdebat, dan berkreasi. Ruang yang memungkinkan interaksi lintas kelompok, penggunaan bahasa secara aktif, serta pengujian pengetahuan lokal. Ruang juga menjadi tempat di mana perbedaan dapat dikelola tanpa kekerasan.

Teknologi digital memperluas akses informasi, tetapi tidak menggantikan kebutuhan akan interaksi langsung. Kepercayaan sosial tetap dibangun melalui pertemuan fisik, di mana mendengar, bernegosiasi, berkompromi, dan memaafkan terjadi secara nyata.

Jika kembali pada ukuran damai, maka indikatornya tidak cukup berupa ketiadaan konflik bersenjata. Ia harus dilihat secara prosesual: bagaimana institusi bekerja, bagaimana ruang publik digunakan, bagaimana pendidikan membentuk cara berpikir, dan bagaimana budaya berfungsi dalam kehidupan sehari-hari.

Dua puluh satu tahun setelah Helsinki, damai di Aceh telah mencapai bentuk stabilitas politik, tetapi penguatan kapasitas sosial masih berlangsung. Ini bukan kegagalan, melainkan karakter dasar dari damai itu sendiri: sebuah proses panjang yang terus menuntut penyesuaian.

Pusara massal korban tsunami mengingatkan bahwa damai lahir dari sejarah kehilangan yang panjang. Menghormati mereka berarti memastikan generasi berikutnya mewarisi bukan hanya ingatan, tetapi kemampuan menjaga kehidupan bersama. Ilustrasi dari Foto KN (2024), sumber Tradisi dan Transformasi: Aceh di Persimpangan Sejarah dan Modernitas (2026, hal. 51).

Warisan bagi generasi baru bukan hanya narasi berakhirnya perang, tetapi tantangan untuk membangun kemampuan hidup bersama dalam perbedaan. Kapasitas ini tidak muncul otomatis; ia dibentuk melalui pendidikan, institusi, budaya, dan ruang sosial yang bekerja konsisten.

Damai yang hanya diperingati akan menjadi ritual. Damai yang dipraktikkan melalui institusi, ruang, dan kebudayaan akan menjadi kehidupan sosial yang berkelanjutan.

Dari sini, pekerjaan Aceh masih berlangsung: memastikan bahwa seluruh elemen sosial—dari tradisi hingga pendidikan—benar-benar terhubung dalam proses membangun kapasitas hidup bersama. Di situlah damai terus diuji, setiap hari.