Jangan Tunggu Para Pelaku Pergi: Siapa yang Menjaga Ingatan dan Sejarah Kebudayaan Aceh?

Praktisi dan Akademisi Seni, Universitas Syiah Kuala
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Ari J Palawi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sejarah kebudayaan tidak hanya tersimpan dalam buku dan museum. Ia juga hidup dalam ingatan para seniman, arsip keluarga, dan cerita orang-orang yang belum sempat kita dengarkan.
Ketika seorang seniman meninggal, kita kehilangan lebih dari seorang pelaku. Kita bisa kehilangan cerita tentang bagaimana sebuah karya lahir, siapa yang ikut membangunnya, dan perubahan apa yang dialaminya. Foto mungkin masih tersimpan, tetapi nama orang di dalamnya terlupakan. Poster masih ada, tetapi tak seorang pun ingat siapa yang menginisiasi pertunjukan.
Sejarah kebudayaan tidak selalu hilang karena peninggalannya hancur. Kadang-kadang, sejarah menghilang karena kita terlambat bertanya kepada orang yang mengalaminya.
Dari meunasah ke panggung dunia
Marzuki Hasan, yang akrab disapa Pak Uki, lahir di Blang Pidie pada 3 Mei 1943. Kini berusia 83 tahun, ia dikenal sebagai maestro tari Aceh, pendidik, dan pencipta tari. Setelah menempuh pendidikan di Yogyakarta pada 1965–1970, ia pindah ke Jakarta dan mulai mengajar di Lembaga Pendidikan Kesenian Jakarta, yang kemudian menjadi Institut Kesenian Jakarta (IKJ), pada 1975. Bersama Nurdin Daud, ia berperan penting memperkenalkan dan mengembangkan tari Aceh di Indonesia dan mancanegara. Pada 2017, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberinya Anugerah Kebudayaan dalam kategori Pencipta, Pelopor, dan Pembaharu.
Dalam profil Indonesian Dance Festival tahun 2022, Pak Uki mengenang masa kecil di Gampong Meudang Ara, ketika meunasah menjadi ruang belajar dan pergaulan. “Di situlah kami dulu biasa belajar berbalas syair dan pantun,” kenangnya. Tentang kebiasaannya menggubah syair dan pantun, ia mengatakan, “Mengalir saja.”
Dua ungkapan itu memperlihatkan bagaimana pengetahuan seni tumbuh melalui lingkungan, kebiasaan, dan pergaulan sehari-hari. Pengalaman yang tampak sederhana pada masa kecil ternyata menjadi bagian dari perjalanan panjang seorang seniman. Namun, cerita seperti ini tidak selalu tercatat dalam arsip resmi. Kita mengetahuinya karena ada orang yang masih mengingat dan bersedia menceritakannya.
Ingatan perlu dicatat, bukan sekadar dikenang
Dalam wawancara telepon pada 26 dan 27 Oktober 2026, ketika Pak Uki berada di Jakarta, muncul satu pernyataan tegas saat ia ditanya tentang hal yang perlu digiatkan pemerintah:
“Pemerintah harus peduli terhadap seni dan budaya Aceh, yang pokok itu.”
Kepedulian juga berarti memberi perhatian kepada sejarah dan pengalaman para pelaku. Kita mungkin mengenal nama sebuah sanggar, tetapi tidak mengetahui siapa yang merintisnya. Kita mengingat suatu pertunjukan, tetapi kehilangan informasi tentang penulis syair, pelatih, pemusik, dan pengelola yang membuatnya berlangsung.
Laporan penelitian UIN Ar-Raniry pada 2022 tentang penataan dan pengarsipan arsip sejarah Aceh menyoroti kesulitan menemukan dokumen yang memadai untuk menyusun riwayat tokoh. Tantangan serupa dapat dihadapi sejarah kesenian ketika catatan dan pengalaman tersebar di rumah, sanggar, dan koleksi pribadi.
Kesaksian lisan penting, tetapi tetap perlu diperiksa. Seseorang bisa keliru mengingat tahun atau hanya mengetahui sebagian peristiwa. Karena itu, wawancara perlu dilengkapi identitas sumber, konteks cerita, foto, surat, poster, program pertunjukan, atau keterangan dari pelaku lain. Perbedaan ingatan tidak harus dihapus; perbedaan itu justru dapat menjadi jalan untuk menelusuri sejarah lebih jauh.
Aceh di perantauan juga menyimpan sejarah
Bagi orang Aceh yang tinggal di berbagai kota Indonesia maupun luar negeri, arsip kebudayaan mungkin tersimpan dalam foto keluarga, kaset, surat, poster, buku acara, dan rekaman pertunjukan. Benda-benda itu dapat membantu generasi muda mengenali perjalanan kebudayaan yang tidak mereka alami sendiri.
Keluarga bisa mulai dengan mengidentifikasi orang dalam foto dan memperkirakan waktu pengambilannya. Sanggar dan perkumpulan masyarakat dapat merekam kisah para perintis kegiatan. Anak muda dapat mendigitalisasi dokumen, mencatat sumbernya, dan menyimpan salinan cadangan. Informasi yang belum pasti harus ditandai sebagai perkiraan, bukan disajikan sebagai fakta.
Semua itu perlu dilakukan dengan menghormati pemilik arsip dan narasumber. Persetujuan harus diperoleh sebelum rekaman atau cerita disebarkan. Merawat sejarah bukan hanya mengumpulkan bahan, melainkan juga menjaga kepercayaan orang yang membagikannya.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menempatkan pencatatan dan pendokumentasian sebagai bagian dari upaya pemajuan kebudayaan. Pemerintah, perguruan tinggi, media, sekolah, sanggar, keluarga, dan komunitas perantauan dapat saling melengkapi dalam pekerjaan ini.
Mulailah dari orang yang masih bisa ditemui. Tanyakan bagaimana sebuah kegiatan bermula, siapa yang terlibat, dan dokumen apa yang masih tersimpan. Rekam dengan izin, catat keterangannya, lalu periksa kembali informasi penting.
Kita tidak perlu menunggu sebuah tradisi dinyatakan langka untuk mulai mendokumentasikannya. Kita juga tidak harus menunggu seorang tokoh meninggal untuk menyadari bahwa pengalamannya merupakan sumber sejarah.
Selagi para pelaku masih bisa bercerita, kita masih memiliki kesempatan untuk mendengar, mencatat, memeriksa, dan meneruskan pengetahuan mereka. Jangan sampai generasi berikutnya hanya mewarisi nama dan foto, sementara cerita yang menjelaskan arti semua itu telah hilang.
