Kebudayaan Tidak Bisa Terus Hidup dalam Ruang Tunggu

Senior Lecturer, Universitas Syiah Kuala
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Ari J Palawi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Beberapa tahun terakhir, percakapan mengenai kebudayaan di Indonesia mulai bergerak ke arah yang lebih serius. Negara tidak lagi sepenuhnya menempatkan seni dan budaya sebagai pelengkap seremoni pembangunan, melainkan mulai melihatnya sebagai bagian dari investasi jangka panjang bangsa. Kehadiran Dana Indonesiana yang kemudian berkembang menjadi Dana Indonesia Raya memperlihatkan adanya perubahan cara pandang tersebut.
Melalui Dana Abadi Kebudayaan yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021, negara sesungguhnya sedang mencoba membangun fondasi baru bagi keberlanjutan ekosistem budaya nasional. Ini langkah penting. Tidak banyak negara menempatkan kebudayaan dalam kerangka pembiayaan jangka panjang yang relatif serius.
Namun pengalaman di lapangan memperlihatkan satu kenyataan yang lebih kompleks. Persoalan kebudayaan Indonesia hari ini tidak berhenti pada soal ketersediaan dana. Tantangan terbesarnya justru terletak pada bagaimana sistem memahami watak kerja kebudayaan itu sendiri.
Kerja budaya memiliki ritme yang berbeda dari logika birokrasi administratif yang serba linear. Ia tumbuh melalui jejaring manusia, proses kreatif, hubungan sosial, dan kesinambungan komunitas yang sering berkembang secara organik. Banyak kegiatan budaya lahir bukan dari struktur besar yang mapan, melainkan dari ruang-ruang kecil yang bertahan karena ketekunan orang-orang di dalamnya.
Di berbagai daerah, sanggar, rumah budaya, komunitas seni, ruang alternatif, hingga yayasan kebudayaan bekerja dalam situasi yang tidak selalu ideal. Infrastruktur terbatas. Dukungan teknis minim. Kepastian pendanaan sering berubah-ubah. Namun justru dari ruang-ruang sederhana itulah kebudayaan Indonesia tetap hidup.
Mereka menjaga latihan ketika tidak ada festival. Mereka membina generasi muda tanpa sorotan. Mereka menyimpan ingatan budaya lokal yang sering bahkan tidak tercatat negara. Mereka bekerja jauh sebelum proposal diminta, dan tetap bekerja bahkan ketika bantuan belum tentu datang.
Karena itu, ketika negara mulai menghadirkan skema pendanaan kebudayaan yang lebih besar, komunitas budaya menyambutnya bukan semata sebagai bantuan finansial, melainkan sebagai tanda bahwa kerja kebudayaan akhirnya mulai dipandang penting.
Masalahnya, di lapangan sering muncul jarak yang cukup lebar antara sistem pengelolaan dengan kenyataan kerja budaya sehari-hari.
Banyak komunitas kini hidup dalam situasi yang melelahkan secara organisatoris maupun psikologis. Jadwal kegiatan berubah karena pencairan tertunda. Mitra luar daerah dan luar negeri meminta kepastian yang belum dapat diberikan. Program yang telah disusun berbulan-bulan terpaksa menyesuaikan ulang ritme produksi karena proses administratif bergerak lebih lambat daripada kebutuhan lapangan.
Dalam kerja kebudayaan, waktu bukan sekadar soal teknis pelaksanaan. Ia menyangkut kepercayaan.
Satu perubahan jadwal dapat memengaruhi reputasi komunitas, hubungan antarlembaga, bahkan keberlanjutan jejaring yang dibangun bertahun-tahun. Situasi menjadi semakin rumit ketika kegiatan melibatkan banyak pihak lintas daerah atau kerja sama internasional yang membutuhkan kepastian sejak jauh hari.
Yang sering luput dipahami, sebagian besar pelaku budaya sesungguhnya tidak menolak akuntabilitas. Mereka memahami pentingnya laporan, transparansi, dokumentasi, dan tata kelola penggunaan dana publik. Banyak komunitas bahkan mulai membangun kapasitas administratif secara serius, belajar menyusun proposal, mengelola arsip digital, hingga memperbaiki sistem produksi mereka sendiri.
Tetapi kebudayaan memerlukan sistem yang tidak hanya kuat secara administratif, melainkan juga memiliki sensitivitas sosial dan kemampuan membaca karakter kerja budaya yang lebih lentur.
Indonesia terlalu besar dan terlalu beragam untuk dikelola melalui pendekatan kebudayaan yang sepenuhnya tersentralisasi. Aceh memiliki dinamika budaya yang berbeda dari Bali, Papua, Maluku, atau Nusa Tenggara. Bahkan dalam satu provinsi yang sama, kebutuhan dan karakter komunitas budayanya dapat sangat berbeda.
Karena itu, sudah waktunya pemerintah mulai memikirkan model pengelolaan Dana Abadi Kebudayaan yang lebih berbasis ekosistem daerah.
Negara tetap memegang fungsi regulasi, pengawasan, dan standar akuntabilitas nasional. Namun pengelolaan program dapat lebih banyak dipercayakan kepada simpul-simpul budaya yang memang hidup dan bekerja nyata di lapangan: sanggar, komunitas, rumah budaya, laboratorium seni, ruang kreatif independen, hingga yayasan kebudayaan di berbagai wilayah Indonesia.
Mereka bukan sekadar pelaksana kegiatan. Dalam banyak kasus, merekalah infrastruktur kebudayaan Indonesia yang sesungguhnya.
Ironisnya, unit-unit kebudayaan resmi di daerah sering justru bekerja dengan kapasitas anggaran yang sangat kecil. Akibatnya, sebagian besar daya tahan ekosistem budaya tetap bertumpu pada kemampuan komunitas untuk bertahan secara mandiri.
Di titik inilah Dana Indonesia Raya memiliki peluang penting untuk melampaui fungsi bantuan program tahunan. Skema ini dapat menjadi momentum membangun model kemitraan kebudayaan yang lebih dewasa—berbasis kepercayaan, kesinambungan, dan pemberdayaan ekosistem lokal.
Kebudayaan tentu membutuhkan tata kelola yang akuntabel. Namun ia juga memerlukan ruang hidup yang tidak sepenuhnya dibangun di atas suasana saling mencurigai.
Administrasi semestinya hadir untuk menopang substansi, bukan perlahan menguras energi orang-orang yang bekerja menjaganya.
Sebab sebagian besar komunitas budaya di Indonesia sesungguhnya tidak pernah berhenti bekerja. Mereka hanya terlalu sering dipaksa bertahan sendirian, sambil menunggu sistem yang belum sepenuhnya mampu bergerak secepat denyut kehidupan yang mereka rawat setiap hari.
