Konten dari Pengguna

Kenapa Investor Industri Lebih Suka HGB daripada HGU? Ternyata Ini Alasannya.

Teresiaa Sianturii

Teresiaa Sianturii

Mahasiswi Fakultas Hukum, Universitas Katolik St. Thomas Medan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Teresiaa Sianturii tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Bangunan, Sumber : https://www.istockphoto.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bangunan, Sumber : https://www.istockphoto.com

Kalau kita berbicara dan membahas tentang lahan industri yang besar pasti kita langsung memikirkan dan mengira bahwa yang digunakan untuk industri ini adalah Hak Guna Usaha (HGU) dengan jangka waktu yang panjang dan luas nya daerah yang dimiliki.

Tetapi jika dilihat dari fakta dan kenyataan yang ada, Para Investor di sektor industri justru cenderung lebih banyak menggunakan Hak Guna Bangunan (HGB) daripada Hak Guna Usaha (HGU). Mengapa para investor tidak tertarik menggunakan Hak Guna Usaha (HGU) yang terkenal sebagai penguasaan lahan yang sangat luas?

Pada dasarnya Hak Guna Bangunan (HGB) Dan Hak Guna Usaha (HGU) sudah diatur secara ketat dan tegas dalam Undang-undang pokok Agraria No 5 tahun 1950 (UUPA). Didalam UUPA sendiri Hak Guna Bangunan (HGB) diatur dalam Pasal 35-40 UUPA dan dasar yang mengatur tentang penggunaan Hak Guna Bangunan (HGB) terdapat pada Pasal 35 UUPA yang berbunyi "Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun." Sedangakan Hak Guna Usaha Sendiri Diatur dalam Pasal 28-34 UUPA, dan dasar hukum yang mengatur tentang HGU ini terdapat dalam Pasal 28 UUPA yang berbunyi "Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan, pertanian, perikanan atau peternakan."

Dari Pasal ini kita bisa melihat bahwa Pasal 35 UUPA yang mengatur tentang Hak Guna Bangunan (HGB), Bahwa HGB lebih sesuai diterapkan pada aktivitas yang berfokus pada pembangunan seperti pembangunan industri yang memerlukan jaminan atau kepastian hukum dan fasilitas produksinya.

Sedangkan pada pasal 28 UUPA yang mengatur tentang Hak Guna Usaha (HGU) lebih berfokus utama pada bidang pertanian dan penggunaan tanah secara langsung.

Jadi Mengapa Hak Guna Bangunan (HGB) lebih banyak digunakan oleh para investor dari pada Hak Guna Usaha (HGU), Itu karena pada dasarnya Hak Guna Bangunan diperuntukan untuk memiliki dan mendirikan bangunan diatas tanah yang bukan milik nya sendiri, maka dari itu HGB lebih cocok digunakan pada pembangunan kawasan industri karena kawasan industri kebanyakan berisi bangunan pabrik, tempat penyimpanan(gudang), dan tempat produksi. Sedangkan HGU lebih ditujukan untuk sektor pertanian,perkebunan,dan pertenakan yang tujuan nya untuk dikelola secara langsung bukan pembangunan industri.

Selain dilihat dari pemanfaatannya HGB juga bisa dipindahtangan kan, diperpanjang ataupun dijadikan sebagai jaminan hutang. kenapa bisa dijadikan sebagai jaminan hutang? karena HGB sangat disukai para pihak bank karena lokasi dan keberdaan nya yang lebih stabil dan jelas, jadi kalau semisal suatu saat terjadi hal yang tidak di inginkan, misalnya terjadi wanprestasi dari pihak si kreditur, pihak bank bisa dengan mudah menjual kembali asetnya. Maka dari itu HGB lebih disukai oleh para investor industri, karena memberikan jaminan dan kepastian serta kemudahan bagi para investor untuk menjalan kan industrinya.