Konten dari Pengguna

Suap Hakim: Ternyata Tidak Setara Jajan Rafathar?

Deniansyah Damanik
Dosen, Peneliti Studi Islam, Hukum Islam, Ilmu Syariah, Hukum Positif Indonesia, Perbandingan Hukum dan Pemikiran, Hukum Perdata dan Pidana, Peneliti Sosial Keagamaan. Pengamat Hukum, Kemanusiaan, Sosial, Ham, Keagamaan Indonesia dan Global
5 November 2024 9:23 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Deniansyah Damanik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi suap. Foto: Motortion Films/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi suap. Foto: Motortion Films/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Ada bercak hitam di perjuangan Soilidaritas Hakim Indonesia (SHI) yang menuntut kenaikan gaji di masa akhir Presiden Jokowi. Penuh haru dan bahagia disambut hangat oleh bakal Presiden terpilih Prabowo Subianto waktu itu di Ruangan DPR via Online, malah tindakan Hakim belakangan ini tidak sesuai dengan tuntutannya. Bukti empiris membuktikan bahwa masih ada oknum-oknum Hakim yang melanggar kode etik dan membuat malu wajah Peradilan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dalam bulan Oktober 2024 dan belum sebulan dari hasil perjuangan Solidaritas Hakim Indonesia, tiga (3) Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkena kasus suap berkenaan penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti (32) oleh Ronald Tanur (29). Ketiga Hakim tersebut ialah Heru Hanindyo, Mangapul dan Erintuah Damanik yang berkarier di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sebelumnya pada tahun 2023 Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan juga ditangkap berkenaan dengan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung dan sudah dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Pada tahun 2022 didapati bahwa 18% ada oknum Hakim yang nakal (Sumber: Tempo Data Science Tahun 2022), sedangkan pada tahun-tahun sebelumnya seperti tahun 2018 didapati 52 Hakim nakal dijatuhi sanksi. Dari 52 Hakim tersebut, 15 orang dihukum berat, 14 orang dikenakan sanksi sedang dan 23 orang dihukum ringan (Sumber: Data Bawas MA Januari-Juni 2018). Belum lagi bukti empiris secara historis bahwa terdapat Hakim-Hakim selain di Mahkamah Agung seperti di Mahkamah Konstitusi yaitu Akil Mochtar (Mantan Ketua MK) dan Patrialis Akbar yang juga dijatuhkan hukuman diikarenakan tindakan suap.
ADVERTISEMENT
Ada bias profesi penegak hukum dan profesi lainnya berkenaan gaji hakim yang katanya setara dengan jajan Rafathar. Tentu kejadian kasus suap Hakim menjadi cambukan, disaat Pemerintah mendukung kesejahteraan Hakim dengan dikabulkannya tuntutan para Solidaritas Hakim Indonesia dengan mengeluarkan PP Nomor 44 Tahun 2024 berisi kenaikan gaji Hakim yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 18 Oktober 2024 atau 2 hari sebelum berakhir masa jabatannya.
Menjadi tanda tanya apakah memang sebelumnya gaji hakim tidak mensejahterakan ? sehingga berani menyebut "setara dengan jajan Rafathar". Buktinya setelah dikeluarkannya PP Nomor 44 Tahun 2024 yang berisi kenaikan gaji para hakim, masih saja ada hakim yang tersandung kasus suap ! tentu oknum-oknum hakim yang nakal ini merusak citra para Hakim yang sudah berjuang mati-matian demi kesejahteraan hakim lainnya.
ADVERTISEMENT
Perlu diperhatikan bahwa di zaman modern yang sudah berbasis artificial intelligence implementasi sifat-sifat kenabian seperti shiddiq (jujur), tabligh (menyampaikan), amanah (dapat dipercaya), fathonah (cerdas) masih perlu diterapkan dan diamalkan oleh para Hakim di Indonesia. Sifat-sifat tersebut merupakan empat pilar yang harus dimiliki oleh para Hakim.
Sifat shiddiq (jujur) memiliki muatan filosofis bukan hanya pada hal nyata (zohir) tetapi juga pada hal (bathin), artinya kejujuran tidak hanya berlaku di depan mata, tetapi juga hal yang sama sekali tidak terlihat dan dilihat oleh pancaindra. Tabligh (menyampaikan) memiliki makna bahwa tidak ada penambahan dan pengurangan, sudah sesuai dengan ukuran dan timbangannya, serta tidak ada yang tertinggal dan memiliki kemurnian; keaslian dan sebenar-benarnya. Amanah (dipercaya), memiliki arti yang bukan hanya di atas hitam dan putih, tetapi juga di qolbu (hati) yang bening. Tidak ada noda hitam dan niat untuk menghitamkan yang bersih. Orang yang dapat dipercaya memiliki integritas dan kualitas, dia takut dengan tuhan yang melihat pekerjaannya. Fathonah (cerdas), bukan hanya cerdas pada aspek intelektual tetapi juga spiritual, jasmani dan rohani.
ADVERTISEMENT
Jadi bukan hanya teori keadilan, kepastian, kemaslahatan, kemanfaatan dan asas hukum modern saja yang dianut. Pilar-pilar 4 sifat dasar tersebut harus dimiliki oleh insan setiap pengadil untuk menegakkan hukum tuhan di muka bumi ini.