Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Konten dari Pengguna
Coretax: Efisiensi dalam Administrasi Pajak atau Beban Baru Bagi Wajib Pajak?
11 Februari 2025 21:37 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Tesalonika Paulina Putri Sigiro tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![photo by cottonbro studio from Pexels (DJP)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jktkgvs0dmedkk7n9v8cyw15.jpg)
ADVERTISEMENT
Kendala teknis dalam penggunaan sistem Coretax menjadi salah satu hambatan terbesar. Banyak wajib pajak melaporkan bahwa mereka mengalami gangguan sistem, kesulitan dalam mengakses platform digital, serta masalah integrasi dengan aplikasi pajak lain seperti e-Faktur dan e-Billing. Bagi wajib pajak di daerah yang masih memiliki keterbatasan infrastruktur digital, implementasi sistem ini semakin menambah beban karena akses internet yang tidak selalu stabil dan keterbatasan sumber daya teknologi.
ADVERTISEMENT
Beban administratif juga meningkat dengan adanya sistem ini. Proses yang seharusnya lebih efisien justru terasa lebih rumit karena adanya langkah-langkah tambahan yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa data yang dimasukkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Banyak wajib pajak merasa bahwa mereka harus mengalokasikan lebih banyak waktu dan tenaga hanya untuk memastikan bahwa pelaporan pajak mereka tidak mengalami kesalahan.
Penerapan sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan di Indonesia. Namun, meskipun sistem ini dirancang untuk mempermudah pelaporan dan pembayaran pajak, banyak wajib pajak justru mengeluhkan kompleksitasnya. Beberapa ahli berpendapat bahwa digitalisasi perpajakan memang merupakan langkah maju untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, tetapi tanpa persiapan dan edukasi yang memadai, transisi ini bisa menjadi beban baru bagi wajib pajak.
ADVERTISEMENT
Hal ini terlihat dari banyaknya keluhan wajib pajak terhadap Coretax mengenai sulitnya navigasi sistem, lambatnya respon sistem, serta kurangnya dukungan teknis yang tersedia bagi pengguna yang tidak terbiasa dengan teknologi, terutama bagi UMKM dan wajib pajak individu yang kurang memahami teknologi. Alih-alih mempercepat proses perpajakan, sistem ini justru menciptakan kebingungan dan ketidakpastian, sehingga meningkatkan risiko kesalahan dalam pelaporan pajak.
Kita dapat melihat bahwa digitalisasi perpajakan memang menjadi kebutuhan di era modern, tetapi penerapannya tidak boleh mengabaikan kesiapan wajib pajak. Coretax seharusnya menjadi solusi, bukan menjadi tantangan baru yang justru membuat wajib pajak kesulitan.
Dapat disimpulkan bahwa meskipun digitalisasi pajak melalui Coretax memiliki potensi besar dalam meningkatkan efisiensi administrasi pajak, ada beberapa aspek yang perlu diperbaiki agar sistem ini tidak justru menjadi beban baru bagi wajib pajak. Pemerintah harus lebih memperhatikan kesiapan wajib pajak dan menyediakan dukungan yang memadai agar Coretax bisa menjadi solusi yang efektif, bukan sekadar inovasi yang malah menambah kompleksitas perpajakan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pandangan para ahli juga mengatakan bahwa digitalisasi dalam perpajakan memiliki potensi besar untuk meningkatkan kepatuhan pajak jika diterapkan dengan persiapan yang matang. Negara-negara seperti Australia dan Uni Eropa telah berhasil menerapkan sistem perpajakan digital karena didukung oleh infrastruktur yang memadai, sosialisasi yang luas, serta layanan bantuan yang responsif bagi wajib pajak. Sebaliknya, di Indonesia, penerapan Coretax masih menghadapi resistensi akibat kurangnya pendampingan yang optimal bagi pengguna.
Kita dapat mengusulkan beberapa perbaikan, seperti peningkatan sosialisasi dan edukasi bagi wajib pajak agar mereka lebih memahami cara menggunakan sistem ini. Selain itu, pemerintah juga perlu menyediakan layanan bantuan yang responsif agar permasalahan teknis yang dihadapi wajib pajak dapat segera teratasi. Dengan demikian, Coretax dapat benar-benar berfungsi sebagai instrumen efisiensi administrasi pajak dan tidak lagi dianggap sebagai beban tambahan bagi wajib pajak di Indonesia.
ADVERTISEMENT