Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Pinjaman Online Merajalela, Sudahkah Sesuai dengan Syariat Islam?
11 Maret 2022 14:32 WIB
Tulisan dari Tesya Erfani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pandemi Covid-19 yang kita rasakan dari 2 tahun lalu tentu memberi dampak pada berbagai aspek, baik dari segi lingkungan, ekonomi, sosial, budaya, dan lainnya. Dari segi ekonomi, akibat yang ditimbulkan sangat luas. Banyak pekerja yang banting setir karena kehilangan pekerjaannya, memutar otak mencari cara agar bisa kembali memperoleh pendapatan.
ADVERTISEMENT
Di tengah kondisi yang masih mengkhawatirkan, para pekerja belum bisa mendapat pekerjaan karena belum banyak lowongan yang dibuka untuk banyak orang. Di samping itu, kehidupan mereka terus berlanjut setiap harinya. Membeli kebutuhan pokok, biaya pendidikan, transportasi, dan sebagainya. Masyarakat membutuhkan solusi agar permasalahan ini segera diatasi. Mereka perlu dana cepat agar kondisi makin membaik.
Munculnya Situs Pinjaman Online
Adanya permasalahan tersebut, lahirlah beberapa situs berupa pinjaman online yang menawarkan bantuan dana kepada masyarakat yang membutuhkan. Pinjaman online yang menjanjikan kemudahan, terlebih di era pandemi seperti saat ini, dipandang lebih efektif, cepat dan mudah daripada berkunjung langsung ke perbankan umum. Beragam bentuk dan tawaran menarik dari para pelaku kepentingan membuat masyarakat beramai-ramai menggunakan layanan mereka. Diketahui beberapa jasa pinjaman online resmi yang sudah diawasi OJK Indonesia yaitu Kredit Pintar, Dana Bijak, JULO, Cicil, Koinworks, Modalku, dan Tunaiku.
ADVERTISEMENT
Statistik Fintech Lending Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan bahwa di awal tahun 2021, pinjaman online yang sudah tersalurkan ke masyarakat hanya berkisar Rp 159 triliun. Namun secara mengejutkan, pada Mei 2021 nilai akumulasinya meningkat menjadi sekitar Rp 207 triliun. Peningkatan yang signifikan pada 5 bulan terakhir mengindikasikan bahwa pinjaman online yang ada makin inklusif di kalangan masyarakat. Ramainya pengguna jasa layanan ini tidak terlepas dari kemudahan sistem yang dimiliki. Sistem yang mereka kelola sudah berbasis teknologi modern, sehingga masyarakat makin mudah dalam mendaftarkan diri hingga proses pencairan dana.
Pinjaman Online Apakah Menguntungkan?
Pinjaman online memiliki keunikan tersendiri. Seperti proses pengajuannya yang mudah dan praktis, dana pinjaman dapat dicairkan secara instan, serta syarat yang simpel dan tidak merepotkan. Keunikan ini tentu menjadi kelebihan layanan pinjaman online tersebut.
ADVERTISEMENT
Namun, layaknya produk pinjaman yang lain, pinjaman online juga memiliki beberapa kekurangan. Diantaranya adalah adanya sistem bunga harian, limit kredit dengan jumlah terbatas, serta waktu pelunasannya lebih singkat yaitu sekitar 6 bulan. Tentunya hal ini berkaitan dengan pinjam-meminjam dalam konsep ekonomi konvensional, karena terdapat bunga harian yang diberikan pada nasabah. Lalu bagaimana konsep pinjaman dalam ekonomi Islam?
Konsep Pinjam-meminjam Sesuai Syariat Islam
Dalam Islam, praktik pinjam-meminjam disebut sebagai qardh, yang bermakna pengalihan hak milik dari harta seseorang. Dan qardh ini dibolehkan secara syariat. Dengan qardh, harta yang dipinjam harus dikembalikan dengan nominal/jumlah sama pada waktu yang telah disepakati. Pengembalian akad qardh ini tidak ditambah dengan bunga seperti pada konvensional, sehingga nasabah tidak akan dirugikan. Hal ini diartikan bahwa tidak adanya praktik ribawi dalam ekonomi Islam. Karena sudah jelas dilarang dalam syariat Islam, seperti dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 275 disebutkan, “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”
ADVERTISEMENT
Dari banyaknya pinjaman online yang tersedia, pinjaman dengan penggunaan prinsip syariah masih terbatas. Oleh karena itu, konsep qardh ini masih belum berkembang luas. Padahal banyak kemudahan dan keadilan yang didapatkan oleh kedua pihak jika mereka menerapkan konsep ini.
Selain mengharamkan riba ketika pelunasan, Islam juga memberi arahan kepada piutang untuk menangguhkan utang dari para peminjam yang belum bisa melunasi hutangnya. Hal ini terdapat dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 280.
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ
“Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan.”
Ketika piutang memaafkan peminjam adalah suatu perbuatan mulia. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, piutang disarankan memberi tangguhan waktu agar peminjam dapat melunasinya. Akan tetapi jika orang yang meminjam benar-benar tidak bisa melunasi utangnya, maka memaafkan adalah suatu perbuatan mulia dan hal itu tentu dibolehkan dalam Islam.
ADVERTISEMENT
Dapat disimpulkan bahwa pinjaman online ini boleh dilakukan. Pinjaman yang sesuai dengan syariat Islam tidak akan menguntungkan salah satu pihak saja karena keadilan dalam Islam sangat ditegakkan apabila menyangkut hubungan dengan banyak orang. Namun, praktik pinjaman online yang ada saat ini belum bisa menerapkan konsep Islam dalam prosesnya disebabkan jumlahnya masih sangat sedikit.
Kenikmatan yang didapat masyarakat hanya bertahan beberapa waktu, apabila mereka kesulitan membayar (terlambat), sistem bunga harian akan berlaku. Sebagian mereka akan meminjam untuk melunasi hutangnya, dengan kata lain mereka menggali lubang untuk menutup lubang sebelumnya. Hal inilah yang tidak dibenarkan dalam Islam.