Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten dari Pengguna
Pungutan Liar di Tempat Wisata: Ancaman Serius Masa Depan Pariwisata Indonesia
22 April 2025 19:36 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Ilham M Saputra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Indonesia punya potensi pariwisata yang luar biasa. Namun, seiring meningkatnya kepariwisataan menjadi menjadi lokomotif Pembangunan di Daerah dan Nasional, muncul juga satu masalah klasik yang belum kunjung terselesaikan: Pungutan Liar (Pungli) di Kawasan Wisata, maraknya pungutan liar di tempat wisata jadi ancaman serius yang bisa merusak pengalaman wisatawan dan merugikan ekonomi lokal.
ADVERTISEMENT
Fenomena pungli ini bukan hanya meresahkan, tetapi juga membahayakan masa depan pariwisata nasional dan daerah. Kasus seperti parkir liar dengan tarif selangit, pungutan masuk tanpa tiket resmi, hingga keberadaan “joki jalur cepat” di Kawasan Pada seperti di Puncak, Bogor, yang berulang kali viral di media social. Anehnya, kondisi seperti ini masih terus terjadi, bahkan saat aturan formal sudah ada di Tingkat nasional maupun daerah.
Aturan Jelas, tetapi Pungutan Liar di Tempat Wisata Masih Merajalela
Dari sisi hukum ataupun peraturan perundangan, praktik pungli jelas melanggar beberapa peraturan. Di Tingkat nasional, UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara ecara tegas mengatur bahwa pungutan liar termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Pasal 12 huruf e menyebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu secara melawan hukum dapat dikenai pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Ditambah lagi, Pasal 368 KUHP mengatur bahwa pemaksaan untuk memberikan uang atau barang dapat dikenai pidana pemerasan hingga 9 tahun penjara.
Di daerah, banyak pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Peraturan atau Keputusan) yang mengatur tata Kelola destinasi wisata, termasuk soal tiket, parkir, dan kontribusi warga sekitar. Sayangnya, keberadaan aturan itu sering tidak diikuti dengan pengawasan dan penindakan yang memadai.
ADVERTISEMENT
Hal ini menjadi sorotan beberapa pihak tentang bagaimana Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tengah berupaya memberantas praktik pungli di berbagai Kawasan wisata secara khusus, dan dibanyak aspek lainnya. Upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencakup pengawasan ekstra saat musim liburam, patrol intensi dari Dinas Pariwisata dan Satpol PP, hingga rencana digitalisasi system pembayaran dan tiket masuk. Pendekatan ini menunjukan keseriusan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam menyikapi keluhan Masyarakat dan wisatawan yang makin lantang.
Kerugian Akibat Pungutan Liar di Tempat Wisata Tak Terukur
Masalahnya lainnya adalah bahwa praktik ini menciptakan kesenjangan antara pelaku wisata formal dan informal. Ketika sektor informal mengambil keuntungan secara tidak sah, pelaku resmi, seperti; pengelola destinasi, penyedia jasa tur, atau UMKM binaan akan kehilangan potensi pendapatan sah. Akhirnya, perputaran ekonomi sektor kepariwisataan tidak sesuai sebagaimana mestinya.
ADVERTISEMENT
Solusi Atasi Pungutan Liar di Tempat Wisata
Melihat kondisi seperti kasus-kasus diatas, beberapa strategi penting harus segera diimplementasikan, seperti:
Penting pula diingat bahwa Solusi tidak selalu harus represif. Edukasi yang humanis dan pemberdayaan ekonomi lokal yang adil bisa menjadi akar perubahan. Banyak kemungkinan pelaku pungli bertindak bukan karena niat buruk, banyak dari mereka justru terdorong dari himpitan kondisi ekonomi. Maka, pendekatan yang menyeluruh, bukan hanya memukul tetapi juga merangkul dan lebih mungkin menghasilkan perubahan jangka panjang.
ADVERTISEMENT
Sebagai wisatawan, bahkan sebagai bagian dari sosial Masyarakat kita juga punya tanggung jawab. Jangan beri ruang pungli dengan membayar tanpa bertanya. Laporkan jika ada indikasi yang memungut uang tanpa dasar aturan. Menjadi wisatawan yang cerdas berarti tahu hak dan tanggung jawab kita.
Sementara bagi Pemerintah, tantangannya adalah bertanggung jawab atas atuaran yang dibuat. Bukan hanya bagus diatas kertas, tapi terasa nyata juga di lapangan. Wisata bersih dari pungli bukan hanya cita-cita dan Impian semu tetapi keniscayaan apabila kita semua bergerak.
Pariwisata saat ini Tengah menjadi lokomotif Pembangunan dan peningkatan ekonomi daerah, jangan sampai tergelincir karena ulah segelintir oknum. Mari bersama-sama jaga integritas Kawasan kita, karena pariwisata tidak hanya soal tempat yang indah, tapi juga tentang kepercayaan, kenyamanan dan pengalaman berkesan.
ADVERTISEMENT
Oleh:
Ilham Mochammad Saputra
Mahasiswa Pascasarjana Magister Pariwisata Universitas Pendidikan Indonesia