Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Wacana Kawasan Ekonomi Khusus Halal di Indonesia
9 Oktober 2021 17:03 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Teuku Muhammad Shandoya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Setiap daerah di Indonesia tentu memiliki cara tersendiri dalam mengembangkan sumber daya yang dimiliki oleh suatu daerah. Misal memanfaatkan pariwisata, sektor industri, jasa dan banyak lagi yang lainnya. Suatu hal yang menjadi andalan dalam mengembangkan perekonomian yaitu sektor industri, dalam skala besarnya industri ini dapat diimplementasikan menjadi sebuah zona yang terintegrasi yang dikenal sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Model kawasan ekonomi ini dipercaya dapat mendorong pusat pertumbuhan ekonomi baru dan berdaya saing tinggi.
ADVERTISEMENT
Percepatan pembangunan ekonomi yang merata merupakan salah satu tujuan Pemerintah Indonesia. Salah satu langkah akselerasi pembangunan tersebut ialah melalui pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di berbagai wilayah Indonesia. Nantinya Wilayah-wilayah ini ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan usulan dari Badan Usaha dan Pemerintah Daerah.
Sejauh ini terdapat 18 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang telah beroperasi pada tahun 2021, seiring perjalanannya muncul gagasan atau terobosan baru untuk mewujudkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Halal. Hal ini dikarenakan pada saat ini Indonesia belum memiliki sebuah zona ekonomi khusus ataupun industri terpadu yang dalam produksi atau operasionalnya berlandaskan syariah ataupun label halal yang kita kenal.
Pembangunan KEK Halal menjadi sebuah urgensi dalam rangka pengembangan industri yang berbasis halal, hal ini dikarenakan untuk tingkatkan peringkat dan pengarusutamaan halal sebagai gaya hidup (lifestyle) secara lebih terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Pangsa pasar sektor industri halal yang kian meningkat setiap tahunnya dan minat masyarakat muslim di Indonesia pada labelisasi halal.
ADVERTISEMENT
Faktor lainnya yaitu fenomena global yang sedang “demam” halal disebabkan oleh dua faktor penting, yaitu faktor ekonomi dan ideologi. Naiknya peringkat Indonesia dalam Global Islamic Economy Index (GIEI) yang dirilis oleh Thomson Reuters. Dalam mewujudkan industri halal pemerintah daerah perlu berperan aktif terkait dengan regulasi keberadaan KEK Halal, selain itu juga akan memberikan kemudahan bagi para stakeholder terkait, dan juga memberikan ketenangan bagi para pengguna (user) halal, terutama masyarakat Muslim.
Hal yang paling mendasar yang patut dikemukakan adalah, bagaimanakah indikator yang harus dipenuhi guna mencapai syarat dari kawasan industri halal bagi sebuah daerah. Sebab tanpa keberadaan konkrit indikator ini tentu industri halal hanyalah akan menjadi sebuah “stempel” halal saja, tanpa mengindahkan konsep esensi (essential concept).
ADVERTISEMENT
Kemajuan ekonomi suatu daerah dapat dirasakan dari besarnya kontribusi sektor industri terhadap pertumbuhan ekonominya, bahkan boleh dikatakan dalam sebuah perekonomian sektor industri dianggap sebagai sektor yang mampu menjadi pimpinan dari sektor lain karena industri identik dengan nilai tambah, transfer teknologi dan penyerapan tenaga kerja sebagai prasyarat pertumbuhan ekonomi.
Tantangan globalisasi dan liberalisasi ekonomi yang paling dirasakan membuat semakin ketatnya persaingan dalam sektor industri, hal ini memerlukan peningkatan penanaman modal melalui penyiapan kawasan industri yang memiliki keunggulan karena letaknya yang strategis.
Kawasan ini diharapkan mampu mengoptimalkan kegiatan industri serta kegiatan ekonomi lainnya seperti perdagangan, pertanian, perikanan dan pariwisata. Pentingnya membangun sektor industri agar mampu bersaing di era globalisasi sekaligus menjadikannya sebagai motor penggerak perekonomian nasional atau daerah pada masa yang akan datang.
ADVERTISEMENT
Potensi pengembangan industri halal masih dapat terus ditingkatkan, seiring dengan perjalannya saat ini Indonesia hanya dapat mengekspor ke negara-negara Organisasi Kerja sama Islam (OKI) hanya sebesar 10,7%, sementara untuk pasar global di angka 3,8%. Hal ini tentunya masih jauh dari ekspektasi jika melihat Indonesia sebagai Negara dengan jumlah penduduk Muslim terbanyak di dunia, apabila melihat negara lain seperti Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Turki yang angka ekspor produk halalnya berada di atas Indonesia.
Sejauh ini terdapat beberapa persiapan KEK Halal di Indonesia, yaitu Kawasan Industri Modern Cikande di Serang, Kawasan Industri Safe N Lock di Sidoarjo, Kawasan Industri Bintan Inti Kepulauan Riau, Kawasan industri Batamindo di Batam, Kawasan industri Jakarta Pulogadung di DKI Jakarta, Kawasan Industri Surya Borneo di Kalimantan, serta Kawasan Ekonomi Khusus Halal Barsela di Aceh, dan beberapa klaster Industri Halal lainnya yang akan diterapkan di Indonesia nantinya.
ADVERTISEMENT
Tentunya semua wacana ini harus didukung oleh Pemerintah dan masyarakat, penerapan KEK Halal di Indonesia menjadi keniscayaan karena Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, selain itu konsep halal menjadi tren global saat ini, di mana berbagai negara maju memiliki visi pengembangan industri halal di masa depan.
Sebagai contoh, saat ini Republik Tiongkok yang dikatakan minoritas muslim faktanya menjadi eksportir baju muslim terbesar ke Timur Tengah, Negara Brazil yang saat ini menjadi eksportir daging halal terbesar ke Timur Tengah, Australia juga menjadi eksportir daging sapi berbasis halal terbesar ke Timur Tengah, ditambah lagi dengan negara Inggris yang menjadi pusat keuangan syariah terbesar di dunia,
Dengan gambaran tersebut artinya bahwa negara-negara yang tidak memiliki jumlah muslim yang mayoritas saja memiliki visi besar tentang Industri halal, tentunya ini menjadi tugas bagi pemerintah Indonesia dengan sumberdaya yang melimpahnya juga dapat menjadi pusat industri halal di masa depan.
ADVERTISEMENT
Tak ayal, apabila Indonesia dapat menjadi raksasa industri halal ke depannya apabila melirik tren global saat ini, salah satu upaya untuk mencapai itu ialah pembangunan industri halal yang dengan pertimbangan daerah-daerah yang potensial untuk menggarap industri halal. Semoga wacana pembangunan KEK Halal di Indonesia dapat berjalan dengan optimal dengan harapan menjadi pusat Ekonomi Syariah terbesar di masa yang akan datang.
Penulis merupakan Mahasiswa Prodi Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.