Bareskrim Hentikan Laporan Habib Novel soal Ucapan Ahok dalam Sidang

28 Januari 2018 20:05 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahok (Foto: Dok. Pool)
zoom-in-whitePerbesar
Ahok (Foto: Dok. Pool)
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan dugaan penistaan agama berdasarkan laporan Habib Novel Chaidir Hasan Bamukmin. Pengurus Persaudaraan Alumni 212 itu pernah melaporkan ucapan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
Dalam surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan dari Bareskrim Polri yang dikirimkan Novel kepada kumparan (kumparan.com), Minggu (28/1) tertulis pelaporan untuk Ahok dihentikan setelah berlangsung gelar perkara pada 6 September 2017.
Surat itu menuliskan polisi berpendapat tidak ditemukan dugaan pelanggaran hukum pidana dalam ucapan Ahok tersebut.
Habib Novel di konpers ACTA (Foto: Iqra Ardini/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Habib Novel di konpers ACTA (Foto: Iqra Ardini/kumparan)
"Sepanjang disampaikan dalam persidangan jika tidak ada teguran dari hakim, maka tidak dapat disebut tindak pidana, dengan demikian apa yang dilakukan terlapor bukan tindak pidana," tulis surat dari Bareskrim Polri yang ditandatangani Kasubdit I Ditipidum Bareskrim, Kombes Daddy Hartadi.
Surat pemberitahuan penghentian kasus Ahok (Foto: Dok. Habib Novel)
zoom-in-whitePerbesar
Surat pemberitahuan penghentian kasus Ahok (Foto: Dok. Habib Novel)
Sebagai informasi, ucapan Ahok yang dipermasalahkan Novel adalah ucapan "Al-Maidah adalah pemecah belah bangsa". Kalimat itu dilontarkan Ahok saat membacakan eksepsinya pada 13 Desember 2016.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Ahok masih menjalani masa hukuman selama dua tahun dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hakim menilai Ahok bersalah karena ucapannya yang menyinggung surat Al-Maidah saat berpidato di Kepulauan Seribu, Jakarta.
Surat pemberitahuan penghentian kasus Ahok (Foto: Dok. Habib Novel)
zoom-in-whitePerbesar
Surat pemberitahuan penghentian kasus Ahok (Foto: Dok. Habib Novel)