Bareskrim Polri: Senior Vice President Pertamina Tersangka Korupsi

Bareskrim Polri menetapkan Senior Vice President Asset management PT. Pertamina (Persero), Gathot Harsono, sebagai tersangka dugaan korupsi penjualan aset. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi, ahli dan menggeledah kantor Pertamina.
"Polisi sudah memeriksa 25 saksi, dua ahli, dan menggeledah kantor Pertamina," kata Kasubdit V Direktorat Tipikor Bareskrim Polri, Kombes Indarto, dalam keterangannya yang diterima kumparan (kumparan.com), Kamis (20/7).
Polisi juga sudah mendapatkan perhitungan jumlah kerugian negara yang timbul akibat penjualan aset dari Badan Pemeriksa Keuangan. "Perhitungan kerugian keuangan dari BPK senilai Rp 40,9 miliar," ujar Indarto.
Meski sudah menetapkan Gathot sebagai tersangka, tapi polisi belum menahan pejabat Pertamina itu.
Kasus ini bermula setelah polisi mencurigai penjualan tanah seluas 1.088 meter persegi milik Pertamina di kawasan Simprug, Jakarta Selatan pada 2011. Polisi menduga lahan milik Pertamina itu dijual di bawah harga pasar.
