Bareskrim Tangkap Sindikat Penipu yang Manfaatkan Alibaba.com

30 Mei 2017 19:34 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Rilis kasus cybercrime Bareskrim Polri (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esni)
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap tiga orang tersangka penipuan yang membuat korbannya rugi hingga ratusan juta rupiah di situs Alibaba.com. Penangkapan bermula dari pemintaan polisi Hong Kong.
ADVERTISEMENT
Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Martinus Sitompul, menyebutkan sindikat penipuan ini bermodus menjual biji plastik kepada calon korbannya yang ada di luar negeri. Mereka memanfaatkan situs jual beli online Alibaba.com.
"Mereka sudah melakukan dengan modus memasukkan PT yang resmi kemudian KTP. Semua seakan benar, tapi semua palsu," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/5).
Dalam aksinya, sindikat ini mencari korban yang membutuhkan biji plastik dalam jumlah besar. Setelah menemukan sasarannya, penipu ini menghubungi dan menyatakan sanggup memenuhi permintaan korbannya.
Direktur Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran, korban terakhir sindikat ini berasal dari Hong Kong. Mereka telah memesan biji plastik senilai 22.000 dollar Amerika Serikat.
ADVERTISEMENT
"Setelah dikirim yang sampai ke Hong Kong adalah sampah. Tidak sesuai pesanan," kata Fadil.
Rilis kasus cybercrime Bareskrim Polri (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Setelah mendapat laporan dari Hong Kong, polisi melakukan penyelidikan. Ternyata kelompok penipu ini terdiri dari tiga orang. Mereka diketuai seorang bernama Steven Fredi yang pernah bekerja di perusahaan bidang ekspor-impor, sehingga memahami mekanisme perdagangan antar negara. Dia diketahui sudah tiga kali beraksi dan selalu menyasar korban yang ada di luar negeri.
"Ini bukan hanya terjadi sekali. Dua kali lagi ada, mulai 2013," sebut Fadil.
Meski berada di Indonesia, Fadil mengaku tidak mudah menangkap para penipu ini. Mereka lihai mengaburkan jejaknya di dunia maya. "Pelaku sangat pandai menghilangkan jejaknya. Dengan cara langganan internetnya itu diforward lagi dengan pakai proxy. Saat penelusuran kita awalnya kesulitan," ujar Fadil.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Steven dapat ditangkap polisi pada Kamis (25/5) bersama dua rekannya Obet Nego dan Endang Ruhiyat di Bogor, Jawa Barat.
Kini ketiga harus menghadapi jeratan pasal berlapis dari polisi. Selain mengancam mereka dengan pidana penipuan, kelompok penipu ini juga dijerat dengan pidana kejahatan perbankan dan pencucian uang.