Istri Pria yang Dibakar Buat Laporan Polisi

7 Agustus 2017 9:07 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Siti Zubaidah. (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Siti Zubaidah. (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Siti Zubaidah, istri korban amuk massa di Babelan, Bekasi, membuat laporan ke polisi terkait penganiayaan yang diterima suaminya, MA, hingga tewas. Laporan Zubaidah diterima Polres Metro Bekasi.
ADVERTISEMENT
"Laporan sudah diterima Polres Bekasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, saat dihubungi Senin (7/8).
Argo tidak menyebut waktu laporan Zubaidah diterima polisi. Dia hanya menyatakan penyelidikan kasus penganiayaan MA sudah berlangsung sebelum pelaporan dilakukan.
Saat ini polisi pun sudah menangkap beberapa orang terkait aksi main hakim sendiri ini. Disebutkan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Rizal Marito, pelaku yang ditangkap lebih dari satu orang.
MA diamuk massa pada Selasa (1/8) sore. Dia dituduh mencuri amplifier dari Musala Al-Hidayah, Babelan.
Tudingan tersebut berawal dari amplifier yang hilang setelah MA salat di musala tersebut. Polisi menyebutkan, ada temuan amplifier di jok sepeda motornya.
ADVERTISEMENT
Meski ada dugaan MA mencuri bagian dari pengeras suara musala, tapi polisi menyesalkan kejadian ini. Kasus main hakim sendiri ini, kini sudah ditangani Polres Metro Bekasi.