Jaksa Agung Anggap Ahok Sudah Mengaku Bersalah

23 Mei 2017 15:47 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jaksa Agung HM Prasetyo (Foto: Teuku Valdy/kumparan)
Setelah Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mencabut upaya bandingnya, Kejaksaan Agung masih belum menentukan sikap. Namun, Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut, langkah Ahok menunjukkan telah menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ahok dianggap mengaku bersalah melakukan penistaan agama.
ADVERTISEMENT
"Ketika dia (Ahok) mencabut berarti, secara juridis, dia terima putusan pengadilan negeri. Dia mengaku bersalah tentunya. Tentunya dia terima tuduhan hakim," kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (23/5).
Menanggapi langkah hukum Ahok, Prasetyo mengaku pihaknya masih berencana mengkaji. Pasalnya, upaya banding atas putusan hakim telah dilakukan jaksa setelah Ahok sempat mengatakan akan banding.
Dalam kajian yang disebut berlangsung secepatnya, jaksa akan melihat sejauh mana relevansi dan urgensi banding saat ini. "Karena hukum itu bukan sekedar keadilan dan kepastian tapi juga kemanfaatan. Kita lihat bagaimana perkembangan selanjutnya," ujarnya.
Sebagai informasi, pada Senin (22/5), keluarga Ahok mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mencabut permohonan banding. Kemudian dijelaskan batalnya perlawanan hukum atas permintaan Ahok.
ADVERTISEMENT
Dalam suratnya, Ahok menyatakan salah satu alasannya menarik berkas banding karena tak mau lagi ada aksi unjuk rasa yang berujung mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Ahok meminta pendukungnya agar membiarkannya menjalani masa-masa sunyi di dalam penjara. Dia mengaku sudah bisa menerima semua kenyataan pahit dalam fase hidupnya.
Gubernur nonaktif yang kini mendekam di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, divonis dua tahun penjara. Hakim menilai dia terbukti menista agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu.