Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Jaksa Agung Isyaratkan Cabut Banding di Kasus Ahok
7 Juni 2017 20:51 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Meski mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah mencabut bandingnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menunjuk hakim untuk memeriksa berkas perkara itu. Alasannya, jaksa belum ikut mencabut permohonan bandingnya.
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung HM Prasetyo menyebutkan, pihaknya masih mengkaji proses banding tersebut, termasuk melihat sisi kemanfaatan banding putusan Ahok. Namun, dia mengisyaratkan penuntut umum akan mencabut memori banding sebab Ahok sudah menerima vonis hakim.
[Baca juga: Lima Hakim Pengadil Banding Perkara Ahok ]
"Toh Ahok sudah menerima putusan, kami lebih baik fokus ke perkara lain yang lebih penting," kata Prasetyo di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/6).
Kendati demikian, Prasetyo belum menyebutkan kapan jaksa penuntut umum kasus Ahok mencabut bandingnya. "Secepatnya, yang pasti memang kami melihat manfaatnya itu," ujarnya.
[Baca juga: Mendagri: Pemberhentian Ahok Tak Menunggu Banding Jaksa ]
Usai divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ahok langsung mengajukan banding. Sikap itu pun ditanggapi jaksa dengan melakukan langkah yang sama.
ADVERTISEMENT
Belakangan Ahok mencabut bandingnya. Dia pun mengajukan pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Live Update