Jaksa Agung Minta Putusan Bebas Dahlan Iskan Dikasasi

11 September 2017 0:38 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Agung M Prasetyo (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung M Prasetyo (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyerahkan kelanjutan kasus dugaan korupsi pelepasan BUMD PT Panca Wira Usaha kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Menurutnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah tahu tindakan yang harus diambil jika ada putusan bebas dari hakim. Termasuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
"Kalau kasasi, ya kasasi. Dan itu yang mungkin harus dilakukan," kata Prasetyo usai menghadiri peluncuran buku Bambang Soesatyo di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Minggu (10/9).
Prasetyo pun mengatakan, sudah ada prosedur dalam lembaganya jika ada putusan hakim yang membatalkan hukuman di pengadilan tahap sebelumnya. Apalagi, jika sampai membebaskan. "SOP-nya pasti karena ada putusan bebas, tentunya ada apa yang harus dilakukan mereka (Kejaksaan Tinggi Jawa Timur),"
Dalam keputusan Pengadilan Tipikor Surabaya, Dahlan Iskan dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman dua tahun penjara. Menurut Prasetyo, vonis itu diputus secarar bulat oleh hakim.
"Lima orang hakimnya yakin sama dengan jaksa bersalah melakukan korupsi," ujarnya.
Kasus dugaan korupsi ini, sebut Prasetyo, sejak awal ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sehingga langkah selanjutnya telah diserahkan kepada mereka.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi Jawa Timur membebaskan Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, dari tuduhan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Juru Bicara Pengadilan Tinggi Jatim, Untung Widarto, mengatakan upaya banding Dahlan Iskan dalam perkara ini telah dikabulkan.
Untung menjelaskan, terjadi perbedaan pendapat atau "dissenting opinion" dari anggota Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya yang diketuai Hakim Dwi Andriani saat menimbang vonis perkara Dahlan Iskan tersebut.
"Satu anggota dari majelis hakim berpendapat Dahlan Iskan bersalah. Karena kalah jumlah, majelis hakim memutuskan bahwa banding Dahlan dikabulkan," ujarnya.
Dahlan Iskan mengajukan banding setelah dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada tanggal 21 April lalu. Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menilai Dahlan Iskan, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Panca Wira Usaha pada kurun waktu 2000 - 2010, telah menabrak aturan saat menjual aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Kediri dan Tulungagung, yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya saat itu selain memvonis hukuman pidana tehadap Dahlan Iskan selama dua tahun, juga menjatuhkan denda Rp 100 Juta, subsidair dua bulan penjara, serta menyatakannya sebagai tahanan kota.