Johan Khan Ajukan Praperadilan SP3 Kasus Ade Armando

9 Agustus 2017 19:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Ade Armando (Foto: Muhammad Faisal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Ade Armando (Foto: Muhammad Faisal/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Johan Khan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia ingin mempertanyakan keputusan Polda Metro Jaya yang menghentikan laporannya atas dugaan penistaan agama oleh dosen Universitas Indonesia, Ade Armando.
ADVERTISEMENT
Pengacara Johan, Kamil Pasha, menyebutkan gugatan telah dilayangkan pada hari ini, Rabu (9/8). Saat ini, mereka tinggal menunggu panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk jadwal sidang perdana.
Kamil menjelaskan, praperadilan diajukan karena kliennya tidak puas dengan penjelasan polisi soal penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Ade Armando. Padahal, dosen itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penghentian Penyidikan menyalahi KUHAP karena tujuan Penyidikan telah tercapai yaitu terdapat tindak pidana yang terang dan telah ditemukan Tersangkanya sehingga seharusnya perkara dilanjutkan kepada penuntut umum, bukannya malah dihentikan dengan alasan bukan tindak pidana," kata Kamil kepada kumparan (kumparan.com).
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus yang melibatkan dosen Universitas Indonesia, Ade Armando. SP3 diterbitkan karena penyidik tak menemukan unsur pidana.
ADVERTISEMENT
Dosen Universitas Indonesia ini sempat dijadikan tersangka dugaan penistaan agama sejak Januari silam. Kasus tersebut berawal dari laporan Johan Khan pada 2015 yang mempermasalahkan cuitan Ade. Dia diancam dengan Pasal 156 A dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.