Kapal Penyelundup Bawang dari Thailand Ditangkap

26 Februari 2017 23:41 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Bea Cukai gagalkan impor bawang ilegal. (Foto: Dok. Bea Cukai)
zoom-in-whitePerbesar
Bea Cukai gagalkan impor bawang ilegal. (Foto: Dok. Bea Cukai)
Patroli Laut Bea Cukai Aceh menangkap satu kapal berbendera Indonesia ketika memasuki perairan Aceh Tamiang. Kapal yang diketahui berlayar dari Thailand, diduga hendak membawa masuk 15 ton bawang merah dan beberapa barang lainnya tanpa izin.
ADVERTISEMENT
"Ada sekitar 15 ton bawang merah ilegal, 40 ekor ayam, 10 karung pakaian bekas, dan 150 keranjang plastik yang dibawa oleh KM Jasa Ayah GT.18," kata Kepala Kantor Ditjen Bea Cukai Aceh Rusman Hadi melalui keterangan yang diterima, Minggu (26/2).
Rusman menuturkan, KM Jasa Ayah pertama kali terdeteksi pada Rabu (22/2). Ketika diminta berhenti untuk ditanyai petugas, terjadi perlawanan. Petugas Bea Cukai yang melumpuhkan, kemudian membawa kapal tersebut ke Belawan, Sumatera Utara untuk diperiksa.
Setelah diperiksa, kapal yang dinahkodai L dan tiga orang anak buah kapalnya, tidak bisa menunjukan dokumen kepabeanan. Karena itu, mereka diduga telah berupaya melakukan penyelundupan.
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana penyelundupan impor dengan melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang tentang Kepabeanan," sebut Rusman.
ADVERTISEMENT
Saat ini, KM Jasa Ayah dan 15 ton bawah merah ilegal dalam penyitaan Kantor Ditjen Pajak Aceh. Sedangkan 40 ekor ayam yang ikuti dibawa kapal itu dari Thailand, diserahkan ke Balai Karantina Hewan di Belawan.
Lebih lanjut, Rusman menyatakan perairan Aceh adalah daerah yang rawan menjadi jalur penyelundupan. Selama 2016, mereka sudah menangani 12 kasus penyelundupan barang dari luar negeri. "Baik yang masuk melalui perairan pantai timur Sumatera maupun Kawasan Bebas Sabang," ujarnya.
Bea Cukai gagalkan impor bawang ilegal. (Foto: Dok. Bea Cukai)
zoom-in-whitePerbesar
Bea Cukai gagalkan impor bawang ilegal. (Foto: Dok. Bea Cukai)