Kata-kata di Karangan Bunga di Balai Kota Kini Minta Ahok Dibebaskan

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Karangan bunga bebaskan Ahok (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Karangan bunga bebaskan Ahok (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)

Pengirim karangan bunga tidak kehilangan akal dalam merangkai kata-kata. Kini, karangan bunga yang menginginkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, divonis bebas dalam kasus dugaan penistaan agama yang mengangkutnya muncul di Balai Kota.

Karangan bunga yang muncul di sekitaran Balai Kota Jakarta, secara terbuka meminta Ahok dibebaskan. Salah satunya adalah "Bebaskan Ahok Tidak Terbukti Penistaan Agama Mari Kita Hidup Dalam Damai".

Ada juga yang meminta dengan lebih halus. "Mohon Bebaskan Ahok Pak Hakim", yang ditulis pada dua papan karangan bunga berbeda, yang satu berlatar berwarna merah muda cerah dan yang satu lagi biru.

Baca juga : Terima Kasih Polri untuk para Pengirim Karangan Bunga

Karangan bunga bebaskan Ahok (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Karangan bunga bebaskan Ahok (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)

Karangan bunga yang meminta Ahok dibebaskan muncul jelang pembacaan vonis yang dijadwalkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara berlangsung pada Selasa (9/5) di Auditorium Kementerian Pertanian.

Sebelumnya, telah muncul karangan bunga yang menyindir kejadian pembakaran bunga oleh beberapa oknum saat peringatan Hari Buruh, Senin (1/5).

Rangkaian kata-kata sebagai bentuk simpati yang dikirimkan kepada Ahok sudah mencapai ribuan. Karangan bunga diletakan di halaman dan trotoar depan Balai Kota.

Serbuan karangan bunga ke Balai Kota dimulai satu pekan setelah pencoblosan Pilkada DKI putaran kedua. Hasil pemilihan menunjukkan kekalahan Ahok-Djarot dari Anies-Sandi.

Baca juga : Pemberian Bunga untuk Ahok di Balai Kota Raih Penghargaan

Karangan bunga bebaskan Ahok (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Karangan bunga bebaskan Ahok (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)