Muhadjir: Hanya 10 Laporan Pungli di Kemendikbud yang Terbukti

3 Agustus 2017 14:55 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Muhadjir Effendy dan Muhammad Nasir (Foto: Muhammad Iqbal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Muhadjir Effendy dan Muhammad Nasir (Foto: Muhammad Iqbal/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan disebut sebagai salah satu instansi yang paling tinggi jumlah pelaporan punglinya di Saber Pungli yang baru bertugas sembilan bulan. Mendikbud, Muhadjir Effendy, menyebutkan adanya laporan tersebut bukan berarti kasus pungli benar-benar ada.
ADVERTISEMENT
"Saya sudah minta untuk cek bagaimana sebenarnya. Kalau tidak salah ada 199 laporan. Ternyata yang betul-betul pungli sekitar 10 dan itu di daerah (luar Jakarta)," ungkap Muhadjir di Kemendagri, Jakarta, Kamis (3/8).
Ia menyebutkan, sektor pendidikan merupakan urusan masing-masing daerah. Sehingga, jika sudah ditemukan temuan-temuan tersebut, maka harus dilihat aspek spasialnya.
"Saya lihat sebagian besar di daerah. Dan kami sudah bekerjasama dengan tim Saber Pungli. Jadi setiap melakukan penyuluhan di unit-unit pendidikan maupun saat terjadi kasus, kami selalu koordinasi dengan tim Saber Pungli setempat," tambahnya.
Menurut Muhadjir, banyak kasus diduga pungli yang sebenarnya merupakan pungutan resmi yang sudah memenuhi peraturan menteri mengenai komite sekolah. Ia juga menambahkan, dari inspektorat siap menurunkan tim untuk menilik kejadian di lapangan dan melakukan klarifikasi jika memang tidak terbukti terjadi praktik pungli.
ADVERTISEMENT
"Kami siapkan tim advokasi untuk unit pendidikan. Jadi ini saya mohon dipahami, yang dilansir oleh Menkopolhukam itu adalah pengaduan masyarakat tertinggi yang ada mengenai pungli. Dan itu saya maklum karena pendidikan terlalu luas dan kalau laporannya sangat banyak saya sangat memahami," tambahnya.
Ia juga menyebutkan, Kemendikbud tidak memiliki otoritas penuh dalam mengatur transfer daerah di sektor pendidikan. Menurut Muhadjir, pihaknya hanya mengatur mengenai penggunaanya saja. Namun, prosedur penggunaan ada di Kemendagri.
"Sehingga kalau terjadi penyimpangan di sektor pendidikan akan dilihat dulu, apakah domainnya di Kemendikbud. Tapi kalau di daerah, walau atas nama dana pendidikan itu sudah di luar jangkauan kemendikbud," ucap Muhadjir.