Pengacara: Aset Pribadi Anniesa Hasibuan dan Andika Ikut Disita Polisi

23 Agustus 2017 11:21 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rilis bukti kasus First Travel.  (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis bukti kasus First Travel. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam konferensi pers di Bareskrim Polri kemarin, Selasa (22/8), polisi menyebut pemilik First Travel kurang kooperatif untuk menunjukkan asetnya. Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman, disebut polisi, baru mau membeberkan lokasi hartanya setelah ditanyai penyidik.
ADVERTISEMENT
Namun, sikap kurang kooperatif itu dibantah pengacara First Travel, Putra Kurniadi. Menurut Putra, semua benda berharga milik kliennya sudah disita polisi.
Putra mengatakan, penyitaan yang dilakukan polisi malah sudah sampai ke aset pribadi Andika dan Anniesa. "Ini sebenarnya masalah perusahaan tapi sudah sampai ke penyitaan barang pribadi," katanya kepada kumparan (kumparan.com), Rabu (23/8).
Selain itu, Putra membantah tudingan First Travel tidak mau memberangkatkan jemaah umrahnya setelah terbelit masalah hukum. Meski sudah beberapa kali gagal membawa jemaahnya ke Arab Saudi, Putra menyebutkan, agen perjalanan tersebut tidak sepenuhnya menyalahi perjanjian.
Dalam perjanjian antara First Travel dengan jemaahnya, jelas Putra, pemberangkatan umrah bisa dijadwalkan ulang hingga lima kali. Namun, upaya untuk memenuhi kewajiban itu tidak bisa dilakukan karena izin beroperasinya sudah dicabut.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, polisi telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Andika Surachman selaku pemilik merangkap direktur utama, Anniesa Desvitasari Hasibuan selaku direktur, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan yang menjabat direktur keuangan.
Kiki adalah adik Anniesa Desvitasari Hasibuan. Dia diduga berperan ikut membantu tindak pidana penipuan yang dilakukan Anniesa dan kakak iparnya, Andika.
Sedikitnya ada 70.000 calon anggota jemaah yang telah membayar biaya umrah kepada First Travel. Namun, hanya sebesar 35.000 anggota jemaah umrah yang bisa diberangkatkan. Polisi memperkirakan kerugian yang diderita para anggota jemaah atas kasus itu mencapai Rp 1 triliun.
ADVERTISEMENT