Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Pengacara Nilai Kasus Buni Yani Seharusnya Di-SP3
5 April 2017 15:00 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT

Kepolisian telah menyatakan berkas perkara kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat Buni Yani telah lengkap dan segera disidangkan. Pihak Buni Yani mengaku sudah tahu hal tersebut.
ADVERTISEMENT
Namun, pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian menyebut ada yang janggal dalam proses hingga perkara ini layak disidangkan. Semisal, berkas perkara yang beberapa kali dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Setahu saya ada sekitar tiga kali, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengembalikan berkas itu ke Kepolisian karena belum lengkap. Seharusnya kalau sudah bolak-balik seperti itu, dikeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) saja," kata Aldwin kepada kumparan (kumparan.com) saat dihubungi, Rabu (5/4).
Aldwin juga curiga dengan proses melengkapi kekurangan di berkas perkara yang dilakukan polisi. Apalagi, Buni Yani tidak pernah diperiksa lagi dalam proses memperbaiki berkas yang ditolak Kejaksaan. "Artinya selama bolak-balik itu, tidak ada keterangan tambahan," ujarnya.
Baca juga : Buni Yani Segera Disidangkan
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Aldwin mengaku pihaknya telah siap menghadapi proses pelimpahan berkas di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan persidangan yang nantinya berlangsung di Pengadilan Negeri Depok.
Hanya saja, ada harapan agar Buni Yani tetap tidak ditahan. Aldwin pun perpendapat tidak ada alasan bagi jaksa untuk menahan kliennya setelah proses pelimpahan rampung. "Tidak mungkin Pak Buni melarikan diri, dia kan sudah dicekal. Barang bukti sudah disita semua, tidak mungkin dihilangkan. Facebooknya juga sudah diminta passwordnya oleh polisi, jadi tidak mungkin mengulangi perbuatan," jelasnya.
Selain itu, Aldwin juga meminta perlakuan sama seperti yang dilakukan untuk Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Hingga perkaranya disidangkan, Ahok tidak ditahan.