Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
11 Ramadhan 1446 HSelasa, 11 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
PN Jakarta Selatan Sudah Terima Putusan Grasi Antasari Azhar
25 Januari 2017 10:56 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:19 WIB
ADVERTISEMENT

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menerima salinan Keputusan Presiden terkait mengurangan hukuman (grasi) hukuman mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Juru bicara PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna membenarkan hal itu.
ADVERTISEMENT
"Sudah kami terima," kata Made Sutrisna kepada kumparan, Rabu (25/1).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Antasari mendapat pengurangan masa hukuman selama enam tahun. Artinya, mantan jaksa itu telah bebas sepenuhnya setelah grasi terbit.
Sebenarnya, Antasari sudah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Tangerang pada November 2016. Namun,dengan status bebas bersyarat. Selama dalam status itu, ada batasan kegiatan yang tidak boleh dilakukan. Misalnya, ikut tergabung dalam partai politik.
Boyamin Saiman, pengacara Antasari, menyebut kliennya tidak mengaku bersalah dalam grasi yang diajukan. Melainkan, kepada Presiden Joko WIdodo, Antasari menegaskan bahwa kasusnya penuh kecurigaan dan banyak barang bukti yang hilang.
Sebagai informasi, Antasari Azhar dihukum 18 tahun penjara karena dituduh terlibat dalam pembunuhan berencana bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain. Kasus itu terjadi saat Antasari masih aktif memimpin KPK.
ADVERTISEMENT