Polda Jatim Naikkan Status ke Penyidikan Laporan Terkait Yusuf Mansur

8 September 2017 22:00 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Uztad Yusuf Mansur hadir di Gedung DPR RI. (Foto: Akbar Ramadhana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Uztad Yusuf Mansur hadir di Gedung DPR RI. (Foto: Akbar Ramadhana/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah Jawa Timur meningkatkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana berkedok investasi Kondominium Condotel Moya Vidi, yang melibatkan Jaman Nur Chotib atau lebih akrab dikenal sebagai Ustaz Yusuf Mansur. Polisi yang sudah menemukan indikasi tindak pidana meningkat kasus ini ke tahap penyidikan.
ADVERTISEMENT
"Menjadi penyidikan sejak kami menggelar perkaranya pada awal bulan Agustus lalu," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Agung Yudha Wibowo saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (8/9) seperti dilansir Antara.
Dalam perkara ini, Yusuf Mansur dilaporkan oleh sejumlah jemaahnya di Surabaya yang merasa tertipu setelah menyumbangkan hartanya untuk investasi proyek pembangunan Kondominium Condotel Moya Vidi di Yogyakarta. Dia menyebut dana jemaah yang dikumpulkan sebagai investasi sedekah.
Yusuf Mansur sejak tahun 2012 getol mengajak para jemaah pengajiannya untuk berpartisipasi dalam investasi sedekah tersebut dengan menjanjikan sejumlah keuntungan setelah proyek ini berjalan. Namun, proyek yang dijanjikan sampai sekarang tidak pernah terealisasi.
Meski kasus ini sudah dalam tahapan penyidikan, status Yusuf Mansur masih sebagai terlapor. Agung menjelaskan, sebelum ada keputusan untuk menetapkan tersangka atau tidak, Yusuf Mansur akan diperiksa terlebih dahulu. "Kami panggil pelapor, saksi-saksi, jika perlu memanggil ahli. Prosesnya masih panjang sampai terakhir nanti memanggil terlapor," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Saat dilaporkan pada Juni 2017, kumparan (kumparan.com) pernah meminta tanggapan Ustaz Yusuf Mansur. Dia mengaku santai menghadapi laporan tersebut. Sebab, dia merasa tidak ada yang salah dengan program investasi yang selama ini ia jalankan.
"Saya justru berterima kasih kepada para pelapor. Terima kasih (pihak pelapor-red). Jadi, laa tahzan, wa laa takhaf. Innallaha ma’anaa (jangan sedih dan jangan takut. sesungguhnya Allah bersama kita)," kata Yusuf Mansur.
"Lagian, dilaporkan ke polisi itu, cakep banget. Yang repot, kalau dilaporin ke mertua, hehehe," imbuhnya santai.
Yusuf siap menghadapi proses hukum di kepolisian. Karena, ia juga tak ingin punya masalah dengan siapa pun, termasuk dengan pihak pelapor. "Saya cuma titip pesan agar perkara ini dituntaskan sebaik-baiknya agar tidak menimbulkan kegaduhan lagi. Dan saya bisa bersaudara sama seluruh pelapor," beber dia.
ADVERTISEMENT
"Bila saya ada salahnya, polisi akan menuntun saya untuk menyelesaikannya. Kecuali, mereka memang tidak ingin selesai. Ya, mungkin akan lain perkaranya. Artinya, ada tujuan lain. Bukan penyelesaian perkara," sambung Yusuf.