Polisi Tangkap Pembakar Pria di Bekasi

6 Agustus 2017 22:41 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembunuhan (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembunuhan (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi sudah menangkap pembakar MA, orang yang diamuk massa hingga tewas karena dugaan mencuri amplifier milik musala di Babelan, Kabupaten Bekasi. Penangkapan tersebut dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Bekasi, AKBP Rizal Marito.
ADVERTISEMENT
"Sudah ada (penangkapan -red)," kata Rizal kepada kumparan (kumparan.com), Minggu (6/8).
Namun, Rizal belum menyebutkan jumlah orang yang ditangkap. Menurutnya, ada lebih dari satu orang yang ditangkap terkait aksi main hakim sendiri ini.
"Besok penjelasannya lebih lengkapnya akan dirilis di Polres Bekasi," sebutnya.
MA diamuk massa pada Selasa (1/8) sore. Dia dituduh mencuri amplifier dari Musala Al-Hidayah, Babelan.
Tudingan tersebut berawal dari amplifier yang hilang setelah MA salat di musala tersebut. Polisi menyebutkan, ada temuan amplifier di jok sepeda motornya.
Meski ada dugaan MA mencuri bagian dari pengeras suara musala, tapi polisi menyesalkan kejadian ini. Kasus main hakim sendiri ini, kini sudah ditangani Polres Metro Bekasi.
ADVERTISEMENT