Rumah Mewah dan Lahan Milik Bandar Narkoba Diserahkan kepada BNN

20 Februari 2017 13:36 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejagung Menyerahkan Aset Sitaan ke BNN. (Foto: Nikolaus Harbowo/kumparan)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan aset-aset hasil pencucian uang kejahatan gembong narkoba, Pony Tjandra, kepada Badan Narkotika Nasional (BNN). Proses serah terima berlangsung di satu rumah mewah yang terletak dalam Perumahan Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara. Rumah mewah berlantai tiga itu dibeli dengan uang hasil transaksi barang haram.
ADVERTISEMENT
Selain rumah tersebut, Kejagung juga menyerahkan aset Pony lainnya berupa delapan bidang tanah yang tersebar di daerah Pluit, Cempaka Putih, Bogor, dan Bekasi Barat. Lahan itu diharapkan dapat menjadi kantor BNN. Jika ditotal, seluruhnya bernilai lebih dari Rp 27 miliar.
"Aset-aset itu akan sangat bermanfaat untuk menunjang dan mendukung kegiatan operasional yang tentunya sangat diperlukan BNN," ujar Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo di Pluit, Jakarta Utara, Senin (20/2).
Jaksa Agung HM Prasetyo dan Ka BNN Budi Waseso (Foto: Nikolaus Harbowo/kumparan)
Diketahui, aset senilai Rp 27.282.130.000 itu merupakan barang bukti kejahatan narkotika yang dilakukan oleh Pony Tjandra, narapidana Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pony yang sempat menjalankan usaha ilegalnya dari jeruji besi, saat ini tengah divonis tindak pidana awal 20 tahun penjara dan TPPU 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Kasus ini merupakan pengembangan dari tertangkapnya sejumlah bandar narkoba, di antaranya Edy alias Safriady, serta dua orang bandar lainnya, yaitu Irsan alias Amir dan Ridwan alias Johan Erixk, pada Oktober 2014 lalu. Dari hasil pemeriksaan, BNN mengetahui seluruh pembayaran hasil berbisnis narkotika dari para bandar tersebut ditujukan ke belasan rekening milik Pony Tjandra.