Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Sebelum 1 April Sudah Ada Ketetapan Tarif Taksi Online di Jakarta
27 Maret 2017 11:48 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerapkan aturan tarif transportasi online sebelum 1 April 2017. Pernyataan itu disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono.
ADVERTISEMENT
"Tapi penerapannya saya kira sebelum 1 April, Insyaallah DKI sudah menerapkan itu, termasuk ketentuan peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 terkait dengan stiker akan kami terapkan," terang Soni setelah melakukan sidak di Blok G, Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (27/3).
"Hal-hal terkait dengan kir, SIM dan seterusnya itu masih sambil berjalan, yang jelas mungkin kami berikan beberapa hal sebelum 1 April. Tapi stiker mau tidak mau harus dipasanglah," tambahnya.
Soni memastikan penempelan stiker juga dilakukan sebelum 1 April 2017. Penempelan stiker dilakukan agar memudahkan memudahkan petugas dari Dinas Perhubungan dalam melakukan tindakan. Terkait bentuk dan jenis stiker masih dipikirkan.
"Itu minimum kesepakatan dulu. Itu bisa dilakukan. Bentuk stiker, jenis stiker, dan sebagainya, masih dipikirkan," kata Soni.
ADVERTISEMENT
"Mula-mula stiker besar sekali, tapi mereka keberatan. Bolehlah, yang kecil tidak apa-apa. Tapi stiker itu mesti ditempel," imbuhnya.
Menurut Soni, pemasangan stiker dilakukan agar memberikan kesetaraan, keseimbangan, dan perlakukan yang adil bagi kendaraan yang online maupun konvensional. "Itu prinsip perlindungan bagi semua pihak yang diberikan oleh negara," ujarnya.
Sampai saat ini, penetapan tarif batas atas dan batas bawah masih dalam proses koordinasi dengan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
"Untuk Jakarta, tarif bawah, tarif atas, tetap kami pedomani. Inprinsip Pemprov DKI Jakarta ikuti apa yang menjadi norma standar prosedur dan kriteria yang ditetapkan Menteri Perhubungan," tutupnya.