Apakah Korban Kekerasan Seksual Sudah Dilindungi?

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Thalya Angelia Pelawi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap tahun, angka kekerasan seksual di indonesia terus bermunculan dalam laporan resmi, seolah menjadi pengingat bahwa ruang aman bagi perempuan rentan masih jauh dari kata ideal. Berbagai kasus yang virall ke permukaan baik di ruang publik, rumah, sekolah, kampus, tempat kerja, hingga dunia digital menjadi hal yang semakin sering terdengar.
Berdasarkan data terbaru dari komnas perempuan melalui catatan tahunan (CATAHU) 2025 mencatat 376.529 kasus kekerasan terhadap perempuan, naik menjadi 14,07% dibandingkan 2024 yang tercatat sebanyak 330.097 kasus. Artinya, dalam satu tahun terjadi penambahan sekitar 46.432 kasus kekerasan seksual. Dari data tersebut, angka ini bukan sekedar stasistik, ia adalah potret nyata dari pengalaman korban yang sering kali tidak terlihat, tidak terdengar, dan belum sepenuhnya terlindungi.
Meskipun indonesia telah memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Namun, dalam praktiknya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual masih belum berjalan secara maksimal. Banyak korban masih menghadapi hambatan saat mencari keadilan, baik dari sisi hukum, layanan, maupun lingkungan sosial menunjukkan abhwa perlindungan yang ada masih bersifat parsial dan belum menyentuh akar persoalan.
Pertama, tingginya angka kekerasan seksual menunjukkan bahwa masalah ini masih terjadi secara luas. Sepanjang 2025, tercatat 22.848 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan di indonesia. Bahkan, kekerasan seksual menjadi bentuk kekerasan paling utama dibanding jenis kekerasan lainnya. Lebih jauh lagi, sebagian besar kasus terjadi di ranah personal atau domestik, dengan 337.961 kasus atau 89,76% terjadi dalam relasi dekat seperti keluarga atau pasangan, maupun pertemanan. Hal ini menunjukkan bahwa ancaman justru datang dari lingkungan yang seharusnya paling aman. Situasi ini membuat korban sulit emalpor karena adanya hubungan emosional, tekanan, rasa takut.
Kedua, kekerasan seksual kini juga banyak terjadi di dunia digital. Bentuknya beragam, seperti pelecehan melalui pesan, penyebaran foto atau video pribadi seseorang tanpa izin, hingga ancaman berbasis seksual. Seperti kasus viral sebelumnya, sebanyak 16 mahasiswa di fakultas hukum Universitas Indonesia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan mahasiswa hingga dosen melalui sebuah grub whattsaap, yang viral di media sosial baru baru ini. Tangkapan itu berisi unsur pelecehan hingga objektifikasi perempuan. Jumlah korban dilaporkan mencapai 27 orang, yaitu 20 orang mahasiswa dan 7 dosen dari (FH UI). Menurut Komnas Perempuan menegaskan dugaan kekerasan seksual di (FH UI) masuk dalam kategori kekerasan berbasis gender online (KBGO). Fenomena ini menandakan bahwa ruang digital telah menjadi wilayah baru bagi pelecehan seksual, sementara sistem perlindungan belum sepenuhnya siap mengantisipasinya.
Ketiga, terdapat kesenjangan antara regulasi dan implementasi. Secara normatif, negara telah berupaya menghadirkan payung hukum melalui UU TPKS. Namun dalam praktiknya, banyak kasus yang masih ditangani secara tidak optimal, bahkan diselesaikan secara internal tanpa proses hukum yang memadai, Seperti dalam kasus pemerkosaan di jambi tahun 2025 yang dilakukan oleh dua anggota polisi dan dua warga sipil terhadap satu perempuan yang berniat ingin bercita-cita menjadi polwan namun dia mengubur niatnya karena korban trauma terhadap kejadian yang menimpanya. Lebih memprihatinkan lagi, penyelesaian kasus ini dinilai belum memberikan rasa keadilan yang memadai karena pelaku hanya dijerat melalui sanksi kode etik berupa permintaan maaf, pembinaan rohani, dan penempatan khusus selama 21 hari bagi pelaku. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai keberpihakan sistem hukum terhadap korban. Jika pelaku yang memiliki kekuasaan tidak dihukum secara tegas, maka kepercayaan masyarakat terhadap perlindungan hukum semakin menurun.
Keempat, layanan pendamping bagi korban belum merata. Di beberapa kota besar, korban mungkin bisa mendapatkan bantuan hukum, pendampingan psikologis, dan layanan medis. Namun, di daerah lain, akses terhadap layanan ini mungkin masih terbatas. Padahal, korban tidak hanya membutuhkan keadilan hukum, tetapi juga pemulihan secara mental dan fisik. Tanpa pemulihan yang cukup, korban bisa mengalami dampak psikologis yang panjang.
Kelima, faktor budaya juga berperan besar. Dalam banyak kasus kekerasan seksual, korban justru disalahkan atas kejadian yang mereka alami. Cara berpakaian, perilaku, atau aktivitas korban sering dijadikan alasan untuk menyalahkan mereka. Padahal kekerasan seksual bukan keinginan korban melainkan tanggungjawab pelaku. Pandangan seperti ini membuat korban semakin enggan berbicara.
Jika dilihat secara keseluruhan, perlindungan terhadap korban tidak hanya bergantung pada hukum. Perlindungan juga membutuhkan sistem yang mendukung pada korban, aparat hukum yang memahami kondisi korban, serta masyarakat yang tidak menyalahkan korban. Tanpa itu semua, korban akan terus berada dalam posisi yang lemah.
Melihat dari berbagai kondisi tersebut, apakah korban kekerasan seksual sudah benar-benar dilindungi? Jika hukum sudah ada, mengapa angka kasus masih terus meningkat? Jika layanan sudah tersedia mengapa korban masih takut melapor? Apakah sistem hukum kita sudah benar-benar berpihak pada korban, atau masih membuat mereka kesulitan mendapatkan keadilan?
Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual di indonesia memang sudah menunjukkan kemajuan, terutama dengan adanya aturan hukum yang jelas. Namun, perlindungan tersebut belum sepenuhnya dirasakan oleh korban. Masih banyak hal yang perlu diperbaiki, mulai dari penerapan hukum, peningkatan layanan. Perlindungan yang nyata bukan hanya tentang adanya aturan, tetapi tentang bagaimana korban merasa aman untuk melapor, didengar, dan mendapatkan keadilan yang layak dari haknya yang telah hilang. Jika hal itu belum tercapai, maka upaya perlindungan masih perlu diperkuat.
