Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Bahasa Indonesia dan Kaitannya dengan Penamaan Perusahaan
12 Juli 2022 21:12 WIB
Tulisan dari Thalia Isaura Puspita tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Sebuah perusahaan sudah pasti memiliki nama sebagai brand name. Nama tersebut tentu sangat penting, sama pentingnya sebuah nama bagi seseorang. Tanpa nama, maka sebuah perusahaan tidak akan pernah dikenal oleh siapa pun.
ADVERTISEMENT
Namun, dalam pemilihan nama perusahaan atau merek dagang, sebagai pengusaha tentu tidak boleh memberikan secara asal-asalan. Pemberian nama perusahaan juga sebaiknya menggunakan Bahasa Indonesia. Mengapa harus demikian? Yuk simak ulasannya berikut ini!
Coba kita bayangkan, jika sekian banyak perusahaan air minum di seluruh Indonesia tidak memakai nama sebagai identitas. Pastinya konsumen akan kesulitan untuk mengidentifikasi perusahaan atau merek air minum secara tepat.
Niat hati ingin membeli air minum kemasan merek A, justru yang didapatkan merek B. Tentu saja hal tersebut akan membuat konsumen bingung dan bisa saja mereka mendapatkan produk yang tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Oleh sebab itulah pemberian nama pada perusahaan dan merek dagang sangat penting. Namun, lebih spesifik, kita juga perlu mengetahui pentingnya nama perusahaan dan merek dagang menggunakan Bahasa Indonesia.
ADVERTISEMENT
Alasan pertama, perusahaan yang menggunakan nama dengan Bahasa Indonesia tentunya akan lebih diingat oleh masyarakat kita. Hal itu dikarenakan, Bahasa Indonesia merupakan bahasa yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
Orang-orang Indonesia, tentunya sangat familiar dengan penggunaan Bahasa Indonesia. Masyarakat akan lebih mudah ingat dan tentunya dapat meningkatkan brand awareness sebuah perusahaan.
Sebagai gambaran, kita ambil contoh perusahaan dengan nama PT. Jaya Sentosa, PT. Cahaya Berlian dan PT. Maju Makmur. Secara sepintas, ketika kita membaca nama perusahaan tersebut maka akan langsung ingat dan hafal, bukan?
Sekarang coba kita lihat beberapa contoh nama perusahaan dengan bahasa Inggris, “Technology System, Alliance & Leicester, Alliance Unichem”. Tentu saja, bagi kebanyakan orang Indonesia yang tidak bisa berbahasa Inggris, mungkin membutuhkan dua sampai tiga kali membacanya supaya hafal.
ADVERTISEMENT
Apalagi jika membacanya hanya sepintas, tentu saja akan sangat sulit untuk bisa hafal nama perusahaan tersebut. Untuk itu, dari beberapa contoh tersebut, kita dapat memahami bahwa penggunaan nama perusahaan dengan Bahasa Indonesia akan meningkatkan brand awareness karena mudah dihafal.
Selain itu, apakah Anda sudah tahu, jika penamaan merek dagang sekarang sudah ada aturannya dari pemerintah? Benar, sekarang ketika Anda ingin mendaftarkan merek dagang di Kementrian Perdagangan, maka harus ada syarat yang dipenuhi.
Syarat tersebut adalah harus mematuhi PERPRES No. 63/2019. Dalam aturan ini setiap nama geografi, merek dagang dan badan usaha yang dimiliki oleh warga Indonesia harus menggunakan Bahasa Indonesia.
Pada PERPRES ini, pasal 35 ayat (3) berbunyi: “Dalam hal merek dagang sebagaimana dimaksud memiliki nilai sejarah, budaya, adat-istiadat, dan/atau keagamaan, nama merek dagang dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing”.
ADVERTISEMENT
Menurut penjelasan setkab.go.id, bahwa dalam penamaan lembaga pendidikan yang dimiliki oleh badan usaha atau individu pun harus menggunakan Bahasa Indonesia. Jadi, bukan hanya nama perusahaan saja, tetapi hal lain juga harus patuh pada PERPRES tersebut.
Ketika Anda mendirikan sebuah perusahaan dan ingin mendaftarkannya secara hukum, tentu terlebih dahulu harus memperhatikan aturan tersebut. Aturan tersebut merupakan bagian dari usaha untuk menjaga eksistensi penggunaan Bahasa Indonesia.
Penutup
Pentingnya penggunaan nama perusahaan dengan Bahasa Indonesia bukan hanya untuk meningkatkan brand awareness, ternyata hal tersebut juga telah diatur oleh Peraturan Presiden. Jadi, hal itu penting untuk diketahui jika ingin mendaftarkan nama perusahaan atau merek dagang secara legal di Indonesia.