Konten dari Pengguna

Mengulik Bencana di Balik Dunia Maya dan Peran UU ITE

21 September 2024 17:00 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Thalita Novalya Rizki Rahmandita tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pexels/Tracy Le Blanc
zoom-in-whitePerbesar
Pexels/Tracy Le Blanc
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dewasa ini, masifnya informasi sangat dipengaruhi oleh pesatnya perkembangan digitalisasi dan kecanggihan teknologi. Menurut survei APJII, pada periode 2022-2023, jumlah pengguna internet di Indonesia telah mencapai 215,63 juta orang. Dari data tersebut, mayoritas pengguna internet berasal dari kelompok usia remaja dan dewasa, mencapai lebih dari 58%. Hal ini menunjukkan bahwa masifnya perkembangan teknologi sudah menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kemajuan digital membawa peluang besar bagi semua kalangan, terutama bagi kaum muda. Mereka dapat lebih mudah untuk berkolaborasi dan mendapatkan akses informasi terkini. Namun, meski menawarkan banyak kemudahan, era digital juga memiliki tantangan yang jarang terungkap, yaitu masalah yang mampu menimbulkan problematika dalam dunia maya.
Memposting kegiatan di media sosial sudah menjadi bagian dari keseharian bagi banyak orang. Namun, kegiatan ini justru sering kali menimbulkan masalah, terutama jika tidak berhati-hati dalam berbagi informasi. Beberapa orang tanpa sadar membagikan banyak informasi kegiatan pribadi yang bisa disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, postingan yang memiliki konten sensitif kerap dapat memicu konflik, salah paham, atau bahkan dapat memunculkan masalah hukum.
ADVERTISEMENT

Maraknya Kasus Kejahatan Media Sosial dan Cyber di Indonesia

Pexels/Sora Shimazaki
Kasus kejahatan di sosial media semakin marak terjadi akhir-akhir ini, hal ini dibuktikan dengan adanya data yang diperoleh dari kasus kekerasan via online, cybercrime, penipuan online, dan beragam kasus kejahatan online yang kerap terjadi dunia maya. Hal ini dibuktikan dengan data yang diperoleh dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pada tahun 2014, ada 322 kasus kekerasan terhadap anak yang dipicu oleh media sosial dan internet. Kejahatan seksual online menjadi salah satu kategori tertinggi, dengan 53 anak menjadi korban hingga 2014. Selain itu, 42 anak tercatat sebagai pelaku kejahatan seksual online, 163 anak menjadi korban pornografi di media sosial, dan 64 anak terlibat dalam kepemilikan serta pengunggahan video pornografi di media sosial.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pada tahun 2022, tindak kejahatan siber mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun 2021, bahkan naik hingga 14 kali lipat. Menurut data dari e-MP Robinopsnal Bareskrim Polri, polisi menangani 8.831 kasus kejahatan siber dari 1 Januari hingga 22 Desember 2022. Polda Metro Jaya tercatat sebagai yang paling banyak menindak kejahatan siber, dengan jumlah 3.709 kasus.

Pentingnya Memahami UU ITE dan Etika di Dunia Maya

Di era digital ini, masalah degradasi moral dan menurunnya rasa nasionalisme akibat konsumsi media sosial menjadi tantangan yang kerap terjadi di masyarakat. Berdasarkan survei Microsoft pada tahun 2021, pengguna internet di Indonesia menunjukkan perilaku yang kurang sopan. Indonesia menempati peringkat ke-29 dari 32 negara dalam hal kesopanan online. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat digital di Indonesia masih menghadapi tantangan dalam berinteraksi secara etis di dunia maya.
ADVERTISEMENT
Rendahnya literasi digital mampu menjadi pemicu terjadinya pelanggaran-pelanggaran dalam penggunaan teknologi, seperti penyebaran hoaks, cyberbullying, hingga kejahatan siber. Ketidaktahuan masyarakat tentang cara melindungi data pribadi ataupun memverifikasi informasi yang mereka terima di dunia maya, dapat menyebabkan meningkatnya risiko bagi individu tersebut dan juga masyarakat.
Masifnya aktifitas di dunia maya dan cepatnya suatu informasi memerlukan suatu norma tertulis yang mengikat perihal etika individu dalam menggunakan informasi secara daring. Undang-Undang ITE (UU ITE) merupakan peraturan hukum di Indonesia yang mengatur tentang penggunaan teknologi seperti internet, komputer, dan perangkat elektronik lainnya. UU ITE dibentuk dengan tujuan adalah untuk mengatur aktivitas yang berhubungan dengan informasi digital, teknologi informasi, dan transaksi elektronik.
Secara resmi, undang-undang ini disebut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Di dalamnya, ada berbagai aturan yang mencakup hak dan kewajiban pengguna internet, perlindungan data pribadi, serta hukuman bagi penyalahgunaan teknologi. Selain itu, undang-undang ini juga dapat digunakan untuk mengatur cara menyelesaikan sengketa pelanggaran hukum yang terjadi di dunia digital.
ADVERTISEMENT

Bijak di Dunia Maya dengan Memperhatikan Norma dan Hukum

Sebagai bagian dari warga negara Indonesia, sudah sepatutnya untuk kita dapat menjaga etika dan bijak dalam menggunakan media sosial serta perangkat teknologi lainnya. Dengan memahami regulasi UU ITE, hal ini dapat menghindarkan kita tindakan yang melanggar hukum, seperti penyebaran hoaks, kasus kekerasan, pencemaran nama baik, atau ujaran kebencian yang dapat berujung pada konsekuensi hukum. UU ITE ini dapat menjadi pengingat bahwa kebebasan berpendapat di ruang digital juga harus tetap didasari dengan tanggung jawab.
Selain itu, UU ITE juga berfungsi untuk melindungi hak-hak pengguna internet dari berbagai ancaman, seperti penipuan online, kekerasan seksual online, peretasan data, dan penyalahgunaan data pribadi. Dengan mematuhi dan memahami UU ITE dengan baik, kita turut dapat berperan aktif dalam menciptakan ekosistem dunia maya yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Oleh karena itu, menaati etika dalam bermedia sosial berlandaskan UU ITE merupakan langkah penting dalam melakukan interaksi secara daring agar terhindar dari potensi pelanggaran hukum.
ADVERTISEMENT
sumber:
Maria Ulfah: Kekerasan Pada Anak Dimulai dari Internet. 2015. https://www.kominfo.go.id/index.php/content/detail/4865/Maria+Ulfah%3A+Kekerasan+Pada+Anak+Dimulai+dari+Internet/0/sorotan_media. Diakses pada 19 September 2024.
Survei APJII Pengguna Internet di Indonesia Tembus 215 Juta Orang. 2023. https://apjii.or.id/berita/d/survei-apjii-pengguna-internet-di-indonesia-tembus-215-juta-orang. Diakses pada 18 September 2024.
Mengenal Undang-Undang ITE. 2023. https://sippn.menpan.go.id/berita/58352/rumah-tahanan-negara-kelas-iib-pelaihari/mengenal-undang-undang-ite . Diakses pada 17 September 2024
Kejahatan Siber di Indonesia Naik Berkali-kali Lipat. https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/kejahatan_siber_di_indonesia_naik_berkali-kali_lipat . Diakses pada 17 September 2024.