Konten dari Pengguna

Keterlambatan Pelayanan BPJS di Rumah Sakit: Analisis Hukum dan Hak Pasien

Thanesya Situmorang
Mahasiswa Fakukltas Hukum Universitas Sumatera Utara
5 Oktober 2024 12:47 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Thanesya Situmorang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah sebuah badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Jaminan kesehatan sendiri bertujuan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Program BPJS Kesehatan memang sudah banyak digunakan oleh mayoritas masyarakat di Indonesia dengan realisasi yang sama dengan tujuan yang disebutkan sebelumnya. Namun, pada faktanya di lapangan banyak juga fenomena keterlambatan pelayanan bagi pasien BPJS di berbagai rumah sakit. Artikel ini akan mengkaji mengapa layanan rumah sakit sering kali terkesan lambat bagi pasien BPJS, faktor penyebabnya, solusi yang dapat diterapkan untuk memperbaiki situasi, dan bagaimana hukum melindungi hak pasien yang mengalami hal tersebut
Gambar Oleh Thanesya Situmorang
zoom-in-whitePerbesar
Gambar Oleh Thanesya Situmorang
Apa Saja Fungsi dan Tugas BPJS?
ADVERTISEMENT
Merujuk pada pasal 9 UU Nomor 24 Tahun 2011 mengenai fungsi dari BPJS sendiri, terdapat 2 fungsi BPJS, yaitu berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan berfungsi menyelenggarakan
program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan kematian, program jaminan pensiun, dan jaminan hari tua. Lalu, merujuk pada pasal 10 mengenai tugas dari BPJS yaitu
a. melakukan dan/atau menerima pendaftaran Peserta;
b. memungut dan mengumpulkan Iuran dari Peserta dan Pemberi Kerja;
c. menerima Bantuan Iuran dari Pemerintah;
d. mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan Peserta;
e. mengumpulkan dan mengelola data Peserta program Jaminan Sosial;
f. membayarkan Manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program Jaminan Sosial; dan
g. memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program Jaminan Sosial kepada Peserta dan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Aspek Hukum Apa Saja yang Mengatur Pelayanan BPJS di Rumah Sakit?
ADVERTISEMENT
Apa Saja Penyebab Layanan BPJS Mengalami Keterlambatan?
Menurut Nurhaidah (2016 : 260) terkait manajemen yang mempengaruhi keterlambatan klaim yaitu man, machines, money, method dan material.
Berdasarkan 10 jurnal tentang faktor-faktor keterlambatan klaim BPJS khususnya rawat inap dapat disimpulkan faktor yang paling dominan menyebabkan keterlambatan klaim adalah ketidaklengkapan pengisian dokumen dan berkas klaim BPJS. Keterlambatan pengiriman berkas klaim berdampak kepada penerimaan pembayaran klaim dari BPJS Kesehatan. Keterlambatan penerimaan pembayaran berpengaruh pembiayaan. Hal ini mempengaruhi kebijakan alokasi dan perencanaan anggaran rumah sakit. Dan kebijakan ini tentunya mempengaruhi kualitas mutu layanan yaitu dalam dimensi kompetensi, dimensi efektivitas pelayanan, dimensi keamanan dan dimensi kenyamanan pelayanan. Anyaprita (2020).
Selain terkait administrasi, kurangnya tenaga medis juga merupakan faktor keterlambatan pelayanan BPJS. Jumlah sumber daya manusia petugas pengelolaan klaim, dinilai masih belum tercukupi karena jumlah petugas pengelolaan klaim BPJS Kesehatan pada pasien rawat inap hanya berjumlah 5 orang sedangkan berkas klaim yang diajukan sebanyak 11.346 berkas pada tahun 2018 dan sebanyak 10.644 berkas pada tahun 2017 itu yang menyebabkan beban kerja yang diterima banyak. Dilihat dari segi kompetensi dinilai masih kurang karena masih ada beberapa petugas klaim yang masih belum mengikuti pelatihan yang sesuai dengan jabatannya dan perlu adanya evaluasi kepada pihak manajemen untuk lebih meningkatkan pelatihan yang dapat diikuti oleh semua karyawan, khususnya kepada petugas pengelolaan klaim yang belum pernah dilatih sesuai dengan jabatannya.
ADVERTISEMENT
Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Pasien yang Tidak Terpenuhi Hak-Haknya?
Pada pasal 32 q UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, terdapat hak pasien untuk melakukan gugatan jika pasien merasa dirugikan atas pelayanan rumah sakit. Isu normatif pasal 32 tentang huruf q ditemukan dalam norma yang memadai yang mengacu pada "dugaan layanan tidak standar" sebagai persyaratan tuntutan hukum perdata atau pidana. Adanya norma yang cukup dapat diartikan menjadi dua hal, pertama, jika pasien menggugat maka pasien harus membuktikan gugatannya mengenai keberadaan pelayanan kesehatan nonstandar, sesuai dengan prinsip actore di cumbit probatio yaitu penggugat harus membuktikan gugatannya.
Selain itu, Pasal 29 ayat (2) menegaskan bahwa rumah sakit wajib memberikan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, dan jika terjadi pelanggaran, pasien atau keluarga pasien bisa menempuh jalur hukum dengan membuktikan bahwa pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar ataupun biasanya akan dilakukan investigasi atau pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang atau lembaga medik terkait untuk mengevaluasi apakah terjadi pelanggaran.
ADVERTISEMENT
Pasal 40 UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS menjelaskan bahwa BPJS wajib menyediakan mekanisme pengaduan untuk peserta yang merasa bahwa layanan yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Pengaduan dapat dilakukan melalui beberapa saluran, antara lain:
DAFTAR PUSTAKA
ADVERTISEMENT