Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.1
Konten dari Pengguna
KKN di Tengah Pandemi Menjadi Tantangan Baru untuk Mahasiswa
16 Agustus 2020 5:48 WIB
Tulisan dari Thara Aprilia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bagi mahasiswa yang telah mendaftar Kuliah Kerja Nyata (KKN) di awal tahun sepertinya tidak akan menyangka harus melaksanakan KKN di tengah Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) seperti sekarang ini. Salah satu universitas yang melaksanakan KKN adalah Universitas Diponegoro. Thara Aprilia Nur Hanifah merupakan salah seorang mahasiswi Fakultas Hukum di Universitas Diponegoro yang harus mengikuti KKN di kampung halamannya, yakni Kota Palembang.
ADVERTISEMENT
Dalam melaksanakan program kerja yang dirancang untuk KKN, Thara melaksanakan dua program kerja dengan cara melakukan sosialisasi door to door di lingkungannya yakni RT 04 Kelurahan Siring Agung, tak lupa dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan dari pemerintah setempat. Program Kerja (Proker) yang di bawa oleh Thara adalah Sosialisasi "Protokol Kesehatan Covid-19" yang dibuat berdasarkan Surat Edaran Walikota Palembang No 38/SE/Dinkes/2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Menujur Masyarakat yang Produktif dan Aman Corona Virus Disease (Covid-19) dan "Hak Pekerja Perempuan" yang dibuat berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam proker pertamanya, Thara menjelaskan beberapa protokol yang dapat masyarakat lakukan adalah sebagai berikut:
Bahwa setiap orang untuk:
a. wajib menggunakan masker dan/atau alat pelindung diri lainnya bila melakukan kegiatan di luar rumah;
ADVERTISEMENT
b. menghindari kontak fisik secara langsung (bersalaman, berpelukan, dan lain sebagainya);
c. tetap di rumah masing-masing apabila tidak ada kegiatan penting di luar rumah;
d. tidak berkumpul dan/atau melakukan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak;
e. menghindari tempat umum/keramaian/ruang publik;
f. menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing);
g. membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat saat di rumah dan di luar rumah;
h. untuk senantiasa membersihkan diri terlebih dahulu sebelum berkumpul bersama keluarga di rumah, apabila telah melakukan kegiatan di luar rumah
Dalam program kerja kedua dijelaskan bahwa pekerja perempuan memiliki hak sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Dilaksanakannya program kerja ini adalah atas keresahan karena kurang teredukasinya masyarakat tentang hal-hal yang disebutkan diatas. Maka dari itu dengan adanya sosialisasi ini masyarakat diharapkan lebih sadar akan hal-hal tersebut serta hidup yang aman serta sejahtera.