KKN di Tengah Pandemi Menjadi Tantangan Baru untuk Mahasiswa

Tulisan dari Thara Aprilia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Bagi mahasiswa yang telah mendaftar Kuliah Kerja Nyata (KKN) di awal tahun sepertinya tidak akan menyangka harus melaksanakan KKN di tengah Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) seperti sekarang ini. Salah satu universitas yang melaksanakan KKN adalah Universitas Diponegoro. Thara Aprilia Nur Hanifah merupakan salah seorang mahasiswi Fakultas Hukum di Universitas Diponegoro yang harus mengikuti KKN di kampung halamannya, yakni Kota Palembang.
Dalam melaksanakan program kerja yang dirancang untuk KKN, Thara melaksanakan dua program kerja dengan cara melakukan sosialisasi door to door di lingkungannya yakni RT 04 Kelurahan Siring Agung, tak lupa dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan dari pemerintah setempat. Program Kerja (Proker) yang di bawa oleh Thara adalah Sosialisasi "Protokol Kesehatan Covid-19" yang dibuat berdasarkan Surat Edaran Walikota Palembang No 38/SE/Dinkes/2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Menujur Masyarakat yang Produktif dan Aman Corona Virus Disease (Covid-19) dan "Hak Pekerja Perempuan" yang dibuat berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam proker pertamanya, Thara menjelaskan beberapa protokol yang dapat masyarakat lakukan adalah sebagai berikut:
Bahwa setiap orang untuk:
a. wajib menggunakan masker dan/atau alat pelindung diri lainnya bila melakukan kegiatan di luar rumah;
b. menghindari kontak fisik secara langsung (bersalaman, berpelukan, dan lain sebagainya);
c. tetap di rumah masing-masing apabila tidak ada kegiatan penting di luar rumah;
d. tidak berkumpul dan/atau melakukan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak;
e. menghindari tempat umum/keramaian/ruang publik;
f. menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing);
g. membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat saat di rumah dan di luar rumah;
h. untuk senantiasa membersihkan diri terlebih dahulu sebelum berkumpul bersama keluarga di rumah, apabila telah melakukan kegiatan di luar rumah
Dalam program kerja kedua dijelaskan bahwa pekerja perempuan memiliki hak sebagai berikut:
Menurut Pasal 76, pekerja wanita yang berusia kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 hingga pukul 07.00. Artinya diatas usia 18 tahun diperbolehkan. Perusahaan yang mempekerjakan pekerja wanita pada shift malam harus memenuhi beberapa kewajiban sesuai dengan peraturan yang tertulis dalam Kep. 224/Men/2003, yaitu: Memberikan asupan makanan dan minuman bergizi, setidaknya memenuhi 1.400 kalori dan tidak boleh diganti dengan sejumlah uang, dan menjamin keamanan dan kesusilaan selama di tempat kerja. Menyediakan fasilitas antar jemput, dari tempat tinggal/halte penjemputan ke tempat kerja dan sebaliknya.
Menurut Pasal 76 ayat 2, Dilarang bagi perusahaan untuk mempekerjakan pekerja wanita hamil apabila dokter mengatakan bahwa hal tersebut membahayakan kondisi kesehatan dan keselamatan janin yang dikandung.
Menurut Pasal 82 ayat 1, hak pekerja wanita untuk mendapatkan hak cuti hamil dalam masa kehamilan dan hak cuti melahirkan dalam masa persalinan, yaitu selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan menurut perhitungan pihak medis.
Menurut Pasal 82 ayat 2, pekerja wanita berhak untuk beristirahat selama 1,5 bulan akibat keguguran atau sesuai dengan surat keterangan yang diberikan oleh dokter kandungan/bidan.
Menurut Pasal 81 ayat 1, seluruh pekerja wanita Indonesia cuti menstruasi di hari pertama dan kedua.
Menurut Pasal 83, bahwa karyawan perempuan yang masih menyusui diperbolehkan untuk menyusui atau setidaknya memerah ASI saat jam kerja.
Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Permen 03/Men/1989, perusahaan dilarang melakukan PHK terhadap pekerja perempuan dengan alasan menikah, sedang hamil, atau melahirkan.
Dilaksanakannya program kerja ini adalah atas keresahan karena kurang teredukasinya masyarakat tentang hal-hal yang disebutkan diatas. Maka dari itu dengan adanya sosialisasi ini masyarakat diharapkan lebih sadar akan hal-hal tersebut serta hidup yang aman serta sejahtera.
