Keputusan MK Dan Kelemahan Diskursus Hukum di Negeri Ini
Tulisan dari Muhammad Thaufan Arifuddin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

MK baru saja memutuskan menolak permohonan 01 dan 03 dalam sidang PHPU Pilpres 2024 yang dianggap tidak cukup memiliki bukti hukum (empiris). Keputusan itu tertuang dalam keputusan MK setebal seribu halaman lebih. Untunglah (semoga ini bukan sandiwara hukum), ada dissenting opinion (pendapat berbeda) dari tiga hakim konstitusi Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.
Paling tidak, ketiga hakim konstitusi ini menyelamatkan muka MK sebagai lembaga hukum tertinggi dalam mencari keadilan di negeri ini. Ketiga hakim konstitusi ini sedikitnya menyelamatkan idealisme filsafat konstitusi kita.
Adapun lima hakim konstitusi yang menyatakan menolak seluruh permohonan 01 dan 03 yaitu Suhartoyo, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P Foekh, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Kelimanya berdalih bahwa bukti empiris tidak ditemukan dalam permohonan hukum 01 dan 03.
Sebaliknya, tiga hakim konstitusi yaitu Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat menganggap dalil-dalil pemohon 01 an 02 seharusnya cukup menjadi pertimbangan untuk meminta MK menetapkan Pemilihan Suara Ulang (PSU) dan menetapkan keterlibatan Jokowi dalam politisasi Bansos dan penggunaan aparat dalam pemilu Pilpres 2024.
Sesungguhnya, ada problem mendasar dalam paradigma hukum di Indonesia yaitu paradigma hukum yang sangat pragmatis dan sekadar mencari kemenangan (bahkan hukum demi mencari uang), bukan hukum demi kebenaran dan keadilan. Paradigma pragmatis hukum ini sangat mudah dipolitisir oleh keadaan dan kekuasaan dalam setiap momentum dan kasus.
Namun, paradigma pragmatis ini tidak muncul dari ruang kosong, tetapi muncul dari konteks sosial dan praktik hukum yang konkret di mana hukum dipahami sekadar pasal-pasal yang kaku untuk memenangkan perkara dan kenyataan hukum yang dianggap terpisah dari aspek sosial lainnya seperti politik, ekonomi, sosial-kebudayaan, agama, filsafat, antropologi dst.
Tentu, ini kenyataan praktik hukum poskolonial di Indonesia yang masih bermental inlander dan di bawah bayang-bayang pembajakan demokrasi kriminal seperti yang diutarakan oleh Winters (2021) dan Hadiz (2019) sejak jaman kolonial hingga hari ini. Di negara-negara maju yang pernah menjajah Indonesia seperti Belanda dan Jepang telah dikenal istilah socio-legal studies di mana hukum dipandang lahir dan tak terpisah dari masyarakat. Hukum berasal dari masyarakat sehingga harus dikenal oleh rasa keadilan yang tumbuh di tengah masyarakat.
Paradigma hukum yang otoriter dan intimidatif telah lama ditinggalkan di negara-negara maju. Hukum tidak lagi dipaksakan dari atas kekuasaan yang korup seperti yang terjadi di era kolonial. Dengan demikian, peninggalan hukum-hukum lama yang berwatak intimidatif-kolonial yang tujuannya untuk mengintimidasi dan memperbudak pribumi seharusnya mulai ditinggalkan di negeri ini.
Hukum sekadar pasal dan hukum yang terpisah dari aspek sosial lainnya ketika digunakan untuk mengejar kebenaran fakta akan mengalami keterbatasan karena tak bisa melihat jauh ke dalam konteks di luar teks pasal-pasal hukum dan juga mengalami keterbatasan analisis terhadap aspek di luar hukum itu sendiri.
Inilah yang terjadi di MK. Lima hakim MK masih menggunakan paradigma lama hukum yang pragmatis, terpisah dari aspek sosial, berwatak elitis sebagai warisan era kolonial. Kelima hakim konstitusi ini telah mencatatkan namanya dalam sejarah stagnasi hukum di Indonesia. Mereka sejatinya buta analisis hukum yang progresif dan inovatif.
Padahal, seharusnya inilah momentum mereka berijtihad untuk mencari kebenaran demi menegakkan keadilan hukum. Inilah meomentum mereka memperlihatkan kesejatian hukum. Tetapi, mereka malah cenderung malas berpikir dan bahkan yang lebih parah jika ternyata mereka sekadar mencari posisi aman agar kursi mereka di MK aman dan tidur mereka bisa nyenyak karena tak berurusan dengan kekuasaan yang korup.
Alhasil, hakim MK hari ini telah mengajarkan kita satu pelajaran penting tentang watak kerdil penegak hukum dan watak stagnasi pembangunan hukum di negeri ini yang masih terjebak pada nalar hukum yang sangat banal dan tunduk kepada ketakutan (takut untuk berijtihad hukum maupun takut kepada kekuasaan).
Hakim-hakim MK dengan nalar sempit dan status quo ini sejatinya tak pantas menduduki jabatan hakim MK karena lemahnya nalar hukum mereka. Hakim MK hanya pantas diberikan kepada anak muda yang progresif dan selalu bermimpi menegakkan keadilan di negeri ini tanpa rasa takut.

