Sosialisasi KPU Kota Solok Bersama Media Massa Demi Pemilu Jurdil
Tulisan dari Muhammad Thaufan Arifuddin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
KPU Kota Solok baru saja pada hari Kamis (21/12/2023) mengadakan diskusi sosialisasi tahapan pemilu 2024 dengan fokus isu media massa dan pemilu. Kegiatan ini dihadiri puluhan jurnalis di Kota Solok dan instansi pemerintahan terkait seperti diskominfo Kota Solok, kepolisian dan kodim setempat. Dalam pandangan komisioner KPU Kota Solok, kegiatan ini sangat penting dan mampu menarik antusias jurnalis di Kota Solok.

Dalam diskusi ini, paling tidak ada dua konsep yang harus dijelaskan yaitu konsep media massa dan pemilu. Media massa paling tidak hari ini terdiri atas media cetak, media elektronik dan media online. Media massa sangat penting sebagai kekuatan dan senjata untuk terciptanya opini publik yang berperan penting dalam mempengaruhi khalayak (McQuail, 1994).
Sedangkan pemilu merupakan instrumen utama dalam mewujudkan demokrasi prosedural dan memilih pemimpin serta wakil rakyat yang berkualitas dan berintegritas (UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017).
Tentu untuk memahami media massa dan pemilu akan lebih tepat dipahami dalam konteks Undang-undang yang terkait media massa dan pemilu yaitu UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2022, UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, UU Parpol Nomor 2 Tahun 2008, UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Penyandang Disabilitas Nomor 8 Tahun 2016.
Terkait Media Massa, Larry Diamond (1994) menekankan peran penting media massa dalam demokratisasi politik. Media memiliki peran sentral dan integral sebagai bagian dari masyarakat sipil yang dapat mendorong demokratisasi politik yang lebih baik.
Media yang akuntabel berperan dalam membangun opini publik yang sehat, mendorong partisipasi pemilih, dan membantu penyelenggara pemilu dalam membentuk opini yang terpercaya terkait pentingnya pemilu. Media juga dapat mengkontruksi wacana tentang perlunya melawan tendensi oligarki politik dan pentingnya membangun pemerintahan demokratis yang bisa menjamin hak dan kewajiban setiap warga negara.
Media massa juga berperan dalam menyampaikan pesan pemilu yang sederhana dan mudah dipahami para pemilih. Komunikasi merupakan proses yang dinamis dan secara konstan disesuaikan dengan situasi yang berlaku (Anderson, 1959). Dalam konteks ini, komunikasi terkait pemilu yang harus aktif, jujur dan adil.
Kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijaksanaan dapat dirasionalkan melalui media massa. Media massa menjadi aktor komunikasi politik yang menyampaikan pesan-pesan penting penyelenggara dan kontestan pemilu.
Komunikasi politik terkait tahapan pemilu adalah proses komunikasi terkait distribusi kekuasaan dan pembentukan keputusan bersama dalam tahapan pemilu. Komunikasi politik fokus kepada pertukaran informasi tentang proses politik dan keputusan terkait pemilu yang dimainkan di arena publik dan di arena institusi politik di mana ini memungkinkan adanya negosiasi internal dalam persiapan keputusan politik.
Alhasil, pemilu 2024 sangat membutuhkan media massa yang berperan penting sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil dan aktor komunikasi politik. Namun, media juga dapat menjadi ancaman jika tidak dikelola dengan baik dan terjebak dalam kepentingan politik dan bisnis yang sangat sempit dan pragmatis.

