Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Pilkada Kota Bekasi, Tidak Ada Komitmen Pada Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
24 November 2024 15:55 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Theodorus Hutabarat tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Bekasi telah berakhir pada Sabtu, 23 November 2024. Sejumlah permasalahan utama di bidang lingkungan juga sempat dikemukakan oleh masing-masing Pasangan Calon (Paslon) dalam serangkaian kampanye. Namun, satu hal yang tidak diangkat oleh ketiga Paslon Kota Bekasi, yaitu Kawan Tanpa Rokok.
ADVERTISEMENT
Di tengah hiruk pikuk memperebutkan udara yang bersih, rokok termasuk salah satu “lawan” bagi masyarakat perebut hak udara bersih. Hal ini tidak terlepas dari kebiasaan sebagian besar perokok yang belum mampu memahami dampak negatif dari aktivitas yang mereka lakukan bagi orang disekitarnya. Sayangnya, pada Pilkada 2024, belum terdapat satu pun Paslon yang mengemukakan permasalahan ini. Ketika berbicara terkait permasalahan lingkungan di Kota Bekasi, hal-hal yang selalu keluar selalu seputar penanganan sampah di Bantar Gebang dan juga jumlah Taman yang perlu disediakan oleh Pemerintah Kota Bekasi.
Data nasional menunjukkan bahwa, jumlah perokok aktif di atas usia 15 tahun mencapai 28,62% (BPS: 2023) . Di Jawa Barat, Kota Bekasi termasuk sebagai Kabupaten/Kota yang memiliki jumlah perokok aktif cukup tinggi dengan jumlah persentase perokok aktif mencapai 26,58% (BPS Jawa Barat: 2022) . Sumber Dinas Kesehatan Kota Bekasi menjelaskan bahkan terdapat 2.192 jumlah perokok di Kota Bekasi berada di bawah 18 tahun. Gambaran umum perokok tersebut tentu menjadi ancaman tersendiri bagi masyarakat non-perokok. Oleh sebab itu, pengaturan serta penegakkan hukum kepada para perokok perlu mendapatkan perhatian dari setiap Kepala Daerah, tak terkecuali di Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT
Absennya Penegakkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Secara garis Besar, Pemerintah Kota Bekasi telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Sebagaimana Perda terkait KTR lainnya, seluruh ketentuan mengenai hak, kewajiban, dan sanksi telah sepenuhnya diatur dalam Perda tersebut. Namun, sayangnya penegakkan terhadap peraturan tersebut belum dilakukan.
Apabila kita mencari dari sumber-sumber daring terkait dengan penegakkan KTR, tidak ditemukan satupun berita yang memuat informasi penegakkan hukum terhadap KTR. Padahal, fakta di Kota Bekasi, sering kali ditemukan pelanggaran pada tempat yang diatur dalam KTR. Namun, hingga saat ini tidak terdapat satu pun informasi yang menyajikan bahwa terjadinya pelanggaran KTR di Kota Bekasi.
Setidaknya terdapat dua masalah utama sulitnya penegakan KTR di Kota Bekasi, Pertama kekosongan petunjuk teknis terkait dengan penegakkan atau pelaporan pelanggaran KTR. Pada pasal 39 ayat 4 disebutkan bahwa “Ketentuan lebih lanjut tentang bentuk dan tata cara pelaporan diatur dengan Peraturan Walikota.” Sayangnya, hingga saat ini belum terdapat Peraturan Walikota yang mengatur hal tersebut. Dampaknya adalah terjadinya kekosongan dalam penegakkan hukum KTR. Pada Pasal 40 jelas disampaikan bahwa masyarakat dapat berperan aktif untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dari asap rokok, tetapi saluran atau kanal untuk menegakkan KTR bagi masyarakat belum mampu diberikan Pemerintah Kota Bekasi sesuai dengan amanat Perda Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2019. Oleh sebab itu, teruntuk Walikota Bekasi terpilih selanjutnya, perlu untuk segera merumuskan Perwalkot mengenai petunjuk teknis pelaporan terkait KTR.
ADVERTISEMENT
Kedua, rendahnya pemahaman dan persepsi masyarakat terkait KTR. Banyak masyarakat menilai KTR justru menciptakan ketidakadilan bagi perokok, karena mereka dilarang untuk merokok. Kehadiran KTR justru membantu para perokok untuk mencegah terjadinya perselisihan dengan masyarakat yang tidak merokok, serta diberikannya kepastian terkait ruang yang diperbolehkan merokok. Selama ini, banyak masyarakat menilai bahwa ruang terbuka (taman atau fasilitas umum lainnya) merupakan bagian dari kawasan yang diperbolehkan merokok. Padahal dengan merokok di area tersebut, justru mereka melanggar hak masyarakat untuk memperoleh udara bersih, sekaligus melanggar Perda terkait KTR. Oleh sebab itu, sosialisasi juga menjadi salah satu kunci mendorong agar masyarakat tertib merokok, sehingga hak memperoleh udara bersih dapat direbut kembali oleh masyarakat umum maupun masyarakat Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT
Abu-abu Penegakkan KTR di Kota Bekasi Kedepan
Absennya program maupun komitmen penegakkan KTR akan kembali memupuskan harapan kita untuk mengurangi masalah udara bersih dampak dari aktivitas perokok tidak tertib. Masyarakat Kota Bekasi masih akan tetap menemukan wilayah-wilayah seperti Alun-Alun Kota Bekasi, taman-taman Kota Bekasi, diisi oleh para perokok, yang juga meninggalkan sampah puntung rokok.
Rokok memang bukan menjadi masalah yang dampaknya langsung luas sebagaimana masalah polusi seperti yang kita temukan sehari-hari. Namun, masalah terkait merokok adalah masalah yang paling dekat dengan kita dan sering kali kita temui di kehidupan kita. Tidak jarang, ketika kita menikmati udara segar, terdapat seseorang yang menyalakan puntung rokoknya, sebagai bentuk mengekspresikan kesenangannya. Padahal di balik bentuk ekspresinya tersebut, terdapat hak masyarakat yang dilanggar.
ADVERTISEMENT
Selain itu, minimnya penegakan KTR juga akan berdampak pada jumlah perokok usia muda kedepannya. Dengan jumlah perokok di bawah 18 tahun yang mencapai 2.192 perokok hal ini berpotensi untuk meningkat pada jumlah perokoknya, serta meningkatkan potensi penyakit dampak dari merokok, baik untuk perokok aktif maupun pasif. Oleh sebab itu, perlu menjadi perhatian Pemerintah untuk segera merumuskan strategi yang tepat untuk melakukan penegakkan KTR di Kota Bekasi.