Konten dari Pengguna

Nasib Masa Depan Pekerja Anak di Industri Kelapa Sawit

Theophilus Christiawan Rempe

Theophilus Christiawan Rempe

Mahasiswa Teknik Elektro Universitas Kristen Krida Wacana

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Theophilus Christiawan Rempe tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber : pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : pixabay.com

Kasus pekerja anak di industri kelapa sawit mungkin kurang terdengar dibandingkan kasus-kasus populer mingguan yang selalu menjadi judul besar pada berita. Padahal, kasus ini marak terjadi akibat kondisi pandemi yang mengharuskan anak-anak kurang mampu untuk membanting tulang demi mencukupi kebutuhan keluarga. Mirisnya, tidak sedikit dari anak – anak ini yang ternyata memiliki cita-cita yang ingin mereka capai dan ingin sukses di masa depan.

Jumlah anak di bawah umur yang bekerja di Indonesia mengalami peningkatan dalam beberapa tahun ini. Berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas), Indonesia mengalami peningkatan jumlah anak yang bekerja pada tahun 2020 dibandingkan tahun sebelumnya, yakni meningkat dari 1,6 juta menjadi 2,1 juta. Hal ini tidak terlepas dari kondisi pandemi yang menyebabkan sebagian besar masyarakat Indonesia terpuruk dalam ekonomi akibat kehilangan pekerjaan. Anak-anak dari keluarga yang terkena dampak ekonomi dari pandemi ini terpaksa meninggalkan dunia pendidikan mereka untuk bekerja demi mencukupi kebutuhan keluarga.

Meskipun pekerja anak ini harus bekerja selama kurang lebih 12 jam setiap harinya, namun mereka diberi upah yang sedikit. Padahal, Indonesia sendiri menjadi pemasok kelapa sawit terbesar di dunia bersama Malaysia dengan persentase mencapai 85 persen. Tidak hanya anak-anak ini saja, sebagian besar pekerja di perkebunan ini berpenghasilan rendah. Mereka mau tidak mau harus tetap bekerja dengan upah kecil lantaran takut diseret ke pengadilan oleh perusahaan terkait dan kehilangan nafkah.

Maraknya kasus pekerja anak di industri perkebunan kelapa sawit ini menjadi perhatian besar dan telah dilirik oleh dunia internasional. UNICEF mencatat, sekitar 5 juta anak Indonesia terlibat dalam kasus ini, baik yang menjadi tanggungan pekerja kebun sawit, maupun yang bekerja di industri ini. Sebuah riset yang dilakukan oleh Associated Press (AP) melaporkan bahwa pekerja anak bekerja tanpa mengenakan alat perlindungan khusus sehingga rentan terpapar bahan-bahan berbahaya. Beberapa dari mereka juga ada yang diselundupkan ke perbatasan secara ilegal. Parahnya lagi, perusahaan terlibat yang dicatat oleh AP sebagian besar adalah perusahaan-perusahaan makanan/kosmetik terkenal.

Kasus pekerja anak ini tentunya sudah bertentangan dengan hukum nasional maupun internasional. Di Indonesia sendiri, hal ini sudah bertentangan dengan Pasal 68 UU No. Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yang mana dijelaskan bahwa pengusaha/perusahaan dilarang memperkerjakan anak, meskipun ada pengecualian kepada anak berusia 13-15 dengan catatan tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, serta sosial mereka. Terlepas adanya pengecualian tersebut, pekerjaan yang ditanggung oleh perusahaan kelapa sawit kepada anak-anak ini sudah melewati batas. Dari segi HAM sendiri, kasus ini telah melanggar UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang disebutkan bahwa anak berhak mendapat perlindungan oleh orang tua , keluarga, masyarakat , dan negara, serta diakui dan dilindunginya hak asasi anak oleh hukum sejak dalam kandungan.

Dari dunia internasional, Amnesti Internasional menetapkan bahwa kasus ini telah melakukan beberapa pelanggaran, yakni tidak dikenakannya alat keamanan pada anak, anak dipekerjakan pada perkebunan yang tidak aman, anak terpapar bahan kimia seperti pestisida dan pupuk kimia, anak dipekerjakan untuk mengangkat beban yang mencapai 30 kg, anak berisiko terkena cedera musculoskeletal akibat membawa barang berat, serta tidak diberikannya pelatihan dan jaminan perlindungan anak apabila mengalami cedera atau kecelakaan ketika bekerja.

Kasus ini perlu ditangani oleh pihak secara nasional dan internasional mengingat kasus ini terjadi di dua negara (Indonesia dan Malaysia). Hal – hal yang harus diperhatikan dalam menyelesaikan kasus ini adalah pendidikan bagi anak-anak yang menjadi korban dari kasus ini, kesejahteraan keluarga yang terdampak kasus ini, serta memproses hukum oknum-oknum yang terlibat. Hal ini perlu dicari penyelesaiannya supaya kasus seperti ini tidak terulang lagi di masa mendatang.

Menurut opini saya, kasus pekerja anak di industri perkebunan kelapa sawit ini harus segera dituntaskan oleh pemerintah karena kasus ini telah berlangsung lama dan sudah menjadi noda hitam bagi negara Indonesia hingga disoroti oleh dunia internasional. Generasi muda yang seharusnya mengenyam pendidikan demi mengejar cita-cita mereka justru harus menahan derita dipekerjakan di industri secara tidak layak. Dengan sadarnya akan kasus ini, pemerintah dapat menaruh perhatian yang lebih terhadap kasus pekerja anak bukan hanya di industri ini saja, melainkan kasus-kasus pekerja anak lainnya agar setiap generasi bangsa dapat meraih cita-cita mereka untuk membangun masa depan bangsa ini.