Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Alih-Alih Euthanasia, Perawatan Paliatif Direkomendasikan Untuk Pasien Terminal
2 Desember 2024 15:20 WIB
·
waktu baca 8 menitTulisan dari Rr Allicia Aina Shalsabila Tri Bintang Apriliana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ada Apa dengan Euthanasia?
ADVERTISEMENT
Dikutip dari kamus Britannica , euthanasia merupakan praktik mematikan individu yang menderita penyakit terminal dan tidak dapat disembuhkan dengan membiarkan individu tersebut mati melalui pencabutan alat bantu hidup atau tidak memberikan pengobatan. Praktik tersebut dapat menjadi tindakan bunuh diri apabila dilakukan oleh individu itu sendiri dan dapat menjadi pembunuhan bila dilakukan oleh orang lain. Namun, praktik euthanasia akan menjadi legal jika dilakukan oleh dokter atas persetujuan pasien.
ADVERTISEMENT
Prinsip Euthanasia di Berbagai Negara
Praktik euthanasia telah dilegalkan di beberapa negara. Berdasarkan informasi dari kompas , Belanda menjadi negara pertama di dunia yang melegalkan euthanasia dalam Undang-Undang (UU) tentang pengakhiran hidup. Permintaan euthanasia di Belanda mengalami peningkatan sejak euthanasia dilegalkan. Banyak kasus terminal yang telah diselesaikan dengan euthanasia. Namun, penggunaan euthanasia tidak sembarangan melainkan diberikan apabila pasien memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan. Salah satu syaratnya yaitu pasien yang memilih euthanasia harus sehat mentalnya sehingga ketika pasien memberikan keputusan untuk dilakukan euthanasia, pasien dalam kondisi sadar dan tidak dipengaruhi siapapun. Belanda sendiri menyumbang 4 persen kasus euthanasia setiap tahunnya untuk jumlah populasi 16, juta jiwa. Selain Belanda, Swiss juga melegalkan euthanasia dengan alasan medis. Pandangan euthanasia bagi negara pro didasarkan atas autonomi pasien. Pasien memiliki hak atas hidupnya sehingga segala perawatan yang diberikan kepada pasien adalah persetujuan pasien itu sendiri. Pasien yang sudah lama mengalami penderitaan karena sakitnya, seiring waktu akan merasa lelah dan terkadang memilih euthanasia sebagai jalan akhir hidupnya agar tidak menjadi beban bagi keluarganya serta tidak akan merasakan penderitaan lagi. Pilihan pasien untuk melakukan euthanasia harus dihormati karena hal tersebut adalah autonomi pasien mengenai dirinya (Soewondo et. al., 2023).
ADVERTISEMENT
Negara yang melarang euthanasia didasarkan atas prinsip hukum, moral, dan etik. Indonesia menjadi salah satu negara yang melarang euthanasia karena menganggap euthanasia tidak sejalan dengan prinsip hukum Indonesia. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, euthanasia menjadi tindakan dengan ancaman pidana. Sehingga siapapun yang melakukan euthanasia akan dijatuhi hukuman pidana (Krisnalita, 2022). Indonesia merupakan negara beragama dan mengedepankan moral sehingga euthanasia akan dianggap menentang moral yang telah ditetapkan. Tugas dari tenaga kesehatan tentunya untuk menyelamatkan hidup pasien. Segala tindakan yang dianggap merugikan pasien akan dilarang untuk dilakukan dan tenaga kesehatan bertugas untuk meningkatkan kualitas hidup pasiennya (Rarung et al., 2024).
Perawatan Paliatif menjadi Rekomendasi Tenaga Kesehatan
Euthanasia tidak hanya menjadi pilihan akhir pasien terminal. Terdapat alternatif lain yang bisa pasien terminal pilih untuk meningkatkan kualitas hidup di sisa usianya. Salah satu pilihan yang dapat diberikan kepada pasien terminal adalah perawatan paliatif. Menurut Kemenkes RI tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Paliatif , perawatan paliatif merupakan perawatan untuk pasien terminal atau pasien dengan kondisi kronis yang sulit untuk disembuhkan. Perawatan paliatif bertujuan untuk mengurangi penderitaan yang selama ini pasien rasakan karena penyakitnya. Perawatan paliatif berfokus pada peningkatan kualitas hidup pasien dalam menjalani sisa hidupnya.
ADVERTISEMENT
Apa yang Menjadi Kelebihan dari Perawatan Paliatif?
Perawatan paliatif memiliki berbagai keunggulan yang dapat mendukung penerapan perawatan paliatif untuk pasien terminal. Perawatan paliatif berfokus pada mengurangi gejala yang mengganggu, seperti nyeri, mual, dan kelelahan, yang sering dialami oleh pasien dengan penyakit serius, terutama kanker. Melalui pengelolaan gejala yang efektif, pasien dapat menikmati keseharian dengan lebih baik. Dengan perawatan paliatif, pasien menjadi lebih aktif dalam mengelola kondisi mereka, seperti melaporkan gejala, mengikuti rutinitas terapi, atau menggunakan aplikasi kesehatan untuk mencatat perkembangan. Ini meningkatkan rasa percaya diri dan keterlibatan mereka dalam proses perawatan (Susanti et al., 2023).
ADVERTISEMENT
Perawatan paliatif juga mencakup dukungan psikologis yang dapat membantu pasien menghadapi kondisi mereka. Dukungan ini dapat mengurangi kecemasan dan stres, serta meningkatkan ketenangan emosional. Selain itu, perawatan ini juga mendukung aspek sosial, seperti hubungan dengan keluarga dan orang terdekat, yang memainkan peran penting dalam pemulihan mental pasien. Selain itu, perawatan paliatif mendorong keterlibatan keluarga dalam mendukung pasien. Keluarga diberikan pemahaman tentang bagaimana merawat pasien dengan baik, termasuk memberikan dukungan emosional, fisik, dan spiritual. Hal ini memperkuat hubungan keluarga dan menciptakan suasana yang kondusif bagi pasien (Ndruru et al., 2021).
Tantangan dalam Perawatan Paliatif
Pemahaman Keluarga yang Salah
Perawatan paliatif tentunya tidak lepas dari hambatan yang dihadapinya. Salah satu hambatan perawatan paliatif adalah banyak pasien, keluarga, dan tenaga kesehatan yang belum memahami sepenuhnya manfaat dan tujuan perawatan paliatif. Pemahaman yang salah sering terjadi, di mana aspek psikologis, sosial, dan spiritual dianggap tidak penting dalam perawatan pasien paliatif (Tampubolon et al., 2021)
ADVERTISEMENT
Kurangnya Kemampuan Tenaga Kesehatan
Hambatan lain perawatan paliatif satunya adalah kurangnya kemampuan perawat dalam memberikan perawatan paliatif. Perawat yang kurang terampil dalam perawatan paliatif dapat disebabkan karena perawat tidak mendapatkan pelatihan formal tentang perawatan paliatif selama pendidikan mereka. Hanya sedikit profesional kesehatan di Indonesia yang memiliki sertifikasi atau keahlian khusus dalam perawatan paliatif sehingga pasien dan keluarga tidak mendapatkan pendampingan optimal (Fangidae & S, 2022).
Kondisi Psikologis Tenaga Kesehatan
Tenaga kesehatan yang sering berhadapan dengan pasien terminal atau menjelang ajal akan mengalami keterlibatan emosional yang mendalam. Hal tersebut dapat menyebabkan stres emosional yang berkelanjutan dan mempengaruhi kemampuan mereka untuk memberikan perawatan yang optimal. Selain itu, tenaga kesehatan sering kali menghadapi beban kerja yang tinggi, termasuk tuntutan administrasi, jam kerja yang panjang, dan kebutuhan untuk selalu tersedia dapat menyebabkan kelelahan fisik dan emosional ( (Ducharlet et al., 2021).
ADVERTISEMENT
Keterbatasan Teknologi
Hambatan dalam penerapan telenursing (perawatan jarak jauh oleh perawat) pada perawatan paliatif melibatkan berbagai aspek, yang meliputi keterbatasan teknologi, kesiapan pengguna, hingga kendala budaya. Di banyak daerah, terutama wilayah pedesaan, akses internet yang buruk menghambat komunikasi yang lancar antara perawat, pasien, dan keluarga. Keterbatasan teknologi tersebut dapat membuat layanan telenursing menjadi tidak konsisten (Dasat & Anggraini, 2023).
Tantangan Etik dan Budaya
Di banyak budaya, kematian adalah topik yang dianggap tabu. Hal ini menyebabkan keluarga dan tenaga kesehatan enggan membahas perawatan paliatif karena dianggap menyerah atau mempercepat kematian pasien. Budaya tertentu menempatkan beban perawatan sepenuhnya pada anggota keluarga perempuan, yang dapat menyebabkan kelelahan dan penolakan terhadap bantuan perawatan dari luar (Uzelli Yilmaz et al.,2021).
Lalu, Bagaimana Cara untuk Mengatasi Tantangan dalam Perawatan Paliatif?
Perawatan paliatif mencakup aspek fisik, psikologis, sosial, dan spiritual pasien. Semakin berkembangnya waktu akan semakin banyak pula pasien dengan kasus terminal sehingga dapat menuntut pengembangan perawatan paliatif yang lebih terstruktur dan komprehensif. Strategi yang dapat dijalankan untuk meningkatkan perawatan paliatif salah satunya dengan manajemen pelayanan yang baik menjadi fondasi dalam pengembangan perawatan paliatif. Pelayanan paliatif harus memiliki kebijakan dan prosedur terdokumentasi yang ditinjau secara berkala untuk memastikan konsistensi pelayanan. Selain itu, peningkatan kapasitas tenaga kesehatan melalui pendidikan dan pelatihan adalah langkah strategis yang harus diutamakan. Pelatihan dasar, menengah, hingga lanjutan harus disediakan untuk memastikan bahwa semua penyedia layanan kesehatan memiliki kompetensi yang memadai (Komite Penanggulangan Kanker Nasional, 2019).
ADVERTISEMENT
Kesimpulan
Perawatan paliatif mendukung hak pasien atas kesehatan dengan menyediakan layanan yang berpusat pada kebutuhan pasien. Dengan fokus pada kehidupan daripada kematian, pendekatan ini tidak hanya memberikan solusi terhadap penderitaan fisik, tetapi juga memberikan penguatan spiritual dan emosional, sehingga menjadi pilihan yang lebih etis, manusiawi, dan bermakna dibandingkan euthanasia. Alih-alih mempercepat kematian, perawatan paliatif berupaya mengurangi penderitaan pasien secara menyeluruh dan memberikan mereka kesempatan untuk menjalani hari-hari terakhir dengan martabat, kenyamanan, dan dukungan emosional yang optimal.
Referensi
Britannica. (2024). Euthanasia. Diakses pada 21 November 2024. https://www.britannica.com/topic/euthanasia
Dasat, M., & Anggraini, D. (2023). Hambatan Penerapan Telenursing Bagi Perawatan Paliatif Pasien Kanker dalam Keluarga. Jurnal Kedokteran Meditek, 29(2), 165–172. https://doi.org/10.36452/jkdoktmeditek.v29i2.2669
Ducharlet, K., Philip, J., Kiburg, K., & Gock, H. (2021). Renal supportive care, palliative care and end-of-life care: Perceptions of similarities, differences and challenges across Australia and New Zealand. Nephrology, 26(1), 15–22. https://doi.org/10.1111/nep.13787
ADVERTISEMENT
Fangidae, E., & S, Y. (2022). Hambatan Perawat Dalam Memberikan Perawatan Paliatif Kepada Pasien: Kajian Literatur Integratif. JKM : Jurnal Keperawatan Merdeka, 2(2), 191–200. https://doi.org/10.36086/jkm.v2i2.1432
Kemenkes RI. (2023). Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Paliatif. Diakses pada 21 November 2024.
https://yankes.kemkes.go.id/unduhan/fileunduhan_1704762056_668774.pdf
Komite Penanggulangan Kanker Nasional (KPKN). (2019). Pedoman Strategi & Langkah Aksi Pengembangan Peraatan paliatif. https://scholar.ui.ac.id/ws/portalfiles/portal/14222934/5._Pedoman_Strategi_Langkah_Aksi_Pengembangan_Perawatan_Paliatif.pdf
Kompas. (2024). Belanda, Negara Pertama yang Legalkan Euthanasia. https://www.kompas.com/tren/read/2024/09/24/210000165/belanda-negara-pertama-yang-legalkan-euthanasia
Krisnalita, L. Y. (2022). Euthanasia Dalam Hukum Pidana Indonesia dan Kode Etik Kedokteran. Binamulia Hukum, 10(2), 171–186. https://doi.org/10.37893/jbh.v10i2.468
Ndruru, A., Rumondang, S., & ... (2023). Efektivitas Perawatan Paliatif Terhadap Kualitas Hidup Pasien Kanker Berbasis Rumah: Literature Review. Elisabeth …, 8(1), 45–54. http://ejournal.stikeselisabethmedan.ac.id:85/index.php/EHJ/article/view/520
Rarung, O. K., Tomuka, D., & Siwu, J. F. (2024). Eutanasia Ditinjau dari Etika Kedokteran di Indonesia. Medical Scope Journal, 6(2), 250–256. https://doi.org/10.35790/msj.v6i2.53532
ADVERTISEMENT
Soewondo, S. S., Parawansa, S. S. R., & Amri, U. (2023). Konsep Euthanasia di Berbagai Negara dan Pembaruannya di Indonesia. Media Iuris, 6(2), 231–254. https://doi.org/10.20473/mi.v6i2.43841
Susanti, I., Khasanah, I. N., & Triyanto, A. (2023). Implementasi Telehealth dalam Meningkatkan Perawatan Paliatif pada Pasien Kanker di Era 4.0: Scoping Review. Jurnal Keperawatan Klinis Dan Komunitas (Clinical and Community Nursing Journal), 7(1), 40. https://doi.org/10.22146/jkkk.80140
Tampubolon, N. R., Fatimah, W. D., & Hidayati, A. U. N. (2021). Hambatan-Hambatan Implementasi Perawatan Paliatif di Indonesia: Systematic Review. Jurnal Kesehatan, 14(1), 1–10. https://doi.org/10.23917/jk.v14i1.12815
Uzelli Yilmaz, D., Yilmaz, D., Duzgun, G., & Akin, E. (2021). A Phenomenological Analysis of Experiences and Practices of Nurses Providing Palliative and End of Life Care. Omega (United States). https://doi.org/10.1177/00302228211037506
ADVERTISEMENT
WHO. 5 Agustus 2020. Palliative Care. Diakses pada 21 November 2024. https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/palliative-care