Potensi Pajak di Balik Kicau Burung di Kafe

Penyuluh Pajak
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Theresia Rina Kristiani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Belum lama ini dunia musik diramaikan (lagi) dengan kasus pelanggaran hak cipta. Kasus kali ini diawali dengan diputarnya lagu di sebuah resto yang menjual aneka mie dengan berbagai macam variasi olahan di Bali. Di mana pemutaran lagu tersebut tanpa ijin dari pemilik atau pencipta lagu lagu tersebut. Dengan kata lain pemilik resto tersebut dituding melanggar Hak Cipta. Bahkan Direkturnya pun dijadikan tersangka karena dianggap melanggar hak cipta dengan tidak membayar royalty kepada pencipta lagu. Tindakan pemutaran lagu secara komersial tidak disertai pembayaran royalti tersebut dinilai merugikan pemilik hak ekonomi atas karya musik tersebut.
Hal inilah yang kemudian mengundang banyak perhatian terutama pihak pihak yang terkait yaitu para musisi sebagai pencipta lagu dan juga Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) sebagai perwakilan pemilik hak terkait.
Kejadian ini pun menimbulkan keresahan di kalangan pengusaha resto dan kafe di banyak daerah. Beberapa kafe dan restoran menghentikan pemutaran lagu komersial dan menggantinya dengan suara kicauan burung agar terhindar dari tuntutan pembayaran royalti musik. Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran sudah menyarankan pebisnis kafe maupun restoran untuk tidak menyetel lagu di tempat usaha jika enggan membayar royalti musik."Sekarang, semua lini masyarakat harus tahu bahwa memutar lagu di tempat usaha, baik kecil maupun besar, ada cost-nya, ada biayanya," kata Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran.
Terlepas aksi yang sedikit ekstrim tersebut, kabar terakhir diketahui bahwa Pemilik resto tersebut bersedia membayar royalty sekitar 2,2 milyar rupiah.
Apakah yang dimaksud Royalti?
Royalti dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan sebagai uang jasa yang dibayarkan oleh orang (perusahaan) atas barang yang diproduksi kepada orang (perusahaan) yang mempunyai hak paten atas barang tersebut. Pengertian barang di sini termasuk lagu sebagai hasil karya seni. Singkatnya, royalti adalah sejumlah uang yang akan diterima seseorang atas karya intelektual miliknya.
Menurut UU Hak Cipta Pasal 1 angka 21, Royalti merupakan imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi dari suatu ciptaan atau hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.
Menurut UU Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana terakhir telah diubah dengan UU Nomor 36 tahun 2008, menyebutkan bahwa, yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk salah satunya adalah royalti atau imbalan atas penggunaan hak.
Dalam penjelasannya disebutkan definisi royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas penggunaan atau pemberian hak-hak kekayaan intelektual di berbagai bidang seperti kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang serta bentuk-bentuk kekayaan intelektual lainnya yang dibagi menjadi beberapa kategori.
Dari sini sangat jelas bahwa atas Royalti tersebut terdapat potensi pajak khususnya Pajak Penghasilan (PPh) yang harus disetor ke kas negara.
Berapa Tarif PPh atas Royalti?
Sesuai Pasal 23 UU PPh, tarif pajak royalti adalah 15%. Dasar pengenaan pajak yang digunakan adalah jumlah bruto. Selain itu sesuai Pasal 26 apabila penerima penghasilan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT di Indonesia, maka dipotong Pajak sebesar 20% dari bruto atau sesuai dengan tarif P2B
Namun, terdapat pengaturan khusus untuk penghitungan pajak royalti bagi orang pribadi. Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023, dasar pengenaan PPh Pasal 23 atas royalti bagi orang pribadi yang menggunakan norma penghitungan penghasilan neto adalah 40% dari jumlah bruto. Dengan demikian, tarif efektif yang berlaku adalah 6%. Tarif ini tentu saja lebih meringankan para pengguna hak cipta. Hal ini merupakan salah satu bentuk perhatian Pemerintah kepada para pekerja seni.
Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Royalti
Pemberi penghasilan wajib melakukan Pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang dibayarkan. Dalam hal penghasilan tersebut berupa royalti, maka Pemberi royalti wajib memotong PPh pasal 23 dengan tarif 15% dari nilai bruto dan menyetorkan ke kas negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah dilakukan pembayaran royalti.
Atas pemotongan tersebut wajib dilaporkan dalam SPT Masa Unifikasi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Pembuatan Bukit potong, pembuatan kode biling setor, dan pelaporan dilakukan di sistem Coretax.
Mengambil hikmah dari hiruk pikuknya kasus “kicau burung di kafe” ternyata ada potensi pajak di sana. Kegaduhan tidak selalu menimbulkan yang buruk buruk belaka, ada sisi terang disebaliknya, yaitu potensi pajak atas royalti yang dibayarkan oleh pengusaha kafe dan restoran sebagai pengguna hak cipta kepada pelaku seni sebagai pemilik hak cipta
Berharap “kicauan burung” segera berhenti, dan kembali diisi suara merdu para penyanyi kita, hingga royalty deras mengalir ke saku mereka, dan saku pajak pun semakin gemuk karenanya.
