Konten dari Pengguna

Nasab dan Hak Anak di Luar Nikah

Thiban Nafs Aljannah
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
24 Oktober 2023 9:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Thiban Nafs Aljannah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Photo by EKATERINA  BOLOVTSOVA: https://www.pexels.com/photo/a-grayscale-of-a-lady-justice-figurine-6077181/
zoom-in-whitePerbesar
Photo by EKATERINA BOLOVTSOVA: https://www.pexels.com/photo/a-grayscale-of-a-lady-justice-figurine-6077181/
ADVERTISEMENT
Tujuan orang menikah bisa dikatakan cukup beragam. Namun, salah satu tujuan utama dalam pernikahan adalah untuk memiliki keturunan, yaitu untuk menjaga kelangsungan generasi dan nasab orangtua.
ADVERTISEMENT
Nasab menurut KBBI memiliki arti keturunan (terutama dai pihak bapak). Karena pada umumnya nasab anak akan jatuh pada ayahnya, namun beda halnya dengan nasab anak yang lahir di luar pernikahan.
Para ‘Ulama madzhab berpendapat bahwa nasab anak hanya bisa ditetapkan jika terdapat hubungan pernikahan yang sah. Para ‘Ulama ini juga sepakat bahwa perzinaan (hubungan di luar nikah) tidak mengakibatkan adanya hubungan nasab.
Dalam Islam nasab merupakan salah satu hal penting, yang mana akan berpengaruh terhadap hak seorang anak. Hak seorang anak yang dipengaruhi oleh nasab diantaranya,
1. Warisan
Photo by Karolina Grabowska: https://www.pexels.com/photo/person-counting-cash-money-4475523/
Anak yang lahir dalam pernikahan berhak mewarisi harta dari ayah dan ibunya dan ayah ibunya juga berhak mewarisinya. Karena, anak tersebut masih dinasabkan kepada ayahnya.
ADVERTISEMENT
Sedangkan anak di luar nikah hanya mewarisi harta ibunya dan keluarga ibunya, dan tidak berhak mewarisi harta ayah biologisnya atau keluarga ayah biologisnya dan berlaku juga sebaliknya. Kecuali, jika ayahnya mengakuinya sebagai anak dengan akta pengakuan.
2. Perwalian
Photo by fadhil wy_: https://www.pexels.com/photo/muslim-people-during-a-ceremony-7122162/
Wali nikah anak yang lahir dalam pernikahan adalah ayahnya. Karena, ia masih dinasabkan kepada ayahnya.
Sedangkan wali nikah dari anak yang lahir di luar nikah ketika dia menikah di kemudian hari adalah wali hakim. Karena ia tidak dapat dinasabkan kepada ayah biologisnya, meski ayah biologisnya telah menikahi ibunya sekalipun.
Berdasarkan penjelasan di atas, anak dari hubungan diluar nikah (zina) tidak berhak atas harta warisan dari ayah biologisnya atau keluarga ayah biologisnya dan perwalian saat pernikahan nantinya. Karena hubungan dengan ayah biologisnya terputus dan dinasabkan kepada ibunya.
ADVERTISEMENT
Namun, hal di atas tidak berlaku jika anak tersebut merupakan hasil dari perselingkuhan ibunya dengan laki-laki lain saat pernikahan masih berlangsung, baik diketahui oleh suami atau tidak dan si suami (jika mengetahuinya) enggan mengadakan sumpah li’an. Maka nasab dari anak yang lahir nantinya dinasabkan kepada suami ibunya dan berhak atas kewarisan dan perwalian.