Konten dari Pengguna

Persiapan Partai Politik Menjadi Peserta Pemilu

Latief Mukhtar
Founder Mukhtar Institute
26 Januari 2022 13:58 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Latief Mukhtar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
illustrasi Kursi kekuasaan
zoom-in-whitePerbesar
illustrasi Kursi kekuasaan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tahun 2024 masih cukup lama jika dihitung dari sekarang, namun geliat kontestasi Pemilu sudah mulai bisa dirasakan. Konstelasi politik sudah mulai meningkat, ini ditandai dengan munculnya beberapa Partai Politik baru dan juga adanya ketegangan yang terjadi pada Partai Politik, baik itu ketegangan yang terjadi antar fungsionarisnya maupun ketegangan yang terjadi antar-Partai politik.
ADVERTISEMENT
Sesuatu hal yang lumrah ketika menjelang pemilu, Partai Politik sudah mulai memanaskan mesin politiknya. Ini artinya Partai Politik sedang bersiap siap untuk berkontestasi. Partai Politik sedang menguji kekuatan mesinnya dan sedang menguji daya tahan mesinnya.
Namun demikian, Partai Politik tidak bisa secara otomatis menjadi peserta Pemilu. Ia harus menempuh berbagai rangkaian prosedur yang tidak mudah.
Sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat, Pemilu memiliki setidak tidaknya 3 (tiga) instrumen dasar yang membentuknya, yaitu penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan rakyat sebagai pemilih.
Merujuk pada Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang disebut Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu. Artinya, tidak semua Partai Politik bisa menjadi peserta Pemilu. Partai Politik bisa mengikuti Pemilu jika telah dinyatakan memenuhi syarat oleh Penyelenggara Pemilu. Undang undang menegaskan ini untuk membedakan antara Partai Politik yang hanya berstatus sebagai Partai Politik saja dengan Parpol yang berstatus sebagai peserta Pemilu.
ADVERTISEMENT

Pendaftaran, Penelitian dan Verifikasi Faktual.

Untuk menjadi peserta Pemilu, Partai Politik harus memenuhi persyaratan yang sudah diatur di dalam UU Pemilu. Banyak syarat yang harus dipenuhi oleh Partai Politik, dari sekian banyak syarat, sebagian di antara syaratnya adalah Partai Politik harus memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, harus memiliki kepengurusan di 75% jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, harus memiliki kepengurusan di 50% jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan serta harus memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota.
Syarat-syarat dokumen bukti administrasi yang berkaitan dengan persyaratan sebagaimana disebut di atas yang harus disampaikan oleh Partai Politik kepada KPU sebagai Penyelenggara Pemilu ketika mendaftar. Selanjutnya KPU akan melakukan penelitian administrasi untuk menilai keabsahan dokumen persyaratannya.
ADVERTISEMENT
Tidak cukup hanya sampai di situ, terutama untuk Partai Politik baru, KPU akan melakukan verifikasi faktual terhadap anggota Partai Politik yang diklaim oleh Partai Politik sebagai anggota Partai Politiknya. KPU akan menguji kebenaran status anggota Partai Politik dengan menanyakan langsung secara pribadi-pribadi. Ini dilakukan untuk mengetahui dan membuktikan secara langsung pengakuan sebagai anggota Partai Politik dari pribadi pribadi anggota Partai Politik yang bersangkutan.
Secara teknis, KPU melakukan verifikasi faktual dengan mekanisme sensus atau sampel acak sederhana. Jika anggota Partai Politik mengakui kebenaran keanggotaannya maka KPU akan memberikan penilaian status memenuhi syarat dan akan menghitungnya. Hasil hitungan inilah nantinya yang akan dijumlah, jika jumlahnya cukup memenuhi syarat jumlah keanggotaan Partai Politik yang ditentukan UU Pemilu, maka akan di nyatakan memenuhi syarat, tetapi sebaliknya jika kurang, maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
ADVERTISEMENT

Partai Politik Parlemen dan Partai Politik Nonparlemen

Sebagaimana yang dilakukan oleh KPU terhadap Partai Politik baru, terhadap Partai Politik lama pun KPU akan melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik untuk tujuan mengetahui dan membuktikan secara langsung pengakuan sebagai anggota Partai Politik dari pribadi pribadi anggota Partai Politik. Namun tidak semua Partai Politik lama akan diverifikasi faktual, hanya Partai Politik lama yang tidak lolos Parliamentary Threshold pada Pemilu tahun 2019 yang akan diverifikasi faktual. Sementara untuk Partai Politik yang lolos Parliamentary Threshold pada Pemilu tahun 2019 hanya akan diverifikasi administrasi saja. Ini sesuai dengan Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020.
Oleh karenanya, menjadi peserta Pemilu itu tidak mudah, Partai Politik harus bisa membuktikan memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Parpol tingkat Kabupaten/Kota.
ADVERTISEMENT
Jika melihat pengalaman Pemilu tahun 2019, banyak Partai Politik gagal menjadi peserta Pemilu. lalu untuk Pemilu tahun 2024 apakah akan ada Partai Politik yang gagal menjadi peserta Pemilu? Tergantung kesiapan Partai Politik itu sendiri. Ada cukup panjang kesempatan untuk Partai Politik menyiapkan diri terutama menghimpun sebanyak banyaknya anggota supaya bisa memenuhi jumlah keanggotaan yang dipersyaratkan oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Latief Mukhtar
Pemerhati Pemilu, Founder Mukhtar Institute