Pakar Sebut Penyadapan LIMS ke Presiden Prabowo Bukan Kategori Spyware, tapi Insider Threat

kumparanTEKNOverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi penyadapan. Foto: gonin/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penyadapan. Foto: gonin/Shutterstock

Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto bukan berasal dari serangan peretas luar maupun perangkat intai (spyware) canggih semacam Pegasus.

Menurut Mabes Polri, terduga pelaku menyalahgunakan sistem intersepsi resmi milik negara, yakni Lawful Interception Management System (LIMS). Kasus ini, menurut Alfons, murni merupakan ancaman dari pihak internal atau orang dalam (insider threat) yang memiliki otoritas operasional.

"Yang disebut itu LIMS, Lawful Interception Management System, yaitu sistem penyadapan resmi di Pusat Pemantauan Polri yang terhubung ke operator seluler. Jadi ini bukan peretasan atau spyware canggih. Ini penyalahgunaan alat negara oleh orang yang punya kewenangan," ujar Alfons Tanujaya kepada kumparanTEKNO, Selasa (3/11).

Alfons menyebut terduga pelaku menyusupkan nomor telepon presiden, sejumlah pejabat, tokoh politik, aktivis LSM, hingga kalangan media ke dalam peladen (server) LIMS tanpa surat permohonan penyidik dan tanpa keterkaitan kasus hukum apa pun sepanjang 2025 hingga 2026.

Daftar isi

Cara Kerja LIMS

Alfons menjelaskan, LIMS beroperasi sebagai perangkat lunak manajemen utama oleh penegak hukum. Petugas hanya perlu memasukkan nomor telepon target ke dalam konsol LIMS. Selanjutnya, sistem tersebut secara otomatis memerintahkan jaringan operator telekomunikasi seluler untuk menyalin dan mengalirkan data komunikasi target ke pusat pemantauan secara real-time.

Mekanisme ini bekerja tanpa disadari oleh korban karena proses intersepsi berjalan langsung di tingkat infrastruktur operator, bukan di perangkat fisik (endpoint) milik target.

"Operator melihat nomor dan peminta, bukan alasan atau surat perkaranya," ungkap Alfons.

Hal ini membuat penyalahgunaan wewenang melenggang mulus tanpa peringatan dini (alarm) internal, mengingat permintaan intersepsi masuk melalui jalur protokol resmi negara.

Pakar Siber dan IT Vaksincom, Alfons Tanujaya, dalam seminar bertajuk Evaluasi Malware 2015, Trend 2026 dan Antisipasinya di Jakpus, Rabu (26/11/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Kenapa LIMS Ketimbang Spyware?

Menurut analisis Alfons, penggunaan sistem intersepsi resmi justru memberikan keuntungan taktis yang jauh lebih besar dan "aman" bagi pelaku internal dibandingkan memakai spyware komersial karena:

  1. Tanpa Jejak Forensik di Gawai: Spyware menanamkan berkas berbahaya (payload) di dalam memori ponsel yang bisa terdeteksi lewat audit forensik digital. Sebaliknya, penyadapan jaringan LIMS tidak meninggalkan bekas apa pun di ponsel target.

  2. Kapasitas Target Massal: Biaya lisensi spyware impor sangat mahal dengan target terbatas. Sementara itu, LIMS milik negara dapat memantau banyak nomor target sekaligus tanpa biaya tambahan.

  3. Tidak Ada Jejak Kontrak Komersial: Pembelian spyware menyisakan jejak kontrak vendor asing dan peladen kontrol (command and control) yang bisa dilacak, sedangkan LIMS menyatu langsung dengan alur penyadapan sah penegak hukum.

Bahaya Bocornya Metadata Komunikasi

Penyadapan melalui jalur operator seluler memang memiliki keterbatasan teknis terhadap aplikasi perpesanan instan yang menerapkan enkripsi ujung-ke-ujung (end-to-end encryption atau E2E).

Percakapan telepon biasa dan SMS dapat tersadap secara langsung, sementara untuk aplikasi E2E, LIMS tetap mampu mengantongi metadata lalu lintas komunikasi secara akurat. Alfons mengingatkan metadata tidak kalah berbahayanya dibanding rekaman suara.

"Kalau tanpa spyware sekelas Pegasus, yang didapatkan hanya metadata. Tetapi kalau diolah dengan baik, penyadap akan mendapatkan peta pola komunikasi: dengan siapa, kapan, seberapa kerap berkomunikasi, durasi panggilan, titik pergerakan BTS seluler, hingga kapan pertemuan rahasia berlangsung," tegasnya.

Ilustrasi penyadapan. Foto: Ground Picture/Shutterstock

Berdasarkan temuan penyidikan, 3 pelaku yang merupakan Jenderal berbintang di Polri; LSP, ASN, dan EH. Ketiganya diduga berupaya melenyapkan barang bukti dengan menghapus riwayat log dan berkas hasil sadapan pada komputer LIMS pada Oktober 2026.

Kendati demikian, Alfons menilai penghapusan data sepihak tidak serta-merta melenyapkan jejak digital kejahatan tersebut.

"Aktivitas ini tetap ketahuan karena jejak intersepsi masih terekam di sisi log cadangan operator seluler, catatan sistem cadangan (backup), analisis perangkat keras yang disita penyidik, serta keberanian petugas internal yang melapor," papar Alfons.

Alfons kemudian menyoroti celah fatal tata kelola pengawasan penyadapan di Indonesia. Menurutnya, kegagalan sistemik terjadi karena proses pengawasan berada di bawah rantai komando yang sama dengan eksekutor pemegang akses.

"Celahnya bukan di teknologi, tapi di kontrol. Satu perintah dari atas bisa memotong semua prosedur," kata Alfons.

Untuk mencegah insiden serupa terulang kembali, Alfons mendesak agar segera dilakukan beberapa langkah mitigasi mendasar:

  1. Penerapan Separation of Duties dan Least Privilege: Pihak yang berwenang memerintahkan penyadapan tidak boleh merangkap sebagai pihak yang menyetujui dan mengeksekusi sistem. Hak akses administrator super wajib dibatasi dengan masa kedaluwarsa ketat.

  2. No Ticket, No Access: Setiap penambahan target intersepsi wajib terikat secara otomatis dengan nomor berkas perkara resmi atau surat.

  3. Immutable Log: Pencatatan log sistem harus bersifat independen, terenkripsi, dan tidak dapat diubah atau dihapus oleh operator internal.

  4. Audit Independen dan Pengesahan RUU Penyadapan: Aktivitas penyadapan negara memerlukan audit rutin dari lembaga eksternal independen.

"Ke depan, setiap input nomor harus tercatat permanen, tidak bisa dihapus oleh operator, diaudit pihak independen, dan wajib ada penetapan pengadilan. Itu sebabnya Undang-Undang Penyadapan harus segera disahkan," pungkas Alfons.