Konten dari Pengguna

10 Pemajuan kebudayaan: Antara Klasifikasi Negara dan Realitas Kultural

Atthoriq Chairul Hakim

Atthoriq Chairul Hakim

Anthropology I Jurnalisme. Jurnalis. Eks Antropologi Budaya ISI Padang Panjang.

·waktu baca 7 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Atthoriq Chairul Hakim tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kebudayaan merupakan salah satu pilar identitas nasional dan perlu mendapatkan perhatian serius dalam kerangka kebijakan negara melalui UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan. Regulasi ini memperkenalkan konsep sepuluh objek pemajuan kebudayaan sebagai dasar pengelolaan yang meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional. Melalui klasifikasi ini, negara menghadirkan kebudayaan dalam bentuk yang lebih terstruktur, sehingga dapat diinventarisasi, dilindungi, dan dikembangkan secara sistematis dengan orientasi pembangunan nasional.

Sumber: ChatGPT (12/04/26)
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: ChatGPT (12/04/26)

Pendekatan klasifikatoris menunjukkan kecenderungan negara dalam memahami kebudayaan adalah entitas dapat dipilah ke dalam unit-unit terdefenisi secara jelas. Jika masuk ke ranah kebijakan, langkah ini memiliki nilai strategis memungkinkan penyusunan basis data kebudayaan, perencanaan program, serta distribusi sumber daya yang lebih terarah. Pendekatan ini mengandung asumsi bahwa kebudayaan bersifat diskret dan stabil, sehingga dapat direpresentasikan secara utuh melalui kategori-kategori yang telah ditetapkan.

Paradigma antropologi memandang, asumsi tersebut perlu dikritisi, kebudayaan dalam masyarakat tidak sekadar unsur yang terpisah, melainkan menjadi praktik sosial dinamis, kontekstual, dan saling berkelindan. Dalam kehidupan sehari-hari, batas antar objek kebudayaan sering kali tidak tegas dan justru menunjukkan adanya tumpang tindih fungsi dan makna. Perspektif antropologi interpretatif yang dikemukakan oleh Cilfford Geertz, menempatkan kebudayaan merupakan jaringan makna yang terus diproduksi serta ditafsirkan oleh manusia, sehingga tidak dapat diproduksi menjadi kategori kaku.

Berangkat dari persoalan tersebut, artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis kontruksi konseptual sepuluh pemajuan kebudayaan serta mengujinya dalam konteks empiris. Fokus analisis diarahkan pada ketegangan antara klasifikasi administrasi dengan realitas kultural, termasuk implikasi epistemologis serta relasi kuasa yang menyertainya. Selain itu, tulisan ini menyoroti aspek kebudayaan kontemporer, khususnya dalam konteks digitalisasi, semakin memperlihatkan keterbatasan kerangka kategoris dalam memahami dinamika kebudayaan yang menyertainya.

Terdapat sepuluh objek pemajuan kebudayaan yang menjadi rujukan pemerintah, peneliti, dan institusi lainnya dalam pengembangan kebudayaan, banyak aspek-aspek tersebut digunakan sebagai upaya dalam pelestarian budaya, hal ini bertujuan adaptasi antara objek kebudayaan tradisional dengan kontemporer agar tidak terjadinya tumpang tindih dalam pembentukan kebijakan. Berkaitan dengan UU No 5 tahun 2017 ditegaskan juga bahwa negara memiliki kewajiban dalam upaya pelestarian serta pemajuan budaya dilandaskan pada 10 objek pemajuan kebudayaan.

Peran pemerintah pusat dan daerah memiliki fungsi penting dalam pemajuan unsur kebudayaan seperti yang dijelaskan sebelumnya, salah satunya melalui sarana pendidikan untuk mencapai orientasi kebijakan. Beberapa aspek yang menjadi rujukan dalam pemajuan kebudayaan terdapat 4 aspek yaitu pokok pikiran kebudayaan daerah kota/kabupaten atau provinsi, strategi kebudayaan, dan rencana induk pemajuan kebudayaan, pengaplikasian pedoman ini tetap berlandaskan pada 10 objek pemajuan kebudayaan dengan adaptasi terhadap dinamika sosial budaya.

Kerangka pemajuan kebudayaan di Indonesia tidak hanya berhenti pada sepuluh objek pemajuan kebudayaan, namun juga didukung oleh mekanisme kelembagaan juga perencanaan sistematis yang diatur dalam undang-undang tentang pemajuan kebudayaan. Hal ini ditegaskan dalam pasal 6 dan pasal 7 menegaskan bahwa pemajuan kebudayaan dikoordinasikan oleh pemerintah pusat melalui menteri terkait, serta dilaksanakan melalui pengarusutamaan kebudayaan dalam sektor pendidikan dalam mendukung aspek lainnya. Ini memperkuat bahwa sepuluh objek kebudayaan tidak berdiri sendiri secara konseptual, melainkan menjadi dasar dalam integrasi kebudayaan dalam sistem pembangunan nasional (UU Pemajuan Kebudayaan, 5: 2017).

Gagasan ini memperkuat bahwa pemajuan kebudayaan dijalankan melalui serangkaian dokumen perencanaan berjenjang, mulai dari Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) di tingkat kabupaten/kota hingga rencana induk pemajuan kebudayaan. Sepuluh objek kebudayaan berfungsi sebagai kerangka identifikasi untuk memetakan kondisi kebudayaan di berbagai daerah. Dengan kata lain, klasifikasi tersebut menjadi instrumen awal dalam proses birokratisasi kebudayaan, di mana praktik-praktik kultural diterjemahkan ke dalam format administratif.

Hubungan hierarkis antar dokumen tersebut, menunjukkan bahwa data dan analisis berbasis sepuluh objek kebudayaan di tingkat lokal akan memengaruhi perumusan strategi kebudayaan di tingkat nasional. Artinya bagaimana suatu daerah mengidentifikasi objek-objek kebudayaan yang ada pada suatu daerah dapat diidentifikasi pada arah kebijakan kebudayaan secara lebih luas. Sepuluh objek kebudayaan tidak hanya berfungsi dalam kategori deskriptif, tetapi juga dasar produksi pengetahuan yang memiliki implikasi politis dan kebijakan.

Sementara itu, pentingnya keterlibatan masyarakat dan para ahli dalam penyusunan PPKD, mencakup identifikasi kondisi terkini, menuntut penerjemahan realitas kebudayaan kompleks ke dalam sepuluh objek yang telah ditentukan. Di sinilah muncul tantangan epistemologis, karena praktik kebudayaan bersifat cair dan saling berkelindan harus diklasifikasikan ke dalam kategori bersifat tetap.

Pasal-pasal dalam undang-undang pemajuan kebudayaan menunjukkan bahwa sepuluh objek tersebut tidak hanya berfungsi sebagai alat kategorisasi, akan tetapi menjadi fondasi dalam tata kelola kebudayaan berbasis negara. Ketika diterapkan dalam proses perencanaan dan identifikasi di tingkat daerah, klasifikasi ini berpotensi menyederhanakan kompleksitas praktik kultural. Dari beberapa kasus kebudayaan perlunya pendekatan yang reflektif dan kontekstual agar sepuluh objek kebudayaan tidak hanya menjadi instrumen administratif, namun bisa menangkap dinamika kebudayaan yang hidup di masyarakat.

Pelestarian dan pemajuan kebudayaan nasional Indonesia diamanatkan dalam pasal 32 ayat (1) UUD NRI 1945 tidak hanya menekankan aspek perlindungan, tetapi juga sikap adaptif terhadap perubahan zaman. Sepuluh Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) menjadi kerangka penting dalam melihat kebudayaan dalam sistem yang dinamis, bukan hanya warisan yang dibekukan. Tradisi lisan dan manuskrip, tidak hanya diposisikan sebagai arsip masa lalu, melainkan menjadi sumber narasi terus diproduksi. Era digital ini, keduanya dihidupkan melalui digitalisasi naskah, produksi film berbasis cerita rakyat, hingga konten media sosial mengemas ulang mitos dan legenda dalam bahasa visual lebih dekat dengan generasi muda (Adjar.id: 2022).

Adat istiadat, ritus, dan bahasa mengalami transformasi signifikan dalam konteks budaya kontemporer. Praktik adat dahulu bersifat lokal dan sakral kini memasuki ruang publik lebih luas melalui dokumentasi digital, siaran langsung upacara, hingga representasi simbolik dalam budaya populer. Hal ini memunculkan dialektika antara otensitas juga adaptasi, seperti bahasa daerah, di tengah arus globalisasi serta dominasi bahasa asing, justru menemukan bentuk baru melalui musik, meme, konten kreator, hingga sastra digital. Strategi pemajuan kebudayaan pada aspek ini tidak cukup hanya menjaga, tetapi harus menciptakan ruang hidup baru bagi bahasa dan praktik adat agar tetap digunakan, bukan sekadar dikenang.

Permainan rakyat serta olahraga tradisional menghadapi tantangan paling nyata akibat perubahan gaya hidup, urbanisasi, serta dominasi teknologi digital. Justru di titik ini peluang inovasi terbuka lebar, permainan tradisional dapat diadaptasi menjadi aplikasi digital atau dikemas dalam festival budaya sehingga membuatnya lebih menarik secara visual maupun partisipatif tanpa menghilangkan nilai yang menjadi akar murninya. Olahraga tradisional dapat dipromosikan menjadi bagian dari identitas lokal unik sekaligus menjadi atraksi wisata. Strategi dalam pemajuan di sini memerlukan kolaborasi lintas sektor baik dari aspek pendidikan, pariwisata, dan indsutri kreatif, agar praktik-praktik ini tidak hanya bertahan, tetapi berkembang dalam eksositem masyarakat baru.

Pengetahuan dan teknologi tradisional semakin relevan di tengah krisis global, terutama terkait lingkungan dan keberlanjutan. Sistem pertanian lokal, teknik pengolahan pangan, hingga pengobatan tradisional menyimpan logika ekologis cenderung dianggap lebih adaptif dibanding teknologi modern yang eksploitatif. Diarahkan pada pemajuan kebudayaan, integrasi pengetahuan lokal dengan riset ilmiah, penguatan hak komunitas atas pengetahuan mereka, serta pengembangan inovasi berbasis lokalitas. Adaptasi kontemporer bukan berarti menggantikan yang lama, tetapi menjadikannya fondasi bagi solusi masa depan.

Seni merupakan salah satu ruang ekspresi paling fleksibel, menjadi medan utama pertemuan antara tradisi dan modernitas. Hibriditas dalam seni seperti penggabungan musik tradisional dengan elektronik, tari tradisi dengan koreografi kontemporer, atau teater klasik dengan isu-isu modern, menunjukkan kebudayaan tidak pernah statis. Distribusi karya seni sekarang tidak lagi bergantung pada ruang fisik, melainkan juga dapat menjangkau audiens global. Strategi pemajuan kebudayaan harus mencakup penguatan ekosistem seni, pendidikan kontekstual, dukungan pendanaan, perlindungan karya, serta pemanfaatan teknologi sebagai medium distribusi dan eksperimentasi.

Pemajuan kebudayaan berbasis 10 OPK tidak dapat dipahami dalam upaya konservasi semata, melainkan negosiasi kebijakan berkelanjutan dari masa lalu hingga masa depan. Kebudayaan harus ditempatkan jadi praktik hidup terus bergerak, di mana negara, komunitas, dan individu berperan jadi agen aktif dalam merawat sekaligus menciptakan makna baru. Konteks budaya kontemporer, keberhasilan pemajuan kebudayaan justru terletak pada kemampuannya untuk beradaptasi tanpa kehilangan akar menjadi relevan tanpa seragam, dan tetap lokal tanpa terisolasi dari dunia global.