Konten dari Pengguna

Lemahnya Keberadaan Komunitas Lokal Atas Ekspansi Kapital

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Atthoriq Chairul Hakim tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tanah bagi komunitas adat tidak hanya dipahami sebagai ruang fisik atau aset ekonomi, melainkan jadi bagian tidak terpisahkan dari kelompok, sejarah, dan sistem kepercayaan. Tanah tidak hanya digunakan sebagai tempat hidup, namun mengandung relasi antara manusia, leluhur, juga lingkungan sekitar. Ia menjadi tempat dimana nilai, norma, dan praktik budaya dileburkan lintas generasi. Kehilangan tanah bukan hanya menghapus sumber penghidupan, namun berdampak terputusnya hubungan sosial dan kosmologis yang menopang eksistensi komunitas adat.

Sumber: ChatGPT (27/06/26)
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: ChatGPT (27/06/26)

Beberapa dekade terakhir, tanah adat semakin terpuruk akibat tekanan hadirnya ekspansi kapital melalui investasi, proyek pembangunan, kebijakan negara dengan orientasi pada pertumbuhan ekonomi. Dalam kerangka Kapitalisme, tanah sering digunakan untuk pengembangan ekonomi harus dioptimalkan, dan tak jarang mengabaikan dimensi kultural di dalamnya. Konflikpun bermunculan ketika logika pasar berhadapan dengan nilai-nilai lokal, serta kepemilikan komunal emik sakralnya.

Tekanan dari pendatang asing dengan membawa slogan pertumbuhan ekonomi membuat komunitas adat tidak tinggal diam. Mereka tidak mengembangkan berbagai bentuk perlawanan, mulai dari penolakan langsung terhadap proyek-proyek strategi bersifat eksternal hingga strategis negosiasi dengan memanfaatkan bantuan hukum. Perlawanan ini bukan hanya bentuk reaksi terhadap hilangnya ruang, melainkan cara bertahan hidup terhadap apa yang mereka yakini. Konflik atas tanah adat terjadi karena benturan atas dua cara pandang yaitu ekspansi kapital juga pertumbuhan ekonomi, dan lainnya berupa keberlanjutan nilai, pengetahuan lokal, serta makna hidup diwariskan secara turun-temurun.

Koalisi Organisasi Masyarakat dengan Komunitas Lokal

Deklarasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) pada akhir 1990-an menjadi fondasi penting dalam pergerakan masyarakat adat di Indonesia termasuk kasus-kasus yang menyertainya. Tuntutan mengenai hak-hak dasar masyarakat adat sebenarnya telah lama muncul di berbagai wilayah nusantara. Namun, melalui Kongres Masyarakat Adat Nusantara pertama pada Maret 1999 di Jakarta, gerakan tersebut dapat disatukan jadi lebih terorganisir. Kongres tersebut mempertemukan tokoh-tokoh adat, aktivis lingkungan, pejuang HAM, dan agraria untuk memperjuangkan masyarakat adat yang terpinggirkan atas kebijakan negara.

Munculnya gerakan AMAN terjadi setelah runtuhnya rezim Orde Baru dan menguatnya tuntutan demokratisasi di Indonesia. Situasi ini memberikan keuntungan terhadap masyarakat adat untuk mengekspresikan budaya mereka (identitas) dan pengalaman kolektif ke ruang publik. Komunitas adat sebelumnya melakukan gerakan sendiri, memiliki kesadaran akan kesamaan nasib seperti perampasan tanah, marginalisasi budaya, hingga lemah penegakan hukum. Pengamatan Tania Li, hadirnya kongres tersebut berdampak akan lahirnya kesadaran bersama "masyarakat adat' yang memiliki pengalaman penindasan serupa (Rachman: 2012).

Bidang politik dan hukum, masyarakat adat pengalami pelemahan posisinya akibat kebijakan negara yang menyeragamkan sistem pemerintahan desa dan fatalnya, mengabaikan struktur adat telah lama hidup dan berkembang di komunitas lokal. Negara dengan kekuasaan akan kebijakan serta pengelolaan lahan juga sumber daya alam. Akibatnya, banyak wilayah adat kehilangan otoritasnya, karena dialihkan menjadi kawasan negara, konsesi perusahaan, maupun proyek pembangunan. Situasi tersebut melahirkan berbagai konflik untuk mempertahankan hak atas tanah dan ruang hidup mereka.

Ekspansi ekonomi berbasis kapital membawa dampak besar terhadap kehidupan sosial budaya masyarakat adat. Tanah adat sebelumnya merupakan ruang hidup komunal berubah jadi objek eksploitasi ekonomi melalui perkebunan, pertambangan, maupun proyek industri skala besar. Bersamaan dengan itu, berbagai pengetahuan lokal dan sistem nilai adat mulai terpinggirkan oleh logika pembangunan modern, menempatkan masyarakat adat sebagai kelompok "terbelakang". Salah satu kasusnya dirasakan oleh perempuan adat mengalami peningkatan beban sosial dan ekonomi akibat hilangnya akses terhadap tanah dan sumber daya alam. Kondisi ini menegaskan bahwa perlawanan masyarakat adat terhadap ekspansi kapital bukan hanya soal wilayah, tetapi juga keberlanjutan identitas budaya dan martabat komunitas mereka.

Ekspansi Kapital dan Masuknya Aktor Eksternal

Berdasarkan validasi hukum pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menegaskan bahwa kekayaan alam berupa tanah, air, dan bumi berada di bawah pengawasan negara dan digunakan sebaik-baiknya untuk kemakmuran rakyat. Komunitas lokal memiliki hak atas apa yang ada di wilayahnya, termasuk apa saja terkandung dalam ketentuan hukum. Ketentuan ini jadi dasar konstitusional bagi negara untuk mengelola serta mengatur sumber daya agraria demi mewujudkan keadilan sosial. Namun melihat konteks masyarakat adat, tanah tidak hanya dipandang sebagai objek ekonomi, namun mengandung nilai dan pengetahuan budaya diwariskan berkelanjutan. Tanah dikelola secara komunal dikenal dengan istilah "tanah ulayat", dimana ini berada dalam penguasaan masyarakat hukum adat serta diatur melalui norma, nilai, serta aturan adat hidup dalam komunitas (Rupadana dkk, 70-72: 2025).

Hadirnya ekspansi kapital secara besar-besaran ke ranah komunitas lokal tanpa mempertimbangkan hak-hak mereka di dalamnya termasuk hak ulayat. Sejumlah peristiwa perusakan atas kekayaan alam masyarakat lokal mesti jadi pertimbangan, karenapun ketentuan tersebut masuk ke dalam undang-undang, dan negara wajib melindungi mereka sebagai rakyat, bukan hanya demi pertumbuhan ekonomi semata, namun juga pewarisan budaya di dalamnya.

Hak ulayat memiliki kedudukan penting karena mencerminkan hubungan historis dan kultural masyarakat adat dengan tanah yang mereka tempati. Pemerintah dengan orientasi pembangunan serta arus modernisasi mengikutinya, keberadaan hak ulayat sering kali berada dalam posisi rentan. Secara hukum, negara memang mengakui keberadaan masyarakat adat dan hak tradisionalnya, tetapi dalam praktik kebijakan di lapangan merugikan posisi mereka dengan objektivias proyek perkebunan, pertambangan, maupun pembangunan infrastruktur. Di sinilah muncul kontradiksi antara pemerintah dan komunitas lokal, negara memandang bahwa tanah dapat dijadikan sebagai objektivitas strategis ekonomi nasional, sedangkan tanah bagi masyarakat adat merupakan ranah untuk keberlangsungan identitas budaya mereka. Akibatnya, kasus seperti ini menimbulkan persoalan agraria hukum kepemilikan, tetapi juga benturan antara logika pembangunan dengan sistem komunal masyarakat adat.

Masuknya aktor eksternal seperti perusahaan pertambangan, industri, dan Perseroan Terbatas (PT), memandang tanah sebagai ranah yang dapat dijadikan komoditas ekonomi, dieksploitasi juga akumulasi keuntungan. Keadaan seperti ini tanah tidak hanya memiliki modal budaya namun dibentuk jadi nilai ekonomis. Negara kemudian hadir dalam memberi izin konsesi, regulasi investasi, hingga proyek strategis nasional sehingga dapat melemahkan hukum dalam mengatur hak-hak masyarakat dengan pengetahuan lokalnya. Akibatnya kelompok etnis dianggap menghambat pembangunan jika mempertahankan wilayah adatnya.

Ekspansi kapital membawa perubahan sosial budaya, perlahan menggeser struktur kehidupan masyarakat adat. Hilangnya akses terhadap tanah menyebabkan masyarakat kehilangan matapencaharian, melemahnya sistem kekerabatan, hingga terkikisnya pengetahuan lokal selama ini diwariskan secara turun-temurun. Kehadiran perusahaan atau proyek pembangunan tidak hanya menyebabkan konflik, namun menimbulkan ketergantungan ekonomi baru yang mengubah relasi masyarakat dengan ruang hidupnya sendiri. Masyarakat (komunitas) adat dipaksa beradaptasi dengan sistem ekonomi pasar sifatnya lebih individualistik, sementara sistem komunal semakin terdesak. Situasi ini memperlihatkan bahwa konflik tanah adat sesungguhnya bukan hanya persoalan perebutan wilayah, melainkan benturan antara beberapa cara pandang pembangunan berorientasi sumber daya dan kehidupan masyarakat adat dalam upaya menjaga keberlanjutan relasi manusia, alam, dan budaya.

Bentuk-Bentuk Perlawanan Komunitas Adat, Studi Kasus: Masyarakat Adat Kasepuhan

Perlawanan komunitas adat terhadap perampasan dan ekspansi kapital tidak selalu muncul konflik terbuka atau tindakan demonstratif. Beberapa kasus memperlihatkan bahwa resistensi (perlawanan) dapat dilakukan melalui cara yang berakar pada nilai-nilai kultural, tradisi, dan sistem sosial masyarakat itu sendiri. Mekanisme itu dinegosiasikan dalam upaya mempertahankan hak mereka. Oleh sebab itu, penolakan terhadap pengambilalihan tanah tidak semata untuk tindakan politik, namun juga menjaga keseimbangan sosial budaya.

Perlawanan masyarakat adat sering kali hadir dalam praktik tampak sederhana namun memiliki makna simbolik mendalam. Bentuk perlawanan tersebut merupakan usaha dalam mempertahankan tanah ulayat, pelaksanaan pembangunan di wilayah terancam, penguatan kembali lembaga adat, serta penyampaian narasi dan fakta sejarah tentang kepemilikan ruang hidup. Wadah-wadah dikembangkan sebagai bentuk perlawanan hukum, advokasi, hingga jaringan solidaritas bersama masyarakat sipil. Resistensi masyarakat adat bukan hanya reaksi spontan terhadap ancaman eksternal, namun membangun strategi utuh demi mempertahankan komunitas mereka.

Terdapatnya ketidakseimbangan kekuasaan antara negara, pemodal, dan masyarakat lokal, bentuk-bentuk perlawanan tersebut menunjukkan masyarakat adat bukan hanya kelompok pasif yang menerima akan dampak ekspansi. Mereka membangun kemampuan bernegosiasi dan beradaptasi untuk mengembangkan kebudayaan serta menghadapi tekanan dari luar. Perlawanan sering terjadi ditimbulkan karena benturan logika pembangunan modern dengan pandangan mereka bahwa tanah bagian dari martabat keberlanjutan hidup bersama. Dari sini muncul hipotesis kalau komunitas adat melakukan perlawanan (resistensi) untuk mempertahankan ruang hidup sekaligus negosiasi terhadap cara pandang berbeda atas logika kapital dengan eksploitasi sumber daya. Salah satu kasus relevan terjadi pada Komunitas Adat Kasepuhan dengan konflik agraria di wilayah mereka.

Masyarakat adat Kasepuhan Ciungsang dan puluhan komunitas Kasepuhan lain di kawasan Halimun Salak memperlihatkan bagaimana konflik agraria tidak hanya terjadi disebabkan perebutan sumber daya ekonomi, tetapi menyangkut kearifan lokal. Sejak masa kolonial Hindia Belanda, masyarakat adat diposisikan kelompok "tidak sah" dalam tata pengelolahan pertanahan modern, negara sisa jajahan kolonial kerap menggunakan sistem demarkasi wilayah dan administrasi tanah dan mengabaikan hubungan kosmologis masyarakat adat. Tanah bagi komunitas Kasepuhan merupakan aset material sekaligus budaya, ketika wilayah adat menjadi konservasi negara, maka masyarakat adat justru berubah kedudukan yaitu "penduduk ilegal di tanahnya sendiri".

Tekanan terhadap masyarakat adat semakin kuat terhadap ideologi pembangunannisme, negara menempatkannya sebagai komoditas ekonomi. Contohnya pengelolaan hutan adat ke dalam ranah kepemerintahan, situasi menggambarkan praktik hegemoni negara dalam mengontrol ruang hidup masyarakat lokal atas nama pembangunan nasional. Perlawanan masyarakat adat Kasepuhan diimplementasikan dalam berbagai bentuk seperti mempertahankan pola pertanian tradisional, menolak masuknya ekspansi perusahaan, hingga memperkuat kelembagaan adat. Perlawanan tidak selalu bersifat konfrontatif, tetapi dalam bentuk perlawanan keseharian dalam praktik budaya dan pengetahuan lokal dan penguasaan secara diam-diam sebagai alienasi terhadap kepentingan negara. Hukum di Indonesia seperi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2013 menjadi titik penting untuk memisahkan hutan adat dari kategori negara. Namun realitanya, pengakuan hukum tidak semata-mata otomatis menghadirkan keadilan agraria. Negara tetap menempatkan bahwa mereka harus tetap membuktikan keaslian identitas mereka melalui prosedur panjang sesuai ketentuan negara (THECONVERSATION: 2013).

Studi kasus Kasepuhan Cisungsang bahwa perlawanan masyarakat adat bukan semata mempertahankan tanah, tetapi upaya mempertahankan cara hidup dan kedaulatan budaya. Pemetaan partisipatif dilakukan masyarakat adat jadi strategi baru dalam menghadapi negara dan korporasi, peta bukan lagi sekadar alat geografis, melainkan instrumen hak komunitas adat dalam arena hukum juga politik nasional.

Kasus-kasus hak komunitas adat di Indonesia seperti Kasepuhan Cisungsang merupakan bentuk diskriminasi terhadap otoritas masyarakat lokal perlu adanya check and ballance dengan kepentingan negara. Beberapa poin berikut dapat dijadikan strategi dalam memperjuangkan aset penting mereka, selaras dengan pembangunan ekonomi dalam kerangka pemajuan negara modern.

  • Mediasi antara Kepentingan Negara, Korporasi, dan Masyarakat Adat

  • Pemetaan Partisipatif sebagai Instrumen Hak Ulayat

  • Revitalisasi Pengetahuan Lokal di Tengah Tekanan Kapitalisme Ekstraktif

  • Peran Lembaga Adat dan Aliansi Sipil dalam Penyelesaian Konflik

  • Aset Budaya sebagai Arena Perlawanan, seperti Warisan Leluhur ke Politik Identitas