Membuka yang Tersembunyi: Seksualitas Antara Tradisi, Media, dan Kebebasan

Anthropology I Jurnalisme. Jurnalis. Eks Antropologi Budaya ISI Padang Panjang.
·waktu baca 9 menit
Tulisan dari Atthoriq Chairul Hakim tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Seksualitas selalu hadir menjadi bagian dari kehidupan manusia, namun tidak sepenuhnya hadir dalam percakapan publik. Pola mengenai seksualitas disampaikan melalui bahasa halus, isyarat, atau bahkan diam yang panjang. Dalam berbagai masyarakat multikultural, termasuk Indonesia, seks dipandang sebagai sesuatu hal intim serta sensitif, bukan hanya sekadar kebutuhan biologis, namun dibungkus oleh norma, adat, dan agama. Pembicaraan tentang ini kerap kali dialihkan, dipelankan, atau tidak pantas untuk diungkapkan secara terbuka. Hal seperti ini mengakibatkan munculnya pemahaman tidak utuh, lalu dipenuhi prasangka, rasa muumberalu, hingga ketidaktahuan yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Dunia modern dengan beragam perpaduan bias kebudayaan justru menampilkan paradoks yang mencolok. Perbincangan mengenai seksualitas kini tidak sepenuhnya tersembunyi, ia hadir dalam media sosial, film, dan beragam budaya populer yang dikonsumsi tiap hari. Tubuh dipertontonkan, hasrat diproduksi, serta citra seksual dijadikan pasar sebagai bagian dari industri menguntungkan. Seks menjadi sesuatu objek yang boleh dilihat, tetapi belum tentu bisa dibicarakan secara kritis juga edukatif. Dari sinilah muncul ketegangan antara tradisi menahan dan modernitas membuka, begitupun nilai diwariskan juga praktik yang berubah dengan adaptasi mengikuti zaman.
Tulisan ini berangkat dari kegelisahan atas ketegangan tersebut, konteks ini seks tidak hanya menjadi kebutuhan biologis, akan tetapi bisa menjadi objek pembicaraan yang kritis serta edukatif. Merujuk juga pada hal-hal yang berbau seksual dapat dipahami, dinegosiasikan di tengah perubahan sosial yang semakin cepat?. Apakah membuka pembicaraan tentang seks berarti membebaskannya dari beban moral, atau mengkhususnya kepada kontrol yang lebih halus melalui media dan dan pasar?. Dengan melihat sebagai bagian dari praktik sosial dan budaya, esai ini mencoba menelusuri bagaimana tubuh, moral, serta kebebasan berkelindan dalam ruan publik yang terus bergerak. Akhirnya, pertanyaan yang diajukan bukan sekadar tentang boleh atau tidaknya seks dibicarakan, melainkan siapa yang berhak mendefenisikan, mengatur, serta, memberi makna pada seksualitas itu sendiri serta posisinya di tengah masyarakat saat ini.
Dari Tradisi ke Layar: Transformasi Seksualitas dalam Media dan Budaya
Lapisan masyarakat tradisional, seksualitas tidak hadir sebagai wacana terbuka, melainkan dibungkus menjadi lebih halus dalam bentuk simbol, norma, dan praktik budaya masyarakat terjaga. Ia diatur menjadi bagian adat, agama, serta nilai kebersamaan masyarakat, lalu menjadi sarana kehormatan serta keteraturan sosial. Seksualitas tidak sepenuhnya dibungkam, tetapi diekspresikan secara implisit melalui ritual, relasi kekerabatan, hingga batasan perilaku yang diwariskan generasi (Juditha: 7).
Memasuki era modern dan digital, seksualitas memasuki masa perubahan (transformasi) signifikan. Apa yang sebelumnya bersifat privat serta simbolik kini diinterpretasikan dalam berbagai bentuk representasi visual di layar dari iklan, film, hingga media sosial. Perubahan ini tidak serta-merta menghapus nilai tradisional, melainkan menciptakan ruang negosiasi baru, di mana seksualitas bergerak antara norma adat juga logika pasar, begitupun tabu dan yang dipertontonkan secara estetis.
Representasi tubuh dalam media massa menunjukkan bagaimana standar kecantikan dan kegantengan dibentuk secara kultural, bukan sesuatu yang alami. Dalam iklan maupun tayangan populer, ada standar seksualitas pada era ini, terutama ketika diinterpretasikan oleh media dengan ciri-ciri tertentu seperti kulit putih, rambut lurus dan panjang, tubuh proporsional, serta gaya berpakaian menonjolkan lekuk tubuh. Sementara laki-laki dihadirkan dengan tubuh maskulin, dengan tubuh atletis, dada bidang, otot perut yang berbentuk, dan wajah menarik. Pola ini bukan hanya sekadar estetika, melainkan kontruksi masyarakat dengan bentuk budaya populer, terus diulang dan diproduksi dalam ruang media pada masyarakat tertentu.
Berdasarkan kerangka ini, kecantikan dan kegantengan tidak lagi dipandang sekadar atribut fisik, tetapi telah bergeser menjadi bentuk seksualitas dikomodifikasi. Tubuh dipandang sebagai objek yang dinilai, dikonsumsi, dan dipertukarkan dalam logika pasar. Nilai-nilai narsistik turut bekerja, di mana individu diorong untuk melihat tubuh sebagai suatu proyek yang harus diperbaiki agar sesuai standar ideal, tidak hanya menjadi sarana eksploitasi atau pemenuhan kebutuhan biologis. Erotika tidak lagi berada pada ranah privat, namun dibangun lagi dalam strategi visual untuk mengikat perhatian publik.
Fenomena serupa dapat ditemukan dalam praktik jurnalistik dan media cetak, beberapa kasus ditemukan tentang kekerasan seksual, misalnya, sering kali dikemas dengan judul bias gender dan sensasional. Alih-alih memberikan perspektif kritis, media justru kerap mereproduksi meereproduksi sudut pandang menempatkan tubuh, terutama tubuh perempuan sebagai objek perhatian. Selain itu penerbitan tabloid serta majalah populer menampilkan citra selebriti dengan busana minim menonjolkan bagian tubuh tertentu untuk memikat daya tarik seksual.
Mekanisme kapitalisme media secara halus membentuk apa yang disebut "budaya semu". Nilai-nilai tentang kecantikan, seksualitas, dan tubuh tidak lahir secara organik dari masyarakat, melainkan diproduksi juga disebarluaskan secara terus-menerus melalui media. Proses ini menciptakan standar adalah sesuatu yang wajar dan harus diikuti. Tanpa disadari masyarakat terlibat dalam siklus konsumsi yang sama lalu menjadi kontruksi pasar yang dibentuk oleh kepentingan pasar dan kekuatan media itu sendiri.
Ketika Seks ditampilkan, Tapi Tidak dibicarakan
Seksualitas hadir sebagai sesuatu begitu dekat sekaligus dijauhkan dalam kehidupan masyarakat. Tubuh direpresentasikan sedemikian rupa untuk menarik perhatian, membangun imajinasi, dan menciptakan daya pikat visual. Seks ditampilkan sebagai citra, tetapi tidak sepenuhnya dihadirkan sebagai pengetahuan dapat dipahami secara mendalam.
Fenomena ini melahirkan ambiguitas dalam cara masyarakat memaknai seksualitas. Satu sisi, publik terus menerus terekspos pada representasi seksual yang diproduksi melalui aspek sosial budaya kelompok masyarakat. Dalam beberapa aspek pembicaraan tentang seks masih dibatasi oleh norma sosial, nilai agama serta budaya malu yang mengakar. Akibatnya seksualitas lebih sering dikonsumsi sebagai visual fragmentaris, sekadar potongan gambar, gaya, atau sensasi tanpa disertai pemahaman utuh mengenai relasi, maupun konteks sosial di baliknya. Dalam situasi ini, masyarakat cenderung "melihat" lebih banyak dari pada "mengerti".
Kondisi tersebut menunjukkan adanya ketegangan terus berlangsung antara representasi dan wacana. Seks menjadi bagian dari konsumsi publik sah dalam batas tertentu, tetapi tetap dijaga agar tidak sepenuhnya terbuka dalam ruang diskursif. Ia berada dalam wilayah paradoks, diperbolehkan untuk dipertontonkan namun dibatasi untuk dibicarakan. Konteks ini, seksualitas bergerak sebagai suatu yang setengah hadir, terlihat tetapi tidak sepenuhnya dipahami, dekat secara visual, tetapi masih jauh secara reflektif. Situasi ini sekaligus membuka pertanyaan kritis tentang siapa mengatur batas-batas tersebut, serta kepentingan apa yang bekerja di baliknya.
Berkaitan dengan pembahasan sebelumnya mengenai bagaimana seks ditampilkan tetapi tidak dibicarakan, pemikiran Michel Foucault memperlihatkan bahwa situasi tersebut bukanlah sesuatu kontradiksi, melainkan bagian dari strategi kekuasaan itu sendiri. Seksualitas tidak sekadar, tetapi diatur bagaimana ia boleh muncul dan dalam bentuk apa dapat diterima. Media, misalnya, menjadi ruang di mana seksualitas dibungkus menjadi objek visual melalui tubuh ideal, gaya hidup, dan simbol erotik, namun dibatasi dalam ranah diskusi kritis. Masyarakat dibiasakan mengonsumsi seksualitas sebagai tontonan, namun tidak dibahas secara mendalam juga berkelanjutan (Bethari, 2024: 433).
Konsep tabu tidak hanya berfungsi larangan moral, namun juga menjadi mekanisme pengendalian wacana. Sejak pergeseran pada era modern, terutama pasca-Victoria, seksualitas beralih ke ruang privat serta hanya dibicarakan pada konteks tertentu, seperti relasi heteroseksual dan kaitannya dengan reproduksi. Pola ini masih berlanjut hingga saat ini, di mana pembicaraan tentang seks di ruang publik sering dianggap tidak pantas, vulgar, atau melanggar norma. Akibatnya masyarakat mengalami keterputusan antara apa yang mereka lihat setiap hari mengenai seksualitas, dibandingkan dengan konsepnya itu sendiri.
Melihat kondisi ini menunjukkan adanya ambivalensi kuat dalam masyarakat kontemporer. Di sisi lain, seksualitas telah menjadi komoditas untuk dipasarkan melalui industri media, iklan, dan budaya populer. Lebih lanjut tubuh tidak hanya direpresentasikan, tetapi dijadikan nilai jual yang mengandung daya tarik ekonomi. Tidak hanya sebatas memenuhi kebutuhan pasar ekonomi, hal ini tetap dibatasi norma sosial, stigma, dan pembatasan diskursif ketat. Ini menggambarka dimana situasi bahwa seksualitas hadir berlimpah di ruang publik, tetapi mengalami pembungkaman dalam ruang diskusi.
Kasus-kasus beredar di masyarakat mengindikasikan bahwa seksualitas bergerak dalam dua arus saling berkelindan, diterima sekaligus tetap diawasi di lingkungan sosial budaya melingkupinya. Apa tampak di media atau dikontruksi kembali oleh anggota masyarakat sebenarnya tidak sepenuhnya membebaskan, melainkan sebagai kontrolling dalam melihat, merasakan, dan memahami seksualitas sesuai dengan kepentingan tertentu. Dari sinilah analisis Foucault menjadi relevan ia menegaskan bahwa kekuasaan tidak hanya bekerja dengan melarang, namun memproduksi melalui realitas, termasuk bagaimana ia memproduksi realitas, termasuk bagaimana seksualitas dipahami, ditampilkan, dan menjadi perbincangan dalam kehidupan sehari-hari.
Seksualitas di Luar Norma: LGBTQ antara Stigma, Moral, dan Ruang Publik
Bagian sebelumnya seksualitas tampil sebagai paradoks, namun terdapat pembungkaman dalam diskusi, maka pada isu LGBTQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Queer), paradoks itu jadi lebih nyata dan tajam. Seksualitas seperti ini tidak hanya jadi perdebatan, namun dapat diklasifikasikan mana yang dianggap "normal" serta "menyimpang". Ketika LGBTQ menjadi identitas ia tidak hanya dipahami sebagai orientasi atau ekspresi semata, namun menjadi sesuatu yang perlu dijelaskan, dibatasi, bahkan ditolak. Seksualitas seharusnya menjadi unsur pengalaman manusia, justru dipersempit batas-batas norma yang kaku.
Keberadaan orientasi seks seperti ini berada di antara visibilitas dan invisibilitas. Lain hal media dan platform digital memungkinkan ekspresi identitas lebih terbuka, menghadirkan cerita, pengalaman, dan representasi yang tersembunyi. Adanya statement seperti ini memunculkan perdebatan diiringi stigma, penghakiman moral serta penolakan sosial kuat. Seksualitas di luar norma tidak hanya menjadi objek perhatian, namun menjadi objek perhatian tetapi menjadi arena perdebatan sarat nilai, keyakinan, serta saling bertabrakan.
Hal-hal seperti ini juga dikaitkan erat dengan agama, salah satunya mencetuskan lahirnya konsep homophobia, terutama melalui kaitannya dengan konsep dosa dan moralitas. Seperti ajaran tradisi kristen bahwa homoseksualitas sering dikategorikan perilaku menyimpang dan bertentangan dengan ajaran kitab suci.
Wacana medis memainkan peranan penting dalam membentuk stigma terhadap homoskesualitas. Sejak 1953, homoseksualitas diklasifikasikan sebagai golongan gangguan mental dalam Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder (DSM) berakar pada paradigma medis abad ke-19. Klasifikasi ini memberikan pernyataan bahwa objektivitas ini masuk ke dalam kategori hal tidak normal atau patologis. American Psychiatric Association (APA) secara resmi menyatakan bahwa homoseksualitas bukan tergolong gangguan mental dan menyatakan bahwa orientasi sesama jenis bukanlah bentuk kelainan. Meskipun demikian warisan serta stigma dari kontruksi medis tetap bertahan hingga saat ini dalam bermacam bentuk.
Istilah homofobia digunakan pertama kali oleh aktivis gay seperti Jack Nichols dan Liger Clarke untuk menggambarkan ketakutan individu heteroseksual dilabeli sebagai homoseksual. Dalam pandangan Kimmel, maskulinitas bukanlah sifat bawaan, melainkan konstruksi sosial yang dibentuk melalui relasi antarpria (Gergen & Davis dalam Bethari: 2024). Standar tentang "pria sejati" identik dengan kekuatan, dominasi, dan jarak dari hal-hal yang dianggap feminim menjadi alat ukur untuk mengevaluasi diri dan orang lain. Konteks ini homoseksualitas dikaitkan kedekatannya dengan sifat feminim, sehingga dianggap ancaman terhadap citra maskulinitas. Homofobia muncul tidak hanya bentuk penolakan terhadap sesuatu yang berbeda, namun mekanisme defensif dalam mempertahankan identitas diri.
Fenomena homofobia tidak hanya dipahami sebagai suatu konsep yang berdiri sendiri, melainkan antara wacana agama, medis, sosial, melalui batas-batas seksual yang "dapat diterima". Agama menyediakan landasan moral, sains memberikan legitimasi rasional, sementara norma sosial berfungsi untuk menginternalisasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Korelasinya dengan LGBTQ sering kali bukan hanya ekspresi keyakinan, tetapi refleksi dari sistem nilai yang telah lama dibentuk dan dipelihara. Pertanyaannya bukan sekadar apakah homoseksualitas itu dapat diterima atau tidak, melainkan mendefenisikan tentang "normalitas" itu sendiri diproduksi, siapa yang diuntungkan darinya, bagaimana ia terus diproduksi dalam ruang publik yang tampak netral, juga sarat akan relasi kuasa.
