Konten dari Pengguna

Social Distancing dalam Instrumen Analisis Pembentukan Batas Etnis Masyarakat

Atthoriq Chairul Hakim

Atthoriq Chairul Hakim

Anthropology I Jurnalisme. Jurnalis. Eks Antropologi Budaya ISI Padang Panjang.

·waktu baca 6 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Atthoriq Chairul Hakim tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Konsep social distancing tidak hanya relevan dalam konteks kesehatan publik, namun memiliki dampak luas termasuk dalam ranah ilmu sosial, salah satunya dalam kajian antropologi. Perspektif ini, jarak sosial dapat dipahami sebuah mekanisme yang mengatur kedekatan dan batas antar kelompok dalam suatu masyarakat. Hal ini tidak selalu bersifat fisik, tetapi dari unsur simbolik, kultural, dan struktural dalam membentuk cara individu juga kelompok saling memandang serta berinteraksi.

Sumber: ChatGPT (28/04/26)
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: ChatGPT (28/04/26)

Kerangka pembentukan batas etnis, social distancing menjadiinstrumen penting untuk memahami identitas kolektif dibangun serta dipertahankan. Batas etnis tidak selalu bersifat tetap atau geografis, tetapi dibentuk melalui praktik keseharian seperti bahasa, adat, maupun pola interaksi dalam etnis. Jarak sosial berfungsi sebagai penanda batas antara "kita" dan "mereka", sekaligus menjaga identitas kelompok dalam masyarakat plural.

Pendekatan ini sejalan dengan pemikiran Frederik Barth, ia menekankan bahwa batas etnis lebih penting dari pada isi budaya itu sendiri. Artinya, yang menjadi fokus bukan hanya semata-mata perbedaan budaya, tetapi hal tersebut dipertahankan melalui mekanisme sosial. Dalam hal ini, social distancing dapat dipahami jadi salah satu strategi memperkuat batas tersebut, baik melalui eksklusi, streotip, maupun pengaturan interaksi sosial.

Konteks masyarakat kontemporer semakin terhubung oleh globalisasi, dinamika jarak sosial dan batas etnis menjadi semakin kompleks. Interaksi lintas budaya semakin intens, namun di sisi lain menegaskan bahwa upaya-upaya untuk mempertahankan identitas melalui penegasan batas sosial. Memahami social distancing dapat membaca ulang relasi etnis secara lebih kritis, terutama dalam melihat bagaimana batas-batas tersebut dinegosiasikan, dipertahankan, atau bahkan dilampaui.

Jarak sosial (social distancing) merupakan konsep penting dalam kajian sosiologi dan antropologi yang merujuk pada tingkat pemisahan kedekatan antara individu atau kelompok sosial. Hal ini terjadi akibat perbedaan lalu dirasakan atau nyata dalam berbagai konteks yaitu kategori sosial, kelas, ras, etnis, budaya, agama, gender, hingga usia. Konsep ini tidak hanya menunjukkan pada perbedaan bersifat fisik, namun tingkat penerimaan, kepercayaan, juga hubungan emosional antar kelompok dalam masyarakat majemuk.

Ilmuan sosial mengklasifikasikan jarak sosial ke dalam tiga dimensi utama, yaitu jarak sosial afektif, normatif, dan interaktif. Adanya dimensi-dimensi ini bertujuan untuk memahami hubungan antar kelompok terbentuk dan berkembang dalam kehidupan sosial. Berbagai metode penelitian dapat digunakan seperti survei, wawancara, etnografi, serta observasi partisipasi sering digunakan untuk mengukur dan menganalisis skala jarak sosial, termasuk melalui instrumen klasik yaitu Skala Jarak Sosial Bogardus dalam menilai tingkat penerimaan dalam suatu kelompok (Thought.co: 2019).

Jarak sosial afektif berkaitan dengan perasaan simpati, empati, atau bahkan sebaliknya penolakan terhadap kelompok lain. Konsep ini menjadi dasar teori Emory S. Bogardus untuk mengukur sejauh mana individu bersedia menjaling hubungan sosial dalam kelompok tertentu, mulai dari hubungan paling dekat seperti keluarga, pernikahan, pertemanan, hingga penolakan total. Semakin tinggi penolakan, juga besar skala jarak sosial afektif terbentuk. Dalam praktiknya, jarak sosial afektif ini berdampak pada terbentuknya prasangka, streotip, serta diskriminasi, bahkan berpotensi terbentuknya konflik sosial yang meluas.

Selanjutnya, ada istilah jarak sosial normatif merujuk pada pembentukan batas simbolik antara kelompok "kita" dan "mereka". Batas ini tidak selalu bersifat negatif, namun menegaskan batas akan perbedaan budaya individu, identitas sosial seperti etnis, agama, atau kelas. Dalam ranah keilmuan antropologi, pengakuan terhadap perbedaan ini justru sebagai upaya untuk memahami keragaman budaya dan dinamika sosial yang terjadi di masyarakat. Apabila batas normatif ini diperkuat secara normatif ini diperkuat secara ekslusif, ia dapat menimbulkan segregasi sosial, bahkan menghambat integrasi masyarakat.

Adapun jarak sosial interaktif, ini berkaitan dengan frekuensi dan intensitas interaksi antar kelompok. Semakin sering dan intens interaksi terjadi, semakin kecil jarak sosial terbentuk, namun hal ini mempertimbangkan batas kelompok sosial atau budaya, serta skala yang ingin dilebur sesuai kepenting konteks tertentu. Berbanding terbalik, apabila interaksi minim akan memperbesar jarak sosial dan memperkuat streotip, adapun interaksi yang bersifat simbolik maupun secara langsung (empirik). Ketiga dimensi ini saling berkaitan, tetapi tidak selalu berjalan searah. Sebuah kelompok dapat memiliki interaksi intens, namun tetap menyimpan jarak afektif tinggi, mulai dari tingkatan individu, keluarga, hingga kelompok yang lebih luas dalam melebur batas jarak sosial. Karena itu dalam kajian antropologi juga sosiologi beserta ilmu sosial lainnya, memberikan pemahaman komprehensif mengenai ketiga dimensi ini menjadi penting untuk menganalisis relasi sosial dalam masyarakat multikultural secara lebih mendalam.

Manusia merupakan mahluk sosial yang pada dasarnya tidak dapat hidup terpisah dari orang lain. Dalam proses hidupnya, manusia senantiasa membangun relasi baik individu atau kelompok dalam suatu tatanan sosial. Fenomena ini menjadi fondasi terbentuknya kehidupan bersama, saling bergantung dan mempengaruhi satu sama lain. Namun dalam praktinya, membangun hubungan sosial tidak selalu berjalan semestinya, hal ini yang selalu menjadi pertimbangan dari latar belakang budaya, nilai, maupun kepentingan seringkali memengaruhi tingkat penerimaan seseorang atau kelompok terhadap pihak lain.

Konsep jarak sosial sangat penting untuk dipahami, terutama bagi masyarakat dengan dinamikanya. Jarak sosial merujuk pada sejauh mana suatu individu atau kelompok bersedia menerima atau berinteraksi dengan pihak lain dengan karakteristik berbeda. Perspektif Doob (dalam Liliweri: 2005), jarak sosial merupakan perasaan tertentu dalam menciptakan batas, hal ini diukur melalui tingkat penerimaan terhadap atribut yang melekat pada kelompok lain. Jarak sosial tidak hanya menggambarkan sesuatu hal bersifat fisik, tetapi mencerminkan dimensi psikologis dan simbolik antar hubungan manusia.

Fenomena ini dapat dianalisis dari artikel (Verawati dkk: 2017), ia menemukan kasus dalam interaksi antara transmigran dengan masyarakat lokal di Dusun Bukit Indah, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas. Kedua kelompok ini hidup berdampingan, namun memiliki perbedaan budaya cukup signifikan. Masyarakat transmigran cenderung mempertahankan tradisi asalnya, seperti penggunaan bahasa, gaya berpakaian, serta pertunjukkan budaya seperti jaranan. Sisi lain, masyarakat lokal menjaga tradisi melalui ritual adat seperti bari atau besiak serta praktik sosial seperti minum tuak bersama. Perbedaan ini, alih-alih menjadi ruang pertukaran budaya, justru seringkali menimbulkan kesalahpahaman berujung konflik akibat kurangnya proses adaptasi juga pemahaman lintas budaya.

Kurangnya adaptasi memunculkan streotip dan pandangan negatif, terutama dari pihak transmigran terhadap masyarakat lokal. Berdasarkan keterangan Kepala Dusun, konflik sering kali berawal dari prasangka bahwa masyarakat lokal bersifat kolot dan tidak peduli terhadap kepentingan bersama, misalnya dalam praktik pembakaran lahan dianggap merugikan kebun masyarakat transmigran. Namun, kenyataannya tidak semua masyarakat lokal melakukan praktik serupa, dan telah berupaya beralih ke metode lebih aman. Ketimpangan jumlah penduduk memicu praktik diskriminasi, di mana kelompok mayoritas (transmigran) memiliki kecenderungan untuk mendominasi, bahkan menggeser kepemilikan lahan dan ruang budaya masyarakat lokal. Kondisi ini memperlebar jarak sosial, ditandai dengan berkurangnya interaksi dan meningkatnya sikap ekslusivitas.

Analisis dalam kehidupan modern, fenomena ini menunjukkan bahwa jarak sosial tidak hanya terjadi di masyarakat tradisional atau pedesaan, tetapi juga masyarakat kontemporer yang semakin majemuk. Globalisasi, mobilitas manusia, dan perkembangan teknologi memang membuka peluang interaksi lintas budaya lebih luas, tetapi tidak semata-mata menghilangkan potensi konflik. Justru, tanpa adanya kesadaran akan adaptasi terhadap masyarakat multikultural dapat memicu polarisasi serta segregasi sosial. Karena itu, pemahaman terhadap konsep jarak sosial dirumuskan oleh Bogardus dapat dikembangkan serta menjadi krusial untuk membangun relasi sosial lebih inklusif, dialogis, dan berkeadilan di tengah masyarakat modern begitu kompleks.