Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
4 Peran Humas Pemerintah Sektor Energi
27 Maret 2021 7:32 WIB
Tulisan dari Thoriq Ramadani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pengelolaan komunikasi publik yang dilakukan Pemerintah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik. Inpres ini mengatur antara lain penyebarluasan kepada publik terkait dengan kebijakan dan program Pemerintah,
ADVERTISEMENT
Selain itu, Inpres mengatur juga penyampaian kebijakan dan program Pemerintah secara lintas sektoral dan lintas daerah kepada publik secara cepat dan tepat. Penyampaian dalam informasi melalui berbagai saluran komunikasi kepada masyarakat secara tepat, cepat, obyektif, berkualitas baik, berwawasan nasional, dan mudah dimengerti terkait dengan kebijakan dan program Pemerintah.
Tata Kelola Kehumasan Pemerintah
Tata kelola kehumasan pemerintah sendiri diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)
No. 30 tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata Kelola Kehumasan di Lingkungan Instansi pemerintah. Pedoman Umum ini mengatur peran Humas Pemerintah, yang meliputi unsur-unsur berikut:
Pertama, komunikator, Humas pemerintah berperan membuka akses dan saluran komunikasi dua arah, antara instansi pemerintah dan publiknya, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui sarana kehumasan.
ADVERTISEMENT
Kedua, fasilitator. Humas Pemerintah berperan menyerap perkembangan situasi dan aspirasi publik untuk dijadikan masukan bagi pimpinan instansi pemerintah dalam pengambilan putusan.
Ketiga, diseminator. Humas Pemerintah berperan dalam pelayanan informasi terhadap internal organisasi dan publiknya, baik langsung maupun tidak langsung, mengenai kebijakan dan kegiatan masing-masing instansi pemerintah.
Keempat, katalisator. Humas Pemerintah berperan dalam melakukan berbagai pendekatandan strategi guna mempengaruhi sikap dan pendapat publik untuk menyelaraskan kepentingan pemerintah dengan publik.
Sedangkan dalam Permen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 9 tahun 2009 tentang Tugas dan Fungsi Organisasi Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), dijelaskan bahwa Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan mempunyai tugas membantu Sekretaris Jenderal DEN dalam penyelenggaraan persidangan, penyiapan dan pengelolaan bahan-bahan persidangan DEN dalam rangka perancangan dan perumusan Kebijakan Energi Nasional dan penetapan Rencana Umum Energi Nasional, penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan serta fasilitasi kegiatan Kelompok Kerja.
ADVERTISEMENT
Agung Laksamana (2020) dalam Adapt or Die Navigating a New World of PR mengungkapkan sebagai sebuah profesi Public Relations atau Humas, harus mencegah media relations menjadi sebuah seni yang hilang. People and relationships are still at the heart of PR business. Inilah esensi dari Humas yang bisa diterapkan dalam kehumasan Pemerintah.
Peran Humas Pemerintah
Jika kita mengacu kepada berbagai peraturan di atas dan melihat perkembangan dunia kehumasan saat ini, maka terdapat 4 peran Humas Pemerintah sektor energi dalam upaya penyebarluasan kebijakan dan program Pemerintah kepada publik melalui berbagai saluran komunikasi secara cepat, tepat, obyektif, berkualitas baik, berwawasan nasional, dan mudah dimengerti, yaitu:
Pertama, berperan sebagai komunikator, dalam membuka akses dan saluran komunikasi antara instansi pemerintah dan publik. Publik atau masyarakat di sini bisa dikategorikan stakeholder yang terkait instansi Pemerintah dan korporasi, Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah seluruh Indonesia, korporasi baik itu Milik Negara, Daerah dan swasta, serta akademisi Perguruan Tinggi, asosiasi, media, masyarakat umum, dan sebagainya (Ramadani, 2020).
ADVERTISEMENT
Hal ini dapat dilaksanakan dengan menggunakan berbagai saluran komunikasi, baik itu melalui media massa seperti media elektronik, media cetak, dan media daring. Maupun website, media sosial, media cetak, dan media elektronik instansi Pemerintah. Juga dengan tatap muka secara langsung (luring), dan daring, bahkan hybrid (luring dan daring). Menjaga hubungan baik dengan media massa diterapkan dengan melakukan bincang, updating issue, dan kunjungan pimpinan instansi pemerintah ke ruang pers, sehingga dengan hubungan personal yang baik diharapkan dapat memberitakan sektor energi dengan positif (Ramadani, 2019)
Kedua, berperan sebagai fasilitator dalam menyerap opini dan isu yang berkembang di masyarakat. Dimana hal ini dapat dijadikan masukan bagi pimpinan instansi pemerintah dalam rekomendasi untuk pengambilan putusan ke depan.
ADVERTISEMENT
Hal ini dapat dilaksanakan dengan melaksanakan media monitoring, meminta bantuan konsultan untuk menganalisa isu energi yang berkembang di masyarakat, dan juga menjaga hubungan baik dengan masyarakat melalui media sosial. Dimana yang ditampilkan adalah mengenai pemberitaan yang menarik hati masyarakat, sehingga diharapkan masyarakat tersentuh dengan kebijakan dan program Pemerintah sektor energi (Ramadani, 2019).
Ketiga, berperan sebagai diseminator dalam pelayanan informasi terhadap internal organisasi dan masyarakat, mengenai kebijakan dan program Pemerintah. Tentunya dengan kreativitas dalam Humas Pemerintah adalah tentang menciptakan narasi-narasi menarik yang memiliki hati, empati, dan melayani tujuan yang lebih tinggi (Laksamana, 2020).
Lebih lanjut, Laksamana (2020) menjelaskan Humas harus menjadi pencerita (story teller) hari ini, pemimpi (imaginer) masa depan, dan penulis biografi bagi produk, merk, dan perusahaan. Tentunya bagi Humas Pemerintah produk dimaksud adalah kebijakan dan program instansi Pemerintah dengan menggunakan berbagai saluran yang ada, namun perlu diingat juga alokasi anggaran yang tersedia. Saluran yang relatif terjangkau adalah dengan menggunakan website dan media sosial instansi Pemerintah.
ADVERTISEMENT
Keempat, berperan sebagai katalisator dalam melakukan berbagai pendekatan dan strategi guna mempengaruhi sikap dan pendapat masyarakat untuk menyelaraskan kepentingan Pemerintah dengan masyarakat. Apalagi jika kebijakan dan program Pemerintah mendapat respon yang tidak diharapkan.
Hal ini membutuhkan strategi komunikasi yang terencana dengan baik dan dapat diterapkan. Untuk mendapatkan dukungan, dan menggiring opini masyarakat terhadap informasi kebijakan dan program Pemerintah melalui program-program kehumasan (Ramadani, 2020) yang efektif.
Jika semua peran ini dijalankan dengan baik dan maksimal, harapannya adalah kebijakan dan program Pemerintah yang disampaikan oleh Humas Pemerintah sektor energi tidak hanya diterima oleh masyarakat. Namun, mendapat dukungan masyarakat terhadap kebijakan dan program Pemerintah tersebut, sehingga kebijakan dan program Pemerintah dapat diimplementasikan dengan baik dan pada akhinya berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
ADVERTISEMENT