Konten dari Pengguna

Eksistensi Perempuan dalam Optimalisasi Peran Kontrol Sosial Masyarakat

Apriliya Wahyu Putri

Apriliya Wahyu Putri

Deep conversations with growth mindset people are such an underrated luxury.

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Apriliya Wahyu Putri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Photo by Autumn Goodman on Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Photo by Autumn Goodman on Unsplash

Manusia telah bertahan hidup dan berevolusi di bumi, jauh sebelum sejarah peradaban terbangun—di saat manusia berhenti berorientasi hidup nomaden. Kira-kira 2,5 juta tahun yang lalu di Afrika Timur, manusia pertama kali berevolusi dari Genus Australopithecus. Secara instingtif, berkelompok-kelompok melakukan perjalanan menuju Afrika Utara, Asia, hingga ke Eropa, kemudian bermukim di tempat di mana mereka mampu beradaptasi. Salah satu respons dari perjalanan kebermukiman tersebut yaitu terciptanya manajerialisasi peran hingga struktur sosial di antara manusia.

Manusia merespons secara natur untuk berserikat dengan manusia yang lain. Hakikatnya, kita tidak bisa bertahan hidup seorang diri, bukan? Bahkan, salah satu variabel kunci dari evolusi berbicara tentang ikatan sosial yang erat membantu manusia untuk bertahan hidup. Para ahli sosiologi memberi nama simbiosis ini dengan “Interaksi Sosial”, formasi yang paling umum dari proses sosial. Interaksi sosial didefinisikan hubungan-hubungan sosial dinamis, yang menyangkut hubungan antara orang-perorangan, antara kelompok-kelompok manusia, maupun antara perorangan dengan kelompok manusia.

Interaksi sosial adalah simbiosis, yaitu terjadinya kegiatan memengaruhi dan mereaksi. Manusia telah terlibat sebuah interaksi sosial, di saat dua orang atau lebih bertemu. Bukan hanya interaksi yang melibatkan aktivitas berbicara, berjabat tangan, hingga bertengkar. Namun, juga interaksi yang merangsang emosi, perasaan, psikologis, hingga sistem saraf. Dengan atau tanpa melibatkan aktivitas yang kasat mata tetap disebut interaksi sosial, karena pengalaman baik fisik, mental, maupun spiritual dapat membentuk kesan di dalam pikiran manusia yang melahirkan persepsi. Persepsi ini lalu berkelindan menjadi paradigma—yang memutuskan sikap dan/atau perilaku manusia dalam menentukan nilai hidup.

Uraian di atas memberikan ilustrasi mendasar yang menjadi diskursus penulis saat ini tentang hubungan sebab dan akibat (kausalitas) di dalam bermasyarakat, yang menjadi dasar berpikir tulisan ini yaitu sinergi interaksi sosial yang baik melahirkan dan membudidayakan kultur sosial dan kebijakan hukum yang baik: adil, humanis, inklusif, dan setara. Upaya-upaya menjaga sinergi antara stabilitas dengan perubahan-perubahan di masyarakat, baik yang bersifat fluktuatif dan/atau signifikan, dengan manifestasi aktivitas sistem pengendalian sosial, yaitu kontrol sosial.

Kontrol sosial ini bersifat preventif (mencegah) dan/atau represif/kuratif (mengobati), dilakukan oleh individu terhadap individu, individu terhadap kelompok, dan/atau suatu kelompok terhadap kelompok lainnya. Kontrol sosial memiliki asas pengadilan sosial yaitu komunikasi asertif dan persuasif, tanpa unsur kekerasan, paksaan, serta tekanan.

Dewasa ini, penulis melihat beberapa karakter berpikir masyarakat di Indonesia masih bersifat destruktif serta kontra produktif dengan semangat Indonesia Emas 2045. Karakter berpikir yang dogmatis, fragmentaris, dan tidak berasas rasio membuat beberapa orang dengan mudah menarik kesimpulan, di dalam konteks yang serius mampu berakibat perpecahan.

Salah satu agen yang bisa menyukseskan sistem pengendalian sosial di dalam tulisan ini adalah perempuan, bagian dari masyarakat yang tidak terbatas pada peran dapur, kasur, dan sumur. Dia juga pembelajar bilamana diberikan kesempatan yang setara mampu berkreasi dan berinovasi terhadap ilmu pengetahuan demi kemajuan dan kesejahteraan peradaban.

Pada dasarnya, perempuan (sipil) tidak memiliki hak, kewajiban, ataupun tanggung jawab untuk menjatuhkan sanksi kepada masyarakat. Namun, dia mampu berperan menjadi kontrol sosial di tengah-tengah masyarakat yang rapuh atau fragile, dengan berasas komunikasi asertif dan persuasif, tanpa unsur kekerasan, paksaan, serta tekanan. Dalam konteks khusus, kekerasan, paksaan, serta tekanan bisa dilakukan, dengan catatan ada batas atau parameter yang jelas. Karena, kekerasan, paksaan, serta tekanan sering melahirkan reaksi-reaksi negatif yang eksponensial—jika cara ini selalu menjadi jalan keluar, maka yang melembaga bukan justru substansi nilai-nilai positif sistem pengendalian sosial, tetapi justu mengakar kuatnya cara kekerasan, paksaan, serta tekanan.

Perencanaan Sosial (Social Planning)

Bidang apa dan bagaimana perempuan berperan di dalam konteks sistem pengendalian sosial? Penulis mengajukan argumen bahwa perempuan bisa berperan di dalam sistem pengendalian sosial menjadi agen kontrol sosial dengan pendekatan informal, yaitu di dalam kelompok-kelompok primer di sekitarnya, baik berupa keluarga, teman, kolega, dan lain-lain.

Bidang peran yang bisa disasar perempuan di dalam sistem pengendalian sosial yaitu:

  1. Peran sebagai Pendidik

  2. Peran sebagai Perbaikan Masyarakat

  3. Peran sebagai Persatuan Masyarakat

  4. Peran sebagai Public Relation yang Menghubungkan Masyarakat

  5. Peran sebagai Mediator untuk Memediasi jika Ada Masalah Sosial

Sebelum melakukan kontrol sosial, perempuan harus menyusun perencanaan sosial yang didasarkan riset mendalam tentang bagaimana kebudayaan di tempat tersebut berkembang, agar menemukan faktor-faktor yang menjadi latar belakang masalah tersebut.

Penulis berpendapat, hukum pembelajaran dan pengondisian dari Edward L. Thorndike dan Ivan P. Pavlov bisa dieksekusi untuk mengurangi intensitas dan/atau mengubah kaidah-kaidah serta nilai-nilai masyarakat yang mendarah daging serta mengakar kuat. Hukum-hukum ini memiliki esensi proses berulang untuk menjadikan sesuatu familier dengan keberadaan hadiah (bisa berupa materi/imateri/keduanya) atau hukuman akan memperkuat, mengurangi intensitas, bahkan meniadakan respons kita terhadap sesuatu.

Kontinuitas membahas isu-isu di masyarakat di dalam satu forum diskursus—duduk bersama bermusyawarah dan memediasi. Dengan begitu kita bisa membentuk unconsciousness (alam bawah sadar) masyarakat untuk mengamini paradigma, sikap, serta aktivitas yang konstruktif dan positif. Dan, menurut penulis, menunjukkan kepada masyarakat tentang bagaimana cara kita berpikir, bersikap, serta beraktivitas adalah cara yang memiliki potensi sangat kecil untuk menyakiti perasaan satu sama lain. Karena, masyarakat tidak merasa dijustifikasi untuk berbuat sesuatu yang belum menjadi nilai-nilai mereka. Jika mereka memilih untuk merubah dan melakukan sesuatu terhadap hidupnya, itu berarti datang dari kesadaran dan mereka akan dengan senang hati melakukannya.

Bila hanya satu kelompok yang diberikan edukasi tidak akan merubah tren. Kontrol sosial erat dengan sifat dedikasi dan ketekunan. Jika perempuan ingin berkontribusi aktif di dalamnya, maka perempuan harus memiliki dedikasi dan ketekunan, enggan segan-segan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi diri. Serta, melatih paradigma yang rasional, karena perempuan juga bisa tidak baperan dan perempuan juga memiliki akal yang mampu mewujudkan kebermanfaatan.

REFERENSI

  • Soekanto, Soerjono & Sulistyowati, Budi. 2014. Sosiologi Suatu Pengantar. Rajawali Pers, Jakarta. 420 hal.

  • Stein, Murray. 2021. Map Of The Soul: 7. Terjemahan: Wahyuni Susilowati. Penerbit Haru, Jakarta. 205 hal.

  • Harari, Yuval N. 2017. Sapiens: Riwayat Singkat Umat Manusia. Terjemahan: Damaring Tyas Wulandari Palar. Gramedia, Jakarta. 526 hal.

  • Schultz & Schultz. 2014. A History of Modern Psychology. Terjemahan: Lita Hardian. Nusa Media, Bandung. 700 hal.