Konten dari Pengguna

Refleksi atas Perlawanan Masyarakat Adat di Tanah Batak

Agustian Ganda Putra Sihombing
Biarawan Ordo Kapusin Provinsi Medan (OKPM). Anggota Justice, Peace, and Integrity of Creation (JPIC) Kapusin Medan. Penulis Opini.
17 November 2025 12:17 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Refleksi atas Perlawanan Masyarakat Adat di Tanah Batak
Bumi tidak akan dapat lestari bila manusia yang menjaganya terus disakiti. Semoga perlawanan masyarakat adat menjadi mindfulness bell bagi pemerintah.
Agustian Ganda Putra Sihombing
Tulisan dari Agustian Ganda Putra Sihombing tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ribuan masyarakat yang terdiri atas masyarakat adat, pemuka lintas agama, mahasiswa-i, petani, dan lainnya mengadakan aksi damai di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara pada Senin, 10 November 2025. (Agustian Sihombing| Dokumentasi pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
Ribuan masyarakat yang terdiri atas masyarakat adat, pemuka lintas agama, mahasiswa-i, petani, dan lainnya mengadakan aksi damai di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara pada Senin, 10 November 2025. (Agustian Sihombing| Dokumentasi pribadi)
ADVERTISEMENT
DI TANAH BATAK, konflik panjang antara komunitas adat (Sihaporas, Natinggir, Dolok Parmonangan, dan kampung sekitar) dengan perusahaan bubur kertas raksasa yaitu PT Toba Pulp Lestari (TPL) sedang berada dalam suasana memanas, terutama di 2025.
ADVERTISEMENT
Laporan-laporan yang diterima dari organisasi masyarakat sipil mencatat pola-pola yang berulang, yaitu perampasan wilayah adat, intimidasi, kriminalisasi, dan kekerasan fisik terhadap warga yang bertahan di ladang leluhur.
Pada 22 September 2025, misalnya, ratusan pekerja PT TPL dilaporkan telah menyerang masyarakat dari komunitas Sihaporas di Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.
Sekitar 30 orang menjadi korban, termasuk anak dengan disabilitas. Banyak yang trauma dan akhirnya takut untuk ke lahan yang sebelumnya menjadi tempat mereka menggantungkan hidup.
Hal seperti ini telah disorot juga oleh Forest Peoples Programme. Setidaknya, ada lima serangan yang terjadi dalam tiga tahun terakhir terhadap komunitas Batak. Penyerangan disertai dengan penahanan berulang dan tuduhan sewenang-weang terhadap warga yang menanam dan menjaga hutan adat.
ADVERTISEMENT
FPP juga mempertanyakan respons lembaga sertifikasi dan pemangku kepentingan industri kehutanan yang belum tampak ke publik.
Sudah mulai jenuh menunggu
Indonesia telah mengakui deklarasi PBB tentang hak-hak masyarakat adat. Akan tetapi, implementasinya di dalam negara masih sungguh minim.
The International Work Grup for Indigenous Affairs (IWGIA) menilai bahwa jutaan warga adat di Indonesia masih mengalami kriminalisasi dan kekerasan, terutama berkaitan dengan investasi di wilayah adat.
Pemerintah masih belum sungguh-sungguh berhasil menahan laju konflik secara efektif.
Meski telah menerima pengaduan komunitas adat, Komisi XIII DPR RI, misalnya, masih belum melakukan tindakan masif menangani masalah serius tersebut. Konflik serasa dibiarkan berlarut-larut tanpa arah yang jelas.
Proses politis berjalan masih sangat lambat dan lamban. Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat masih belum terealisasi menjadi satu undang-undang tegas yang menjamin hak masyarakat adat di tanah leluhur.
ADVERTISEMENT
Publik masih sangat mengharapkan langkah nyata: pengesahan, peta jalan implementasi, dan pemulihan korban.
Hampir dapat dikatakan bahwa masyarakat sudah mulai jenuh menunggu. Kejenuhan itu wajar, sebab sudah terlalu lama dan panjang penanganan tidak kunjung terealisasi.
Bagaimanapun, masyarakat adat butuh kepastian hak atas tanah, mekanisme pemulihan (restitusi atau kompensasi), serta jaminan penghentian kekerasan.
Semangat COP 30: dari Belem ke Danau Toba
Saat ini, tengah berlangsung COP30 (Conference of the Parties 30) dari 10 hingga 21 November 2025 di Belem, Brasil.
Perwakilan dari tiap-tiap negara yang terhimpun di dalamnya menempatkan agenda yakni hutan tropis dan masyarakat adat di pusat percakapan global.
Presiden Brasil, Lula da Silva, meluncurkan Tropical Forests Forever Facility (TFFF) sebuah mekanisme pendanaan jangka panjang yang berbasis kinerja untuk negara berhutan tropis.
ADVERTISEMENT
Model pembayaran mesti memperhatikan hutan. Sebagian porsi dialokasikan bagi masyarakat adat. Komitmen ini mendapat dukungan dari Norwegia, Brasil, dan tentunya Indonesia (sebesar 16,8 T).
Bagi Indonesia, khususnya di Tanah Batak, semangat COP30 memberikan tiga peluang konkret. Pertama, pembiayaan berbasis hasil untuk hak adat dan hutan berdiri.
Wilayah sengketa siap diverifikasi dengan cepat. Kedua, transparansi dan akuntabilitas lintas rantai pasok. Standar due diligence deforestasi nol dan remediasi diintegrasikan ke dalam perizinan dan penilaian kinerja korporasi sebagai bahan investigasi negara.
Ketiga, diplomasi hutan tropis yang berkeadilan. Arsitektur dinegosiasikan dengan pendanaan yang mengharuskan bukti pengakuan hak adat sebagai prasyarat pembayaran yang menutup celah pendanaan di wilayah berkonflik.
Dengan demikian, ’pembebasan’ bukan sekadar jargon, melainkan paket kebijakan. Verifikasi wilayah ada cepat.
ADVERTISEMENT
Moratorium operasional di zona sengketa, pemulihan korban, dan kontrak sosial baru yang mengikat pemerintah-korporasi-dan komunitas diukur dengan sangat jelas dan tegas.
Harapan keadilan
Semua ini sejalan dengan seruan Paus Fransiskus dalam Ensiklik Fratelli Tutti (2020), yakni persaudaraan sosial dan budaya perjumpaan.
Paus MENOLAK logika pembuangan terhadap kelompok rapuh yang dalam hal ini mengarah kepada masyarakat adat. Mereka sering dikorbankan atas nama pembangunan.
Dokumen ini menegaskan isi hati Paus bahwa adalah politik sejati haruslah berakar pada kasih sosial yaitu kebijakan publik yang memulihkan.
Dalam terang ini, perjuangan masyarakat adat di Tanah Batak menjadi perlawanan terhadap korporasi dan panggilan moral seluruh bangsa untuk menata kembali relasi dengan bumi dan sesama manusia.
ADVERTISEMENT
Fratelli Tutti mengundang kita melampaui batas polarisasi. Warga adat bukan objek belas kasihan, melainkan subjek yang martabat dengan hak untuk berkembang di tanah sendiri.
Solidaritas lintas iman, suku, dan profesi hendaknya semakin diperkuat untuk menegakkan solusi yang adil.
Semangat yang berhembus dari Belem ke Danau Toba mengingatkan kita bahwa perjuangan ekologis selalu bersifat spiritual. Menjaga bumi sama artinya dengan menjaga kehidupan.
Pendanaan global harus menyentuh manusia: hak ulayat, pemulihan korban, dan penguatan ekonomi lokal. Bukan berhenti pada angka karbon dalam laporan proyek.
Pada akhirnya, masa depan hutan tidak dapat dibangun di atas penderitaan masyarakat adat yang bertarung di dalam ruang hidup mereka.
ADVERTISEMENT
Agustian Ganda Putra Sihombing (Yayasan KPKC Kapusin Medan)